Rumah untuk Jokowi di Colomadu Usai 2024, Begini Aturan Pemberian Rumah bagi Mantan Presiden dan Wapres

Sabtu, 17 Desember 2022 16:42 WIB

Presiden terpilih Jokowi bermain gitar bass di Pasar Notoharjo, Solo, Jawa Tengah, Sabtu 26 Juli 2014. Setibanya di pasar, Jokowi langsung dikerumuni pedagang dan warga yang berada di sana. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mendapatkan rumah dari negara usai masa jabatannya pada 2024. Kabarnya lokasi pembangunan rumah ini berada di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Dengan luas lahan sekitar 2.000 sampai 3.000 meter persegi.

Kabar soal rumah untuk Jokowi ini diungkap oleh Bupati Karanganyar Juliyatmono. Dia mengatakan, jika tidak terjadi perubahan perihal pelaksanaan Pemilihan Presiden 2024, Jokowi akan mengambil rumah di daerah Colomadu.

"Biasanya selepas presiden mengakhiri tugasnya, mendapatkan hadiah dari negara berupa rumah. Rumah yang diambil Pak Jokowi itu di wilayah Karanganyar, di Colomadu," kata Juliyatmono dikutip dari Bisnis.com pada Sabtu, 17 Desember 2022.

Baca: Rumah untuk Jokowi Selepas Jabat Presiden di Colomadu, Begini Aturannya

Rumah untuk Mantan Presiden dan Wakil Presiden

Lantas, Apa Dasar Aturan Pemberian Rumah bagi Mantan Presiden dan Wakil Presiden?

Advertising
Advertising

Adapun, dasar pemberian rumah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Beberapa aturannya tertuang dalam pasal berikut:

Pasal 8

Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing:

a. Diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya

Penjelasan:

Sebagai penghargaan atas jasa dan pengabdian terhadap bangsa dan negara Indonesia selama menjalankan tugas jabatannya. Maka bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden diberikan sebuah rumah yang layak beserta perlengkapannya.

Perlengkapan rumah tersebut hanya diberikan satu kali, yaitu bersamaan dengan rumah. Pemeliharaan rumah selanjutnya menjadi tanggung-jawab bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden yang bersangkutan.

b. Disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya

Penjelasan:

Dalam rangka pelaksanaan tugas kemasyarakatan karena kedudukan sebelumnya sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Maka bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden disediakan sebuah kendaraan bermotor milik negara beserta pengemudinya.

Biaya pemeliharaan kendaraan bermotor tersebut dan gaji pengemudinya ditanggung oleh negara.

Berikutnya ada Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia. Beberapa pasal yang mengatur yaitu:

Pasal 1

1. Mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.

Pasal 2

1. Rumah kediaman yang layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang memiliki kriteria umum sebagai berikut:

a. Berada di wilayah Republik Indonesia
b. Berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai
c. Memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan
aktivitas mantan presiden atau mantan wakil presiden beserta keluarga
d. Tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden beserta keluarga.

Pasal 3

1. Pelaksanaan pengadaan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan.

2. Rumah bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil Presiden harus tersedia sebelum presiden dan/atau wakil presiden tersebut berhenti dari jabatannya.

Pasal 4

1. Anggaran untuk pengadaan rumah bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara paling lambat pada satu Tahun Anggaran sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya.

2. Perhitungan penganggaran untuk pengadaan rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

a. Perhitungan pengadaan tanah dilakukan dengan mengalikan luas tanah dengan nilai tanah pada saat
penganggaran sesuai kriteria lokasi

b. Perhitungan pengadaan bangunan dilakukan dengan mengalikan luas bangunan dengan harga per meter persegi pembangunan rumah dengan kualitas baik.

DELFI ANA HARAHAP I SDA

Baca juga: Rumah untuk Jokowi Usai 2024 Setara 1.500 Meter Persegi Tanah di DKI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

8 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

8 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

10 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

14 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

15 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

17 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

18 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

19 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

19 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

19 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya