Bawaslu Bentuk Satgas Pengawas Medsos, Pengamat: Berpotensi Batasi Kebebasan Berpendapat
Reporter
Ima Dini Shafira
Editor
Eko Ari Wibowo
Minggu, 18 Desember 2022 14:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bakal meluncurkan satuan tugas (satgas) pengawas media sosial pada Januari 2023 mendatang. Unggahan di medsos yang dinilai berpotensi membuat polarisasi maupun kegentingan jelang Pemilu 2024 bisa di-takedown.
Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Nenden Sekar Arum, mengatakan Bawaslu mesti punya batasan dan indikator yang jelas soal konten yang bakal diawasi. Jika tidak, kata dia, sudah pasti ada potensi mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi.
“Harus dilihat dulu kewenangan satgasnya sejauh mana? Tugasnya apa saja? Punya batasan dan indikator yang jelas ngga soal konten yang diawasi? Kalau ngga ada, sudah pasti berpotensi mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi,” kata Nenden kepada Tempo, Ahad, 18 Desember 2022.
Selain itu, dia mengatakan Bawaslu mesti menentukan dengan jelas siapa pihak yang menilai suatu konten mengandung SARA, hoaks, dan sebagainya. Adapun mekanisme takedown konten disebut Nenden juga patut dipastikan oleh Bawaslu.
Dia menjelaskan, indikator yang bisa digunakan satgas Bawaslu agar tidak mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi bisa merujuk pada Standar Norma dan Pengaturan Nomor 5 tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi yang diterbitkan Komnas HAM.
Adapun jika merujuk pada peraturan internasional, Nenden mengatakan Bawaslu bisa merujuk pada article 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Bawaslu diminta libatkan banyak stakeholders
Untuk lebih memastikan agar satgas Bawaslu tidak berpotensi mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi, Nenden mengatakan Bawaslu mesti melibatkan banyak stakeholders. Hal ini dimaksudkan agar perlindungan kebebasan berekspresi bisa terjamin.
“Kalau mau lengkap harus diperbanyak stakeholdersnya, untuk memastikan perlindungan kebebasan berekspresi perlu juga ada human rights expert buat kasih keseimbangan,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan bakal membentuk satgas pengawas media sosial jelang Pemilu 2024. Satgas ini, kata dia, terdiri dari personel Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta tim siber Kepolisian RI.
Selanjutnya: menggunakan alat dari Kominfo...
<!--more-->
Rahmat menjelaskan, pihak yang punya alat untuk mengawasi medsos adalah Kominfo. Sementara Bawaslu nantinya akan meninjau apakah unggahan suatu akun itu melanggar aturan atau tidak.
“Jadi untuk pengawasan medsos itu Kominfo yang punya alatnya. Kemudian kami yang mereview apakah itu melanggar atau tidak,” kata Bagja di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu, 17 Desember 2022.
Dia mengatakan satgas pengawas medsos ini dimaksudkan untuk meredam isu di medsos yang tidak benar dan bertentangan dengan Undang-Undang. Selain itu, unggahan di medsos yang berpotensi membuat polarisasi dan kegentingan tak luput dari pengawasan Bawaslu.
Adapun soal indikatornya, Rahmat menyebut Bawaslu sedang merumuskan bersama Kominfo hingga tim hukum. Ia memastikan bahwa satgas pengawas medsos ini tidak akan mengancam kebebasan berekspresi.
“Ini kita atur nanti, sehingga kita sedang bicara dengan Kominfo dan tim hukum untuk menentukan. Tapi kalau SARA iti bukan kebebasan berbicara ya,” kata dia.
Jika ada unggahan yang mengarah ke hoaks, SARA, politik identitas, maupun hal lain yang dianggap memperuncing polarisasi, Rahmat menyebut unggahan tersebut bakal ditakedown. Dia mengatakan satgas pengawas medsos akan mulai beroperasi pada Januari 2023 mendatang.
“Kalau implisit mesti ada pendalaman. Tapi kalau sudah eksplisit, ya bagi kami take down. Potensinya aan kaya jawab menjawab. A nyerang B, ini nyerang ini,” ujarnya.
Jokowi dukung pengawasan medsos
Presiden Joko Widodo alias Jokowi mendukung penuh rencana Bawaslu ihwal program pengawasan media sosial jelang Pemilu 2024. Menurut Jokowi, media sosial kerap menjadi hulu permasalahan soal Pemilu.
Jokowi mengibaratkan media sosial sebagai sarana untuk mengipas-ngipas isu. Buntutnya, kata Jokowi, lapangan bakal menjadi ramai imbas panas dari medsos.
“Karena memang problemnya sering dimulai dari medsos. Ngipas-ngipasi dimulai dari situ, nanti lapangannya jadi panas dan ramai karena kipasan dari medsos,” kata Jokowi.
Oleh sebab itu, Jokowi sangat setuju jika Bawaslu membentuk tim pengawas medsos. Jokowi turut mengingatkan Bawaslu untuk memperhatikan soal politik identitas, SARA, hingga hoaks.
Menurut Jokowi, hal tersebut rawan terjadi jelang Pemilu 2024. Buntutnya, keutuhan negara bisa terpecah-belah. Oleh sebab itu, Jokowi meminta Bawaslu untuk segera bertindak jika menemukan kejadian serupa di lapangan.
“Kalau ada percikan kecil soal ini, segera diperingatkan. Nggak usah ragu, segera peringatkan, panggil. Pasti grogi,” ujarnya.
Jokowi menjelaskan, salah satu upaya untuk menghindari politik identitas, SARA, hingga hoaks yakni dengan membentuk aturan yang rigid. Ia mendorong Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bekerja sama dalam membuat aturan ini.
RI 1 tersebut turut mewanti-wanti Bawaslu dan KPU agar membuat aturan yang tidak multi tafsir. Sehingga, kata Jokowi, peringatan bisa diberikan dengan landasan yang jelas.
“Aturannya jangan banyak tafsir. Buat aturan yang gamblang, yang jelas, sehingga kalau memberi peringatan juga jelas. Gedoknya itu bisa jelas, dok! Udah,” kata Jokowi.
Baca: Didesak Tegur Jokowi karena Endorse Capres, Bawaslu: Nggak di Tempat Ibadah