Kantor Staf Presiden: DOB Papua sampai KUHP, Warisan Penting Jokowi di 2022

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 28 Desember 2022 15:00 WIB

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan RI Jaleswari Pramodhawardani. Foto: KSP

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Staf Presiden atau KSP menganggap tahun 2022 menjadi saksi dilahirkannya sejumlah produk hukum dan kebijakan penting warisan dari pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Mulai dari UU terkait Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua dan Papua Barat, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sampai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana alias KUHP. KSP menyebut berbagai produk legislasi ini bisa tercapai karena kerja efektif kementerian dan pihak terkait.

"Saya harap dalam waktu yang tersisa dua tahun ke depan, sinergi ini terus terbangun lebih kuat demi tercapainya agenda-agenda pembangunan yang sudah direncanakan,” kata Deputi V Kepala Staf Kepresidenan di Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Jaleswari Pramodhawardani, dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 Desember 2022.

Dani, sapaannya, memaparkan sejumlah produk hukum yang dikawal oleh KSP dan telah disahkan di 2022. Pertama yaitu Rancangan UU TPKS yang akhirnya disahkan menjadi UU setelah lebih dari 10 tahun mangkrak. Pengesahan RUU TPKS ini, kata dia, tidak terlepas dari kerja kolaborasi produktif.

"Antara seluruh anggota Gugus Tugas Pemerintah, termasuk KSP, bersama dengan DPR-RI, dan gerakan masyarakat sipil,” kata Dani.

Baca juga: Wapres Ma'ruf Amin Tolak Tambahan 2 Provinsi Lagi di Papua: Selesaikan Dulu yang Ada

Advertising
Advertising

Lalu pada pertengahan tahun, lahir berbagai peraturan turunan dari pembaruan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Tiga UU terbit yang menjadi dasar pembentukan tiga DOB di Papua. Ketiganya yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Pada akhir tahun, ada lagi pengesahan UU keempat yang membentuk Provinsi Papua Barat Daya. Regulasi ini ditambah dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 yang mengamanatkan pembentukan Badan Pengarah Papua.

Kemudian, kata Dani, KSP juga mengawal penerbitan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Beleid ini, kata dia, jadi bentuk komitmen Jokowi untuk menjamin penyelesaian jalur non yudisial.

"Khususnya dalam pemenuhan hak korban, tanpa meninggalkan penyelesaian jalur yudisial yang juga terus berproses,” kata Komisaris PT Pindad ini.

Lalu terakhir yaitu pengesahan KUHP baru yang menggantikan KUHP lama, produk hukum peninggalan pemerintah kolonial Hindia Belanda yang sudah berlaku sejak tahun 1918. KUHP baru ini, kata Dani, mengandung elemen nasionalisme dan merefleksikan upaya pembaruan hukum nasional.

Sementara untuk 2023, Dani menyebut KSP akan fokus pada reformasi hukum, menjaga stabilitas politik, dan melanjutkan pemerataan pembangunan dengan mengawal beberapa isu utama. Mulai dari persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak, pembentukan lembaga tunggal pengelola regulasi, dan percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua.

Baca juga: Staf KSP Gembira RKUHP Disahkan DPR, Anggap Langkah Nyata Reformasi Hukum Pidana

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

8 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

9 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

10 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Evakuasi Jenazah Warga Sipil yang Dibunuh TPNPB-OPM di Kampung Pogapa

12 jam lalu

TNI-Polri Evakuasi Jenazah Warga Sipil yang Dibunuh TPNPB-OPM di Kampung Pogapa

Aleksander Parapak tewas ditembak kelompok bersenjata TPNPB-OPM saat penyerangan Polsek Homeyo, Intan Jaya, Papua

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

14 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Usai Serangan TPNPB-OPM, Polda Papua Tambah Personel dan Kirim Helikopter untuk Pengamanan di Intan Jaya

14 jam lalu

Usai Serangan TPNPB-OPM, Polda Papua Tambah Personel dan Kirim Helikopter untuk Pengamanan di Intan Jaya

Polda Papua akan mengirim pasukan tambahan setelah penembakan dan pembakaran SD Inpres oleh TPNPB-OPM di Distrik Homeyo Intan Jaya.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

15 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Kopassus dan Brimob Buru Kelompok TPNPB-OPM Setelah Bunuh Warga Sipil dan Bakar SD Inpres di Papua

15 jam lalu

Kopassus dan Brimob Buru Kelompok TPNPB-OPM Setelah Bunuh Warga Sipil dan Bakar SD Inpres di Papua

Aparat gabungan TNI-Polri kembali memburu kelompok TPNPB-OPM setelah mereka menembak warga sipil dan membakar SD Inpres di Intan Jaya Papua.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

18 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

18 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya