Saksi Ahli Sebut Hasil Lie Detector Bisa Dikesampingkan Jika Prosesnya Salahi Aturan

Selasa, 27 Desember 2022 14:47 WIB

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022. Kasus dugaan pembunuhan dan obstruction of justice yang juga menyeret puluhan polisi ini menyita perhatian masyarakat Indonesia. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil mengungkapkan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector tidak bisa menjadi alat bukti dalam persidangan. Hal tersebut dikarenakan hingga saat ini alat tersebut masih diperdebatkan.

Hal tersebut diungkapkannya saat menjadi saksi meringankan pada persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 27 Desember 2022.

"Ini suatu aspek yang masih perlu diperdebatkan lebih lanjut. Apakah hasil poligraf itu merupakan alat bukti atau barang bukti," kata Elwi dalam persidangan.

Mulanya, tim penasihat hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang menanyakan kepada Elwi soal pentingnya unsur psikologi dalam mendorong pertimbangan hakim untuk memutus perkara. Hal tersebut ditanyakan setelah Elwi menjelaskan perbedaan perkara 338 dan 340 KUHP.

“Motif ini mempengaruhi bagaimana kita keadaan jiwa karena 340 bicara keadaan tenang, sikap kejiwaan. Betul bahwa 138 KUHP hakim melakukan penilaian apakah bersalah atau tidak, tetapi dalam mendukung keyakinan tersebut apakah perlu dibantu dengan pengetahuan psikologis? Karena ini berkaitan dengan sikap batin, perilaku, emosional si pelaku?” tanya Rasamala.

Elwi mengatakan untuk memberikan penilaian kepada seseorang apakah dia dalam keadaan tenang atau tidak tentu yang bisa menjelaskan adalah ahli psikologi forensik.

Advertising
Advertising

“Hakim seharusnya bisa memahami aspek psikologi. Di negara yang sistem pidananya maju seperti di Amerika, hakimnya belajar psikologi dia tahu apakah orang ini berbohong atau tidak,” imbuhnya.

Pengetahuan soal psikologi ini pun menurut Elwi sangat penting untuk hakim mengonfirmasi bukti. Bahkan Elwi turut menyinggung sistem peradilan di Indonesia yang kurang mempelajari psikologi.

“Artinya untuk membantu mengonfirmasi dengan alat canggih hari ini, lie detector itu saya kira hakim juga memahami aspek psikologi itu. Dalam sistem pidana kita saya tidak tahu apakah hakim belajar psikologi atau tidak tapi paling tidak dalam hal-hal suasana kejiwaan seperti itu hakim membutuhkan pengetahuan dari psikolog,” ucap Elwi.

Rasamala pun lalu menanyakan soal Peraturan Kapolri (Perkap) 10 tahun 2009. Di mana dalam Perkap ini menjelaskan mengenai persyaratan pemeriksaan pada proses pemeriksaan termasuk penggunaan poligraf.

“Dalam salah satu poinnya di nomor 13, tes poligraf itu harus dilakukan terhadap terperiksa dalam keadaan bebas tidak terpaksa kemudian harus ada pemeriksaan medis juga laporan psikologisnya baru bisa dilakukan tes. Apabila proses itu tidak ditaati sesuai peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2009 apakah kemudian hasil poligraf bisa digunakan sebagai bukti yang sah dalam peradilan?” tanya Rasamala.

Elwi menjelaskan bahwa tes poligraf masih perlu diperdebatkan soal apakah hasil poligraf itu barang bukti atau alat bukti.

“Tapi meskipun demikian, proses penemuan atau proses mendapatkan hasil tes poligraf itu tentu ada peraturan yang harus diacu, ada SOP yang harus diacu seperti yang tadi saudara penasihat hukum menyebut ada Perkap Kapolri yang mengatur dengan cara bagaimana orang diperiksa,” kata Elwi.

Elwi pun menjelaskan jika hasil tersebut didapat dengan cara yang bertentangan dengan aturan hukum, maka hasilnya tidak bisa diterima sebagai bukti. Ia pun lalu menjelaskan sebuah teori di Amerika tahun 1920an.

“Saya teringat sebuah teori, yang ditemukan sejak 1920-an, dalam perkara pidana di Amerika. Teori buah dari pohon yang beracun. Kalau pohonnya beracun apa pun yang dihasilkan pohon yang beracun itu pasti akan beracun juga,” ujarnya.

Elwi menyebut jika tes poligraf itu ditempuh dengan cara yang salah maka tes poligraf harus dikesampingkan.

“Sehingga demikian kalau kita kaitkan dengan proses penemuan alat bukti, kalau seandainya proses penemuan alat bukti itu tidak benar maka alat bukti itu juga menjadi sesuatu yang tidak benar,” kata Elwi.

“Konsekuensinya apa Prof kalau itu kemudian menjadi alat bukti yang tidak benar? Apakah bisa digunakan atau harus dikesampingkan dari pertimbangan?” tanya Rasamala lagi.

“Kalau itu disimpulkan tidak benar karena cara memperolehnya bertentangan dengan aturan kalau itu diposisikan sebagai bukti tentu dia tidak bisa diterima sebagai alat bukti yang sah harus dikesampingkan,” jawab Elwi.

Baca: Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Saksi Ahli Jelaskan Perbedaan Pasal 338 dan 340 KUHP

Berita terkait

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

1 hari lalu

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

Almarhum Fadil Zumhana akan dimakamkan pada hari ini di TPU Poncol-Bekasi.

Baca Selengkapnya

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

13 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

14 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

16 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

26 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

28 hari lalu

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.

Baca Selengkapnya

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

29 hari lalu

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

29 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

29 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

31 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya