KPK Segel Kantor Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Usai OTT
Reporter
Antara
Editor
Eko Ari Wibowo
Kamis, 15 Desember 2022 10:43 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel kantor Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, Rabu malam 14 Desember 2022.
"Iya, infonya benar (disegel), sebab saya ada di luar kota," kata Sekretaris DPRD Jatim Andik Fadjar Tjahjono di Surabaya, Kamis 15 Desember 2022.
KPK juga menyegel ruang Kasubag Risalah Sekretariat DPRD Jatim Afif. Namun, Andik belum dapat mengonfirmasi apakah Afif juga ikut ditangkap atau tidak.
Tak hanya itu, Andik juga mendapat informasi bahwa Sahat sudah dibawa tim penyidik KPK. Namun, dia tidak bisa merinci karena informasi yang masuk pun terbatas. "Infonya begitu (Sahat dibawa KPK), karena juga tidak tahu sendiri, infonya kemarin itu (OTT-nya)," tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Surabaya, Rabu malam (14/12), ialah Sahat Tua Simanjuntak (STS). "Dalam giat tangkap tangan tersebut, terdapat Wakil Ketua DPRD Jatim STS dan beberapa orang pihak lain," kata Firli dalam keterangannya, Kamis 15 Desember 2022.
Firli menyebut operasi tangkap tangan terhadap STS dan beberapa pihak lain itu dilakukan pada Rabu malam, pukul 20.24 WIB.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan operasi tangkap tangkap (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak (STS) dan beberapa pihak lainnya terkait dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah.
"Tindakan tangkap tangan KPK di Surabaya terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca: OTT KPK di Surabaya, Firli Sebut Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Ditangkap