Profil Edy Wibowo, Hakim Yustisial Mahkamah Agung Tahanan KPK Kasus Suap Rp3,7 Miliar

Selasa, 20 Desember 2022 09:09 WIB

Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Edy Wibowo, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 19 Desember 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Edy Wibowo. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah melakukan penahanan terhadap Hakim Yustisial Mahkamah Agung, Edy Wibowo, pada Senin 19 Desember 2022. Hakim Yustisial Mahkamah Agung, Edy Wibowo secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menduga Edy menerima uang suap Rp3,7 miliar untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung atau MA.

Perkara yang melilit Edy Wibowo bermula dari putusan pailit Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar oleh Pengadilan Negeri Makassar. Putusan itu berawal dari gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang PT Mulya Husada Jaya kepada RS Sandi Karsa Makassar.

Saat mengajukan kasasi, Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar, Wahyudi Hardi, melakukan komunikasi dengan dua orang pegawai Mahkamah Agung, Muhajir Habibie dan Albasri agar tidak dinyatakan pailit. Sebagai tanda jadi, ada penyerahan uang Rp3,7 miliar secara bertahap kepada Edy Wibowo selaku panitera pengganti. Penyerahan uang itu diserahkan melalui Albasri dan Muhajir Habibie.

Baca: KPK Beber Modus Perkara Mahkamah Agung Hakim Yustisial Edy Wibowo

Profil Edy Wibowo

Advertising
Advertising

Mengutip dari situs web Kepaniteraan Mahkamah Agung, Edy Wibowo dilantik sebagai Panitera Pengganti pada 5 November 2015. Ia dilantik oleh Ketua MA, Hatta Ali bersama para pejabat lainnya, Arief Sapto Nugroho, Agustina Dyah Prasetyaningsih, Muhammad Fauzi Ardi, Raden Heru Wibowo Sukaten, Santhos Wachjoe Prijambodo, Sriti Hesti Astiti, Maruli Tumpal Sirait, dan Khalid Gailea.

Panitera Pengganti Mahkamah Agung, berdasarkan Undang-Undang Mahkamah Agung berbeda dengan panitera pengganti pengadilan tingkat pertama dan banding. Meski sebutannya panitera pengganti, tapi hakim pengadilan tingkat pertama.

Menurut Undang-Undang MA mensyaratkan yang bisa diangkat sebagai panitera pengganti Mahkamah Agung adalah hakim tingkat pertama yang telah memiliki masa kerja minimal 10 tahun. Persyaratan itu disesuaikan dengan peran yang sangat strategis dalam mendukung proses penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Mengutip laman Universitas Pelita Harapan, Edy Wibowo alumni S1 Program Ilmu Hukum dari kampus itu. Sebelum menjadi Panitera Pengganti Mahkamah Agung, ia pernah memegang beberapa jabatan di Mahkamah Agung. Ia pernah menjadi Asisten Koordinator Kamar Pembinaan MA. Ia juga pernah menjadi Hakim Pengadilan Negeri di Tasikmalaya. Pada 2015 ia dialih tugas menjadi Asisten Hakim Agung MA.

Tak hanya berkecimpung dalam instansi Mahkamah Agung, ia juga berkarier di beberapa bidang hukum lainnya. Adapun di antaranya ia pernah diundang sebagai pembicara utama di berbagai seminar hukum tingkat nasional. Ia memberikan pelatihan sertifikasi mediator, tim monitoring dan evaluasi mediasi di pengadilan Agama Bogor kelas 1A. Ia juga pernah sebagai pemateri untuk perancangan kesepakatan AZ Law & Conflict Resolution Center.

Baca: Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Sebut Hakim Yustisial Edy Wibowo Terima Rp 3,7 Miliar

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

8 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

10 jam lalu

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

10 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

13 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

14 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

15 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

16 jam lalu

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

16 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

16 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

18 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya