Kejaksaan Agung Selesaikan 1.454 Kasus dengan Restorative Justice Sepanjang 2022
Reporter
magang_merdeka
Editor
Amirullah
Jumat, 30 Desember 2022 08:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya menyelesaikan 1.454 perkara dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif sepanjang 2022.
"Adapun sebanyak 2.621 Rumah Restorative Justice dan 119 Balai Rehabilitasi dibuat sepanjang 2022 sebagai bentuk optimalisasi penerapan keadilan restoratif dalam penanganan atau penyelesaian perkara," kata Ketut melalui keterangan tertulis soal refleksi akhir tahun Kejaksaan Agung, Jumat, 30 Desember 2022.
Sementara itu, pada bidang tindak pidana khusus yang dibagi menjadi tiga sektor perkara, Kejaksaan telah melakukan 1.847 penyelidikan, 1.689 penyidikan, dan 1.669 dari perkara tindak korupsi.
Pada perkara pelanggaran HAM berat, Ketut menyampaikan bahwa terdapat satu kasus perkara yang saat ini dalam tahap kasasi.
“Kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh jajaran Pidana Khusus se-Indonesia yaitu sebesar Rp2.769.609.281.880,33,” ujar Ketut.
Masih di bidang tindak pidana khusus, Kejaksaan menyatakan telah melakukan penyitaan terhadap aset dalam tahap penyidikan dan penuntutan dengan total lebih dari Rp21 miliar, US$11,4 Juta, dan SG$646.
Dalam bidang perdata dan tata usaha negara, ujar Ketut, Kejaksaan telah menyelamatkan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp6 triliun dan penyelamatan keuangan negara dari petitum kerugian imaterial sebesar Rp5 miliar.
“Jumlah perkara koneksitas yang ditangani oleh Bidang Pidana Militer sejumlah 13,” ujar Ketut. Adapun rinciannya meliputi delapan penyelidikan, dua penyidikan, satu prapenuntutan, dan dua penuntutan.
ALFITRIA NEFI PRATIWI
Baca: KPK Telisik Pembelian Berbagai Aset oleh Lukas Enembe
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.