Gugatan Ganti Rugi Ditolak Hakim, Korban KSP Indosurya Mengadu ke Ketua MA

Editor

Amirullah

Kamis, 22 Desember 2022 10:56 WIB

Perwakilan dari 896 korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya aspirasi perihal gugatan pemulihan kerugian di Jakarta Pusat, Ahad, 18 Desember 2022. Tempo/Eka Yudha Saputra

TEMPO.CO, Jakarta - Para korban Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya mengadukan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat ke Ketua Mahkamah Agung. Sebelumnya, hakim PN Jakarta Barat menolak pengajuan penggabungan gugatan ganti rugi terhadap aset mereka yang digelapkan Direktur KSP Indosurya Henry Surya,

“Menanggapi penetapan tersebut, para korban melalui kuasa hukumnya saat ini telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung dan akan mengambil tindakan atau upaya hukum lainnya guna memastikan setiap korban KSP Indosurya mendapatkan pemulihan hak-haknya,” kata kuasa hukum korban Donal Fariz dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 21 Desember 2022.

Pada 20 Desember kemarin, majelis hakim menolak pengajuan penggabungan gugatan ganti kerugian yang diajukan oleh 896 korban. Alasannya gugatan yang diajukan oleh para korban tidak mewakili seluruh korban dan jangka waktu pemeriksaan perkara pidana singkat.

Donal menilai alasan penolakan ini ganjil dan memuat pertentangan, serta tidak berdasar secara hukum, sebab pengumpulan data korban yang mencapai 23.000 orang dari berbagai wilayah tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. Di sisi lain, Donal mengatakan ini justru bertentangan dengan alasan lain dari majelis hakim, yakni jangka waktu pemeriksaan pidana singkat.

“Sehingga sangat tidak mungkin keseluruhan korban dengan jumlah tersebut secara bersamaan untuk mengajukan suatu gugatan ganti kerugian dalam jangka waktu pemeriksaan perkara pidana yang singkat,” kata dia.

Advertising
Advertising

Lebih lanjut, Donal mengatakan pada prinsipnya KUHAP telah memberikan jaminan dan hak kepada setiap orang korban yang mengalami kerugian akibat suatu tindak pidana untuk dapat mengajukan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian. Selain itu, gugatan juga telah secara tepat berdasarkan hukum diajukan sebelum penuntut umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa Henry Surya.

Permohonan Jaksa Juga Ditolak

Selain menolak penggabungan gugatan ganti rugi, majelis hakim juga menolak permohonan jaksa penuntut umum untuk melakukan sita barang tidak bergerak yang diduga diperoleh dari perbuatan tindak pidana. Majelis hakim beralasan barang tidak bergerak tersebut dapat disita oleh Kurator dalam Proses Kepailitan dan/atau PKPU yang sedang berjalan.

Donal mengatakan penetapan ini juga memuat keganjilan dan semakin merugikan serta mengabaikan nasib para korban. Sebab, penetapan majelis hakim ini memicu reaksi keras dari jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim memperjelas dan merinci barang tidak bergerak yang dimaksud majelis hakim tersebut.

“Jaksa penuntut umum juga meminta majelis hakim untuk menunjukan bukti bahwa barang tidak bergerak tersebut memang digunakan untuk proses Kepailitan dan/atau PKPU,” tuturnya.

Adapun upaya permohonan kepailitan KSP Indosurya telah ditolak pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, sehingga proses kepailitan termasuk penyitaan oleh kurator tidak terjadi. Akibat penetapan ini, Donal menjelaskan keberadaan dan kedudukan aset-aset, yang seharusnya dapat digunakan sebagai bagian dari upaya pemulihan para korban, menjadi tidak terang dan kabur.

“Jaksa penuntut umum secara berulang kali telah menekankan bahwa penyitaan barang tersebut semata-semata dilakukan untuk pemulihan kerugian yang telah dialami oleh korban. Sebelumnya upaya jaksa untuk mengajukan Sita Tambahan juga tidak dikabulkan oleh majelis hakim sejak awal,” papar Donal.

Sebelumnya tim kuasa hukum para korban KSP Indosurya telah mengajukan gugatan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam sidang pidana terdakwa Henry Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu kemarin, 14 Desember 2022. Kuasa hukum mengatakan gugatan penggabungan tersebut sesuai dengan Pasal 98 sampai Pasal 101 KUHAP.

Dengan pengajuan gugatan ganti rugi ini, ia meminta majelis hakim agar menerima dan mengabulkan permohonan penggugat agar Henry Surya atau tergugat untuk memerintahkan pengembalian aset korban Rp 1,8 triliun.

EKA YUDHA SAPUTRA | AMY HEPPY

Baca: Modus Korupsi Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak: Tawarkan Bantuan dan Minta Ijon

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

2 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

4 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

5 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

10 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

11 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

11 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

12 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

13 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

17 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya