Baru Sekitar 27 Persen Rekomendasi Komnas HAM yang Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Editor

Amirullah

Sabtu, 10 Desember 2022 13:37 WIB

Komnas HAM menerima pengaduan dari keluarga pasien gagal ginjal akut pada Jumat, 9 Desember 2022. Mereka mengadukan soal perhatian pemerintah yang kurang. TEMPO.CO/ALFITRIA NEFI PRATIWI

TEMPO.CO, Jakarta - Komnas HAM menyatakan sejauh ini baru sekitar 27 persen rekomendasi Komnas HAM yang ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Komisioner Bidang Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan dari 80 buah rekomendasi dari Komnas HAM, penegak hukum baru memproses 22 buah rekomendasi saja diantaranya.

Uli berkata berdasarkan pengamatan Komnas HAM dari segi kuantitas, jumlah tersebut menunjukkan kenaikan. Berdasarkan data pada tahun 2021, menurut Uli, rekomendasi yang dijalankan hanya berjumlah 17 rekomendasi Komnas HAM yang ditindaklanjuti penegak hukum.

"Ini ada kenaikan walau hanya lima kasus. Dan ini patut diapresiasi," kata Uli pada Sabtu, 10 Desember 2022.

Menilik dari segi kualitas, Uli juga menjelaskan ada tren perbaikan dari penegak hukum dalam menjalankan rekomendasi Komnas HAM. Salah satunya yang Uli contohkan adalah terkait larangan penggunaan gas air mata oleh polisi saat mengamankan pertandingan sepakbola yang disetujui oleh kepolisian.

Baca: KPK Telisik Pembelian Berbagai Aset oleh Lukas Enembe

Advertising
Advertising

"Rekomendasi dari kasus Kanjuruhan, misalnya. Kapolri setuju untuk melarang penggunaan gas air mata dalam stadion. Ini artinya ada itikad baik mau mendengarkan Komnas HAM," kata saat ditemui di depan Kantor Komnas HAM.

Namun, Komisioner Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah, menambahkan angka 22 kasus yang telah ditindaklanjuti sejatinya masih jauh dari harapan Komnas HAM. Kendati demikian, ia mengatakan Komnas HAM akan terus mendorong agar semua rekomendasi bisa dilaksanakan oleh para penegak hukum.

"Target kami sebetulnya ada 80 persen pelaksanaan rekomendasi dari penegak hukum. Kami nanti akan terus upayakan agar bisa mencapai target," ujarnya.

Baca juga: KPK Bantah Akan Periksa Pengacara Lukas Enembe di Jayapura

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

1 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

4 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

4 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

4 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

4 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

5 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

5 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

6 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya