TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menyetujui permintaan pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin agar pemeriksaannya sebagai saksi dilakukan di Jayapura, Papua, pada Kamis 24 November 2022.
"Informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan mengonfirmasi untuk diperiksa di Jayapura. Namun, tidak benar bila sudah ada persetujuan untuk saksi ini diperiksa di Jayapura," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa 22 November 2022.
Aloysius akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
"Sehingga sejauh ini tempat pemeriksaan sebagaimana surat panggilan yang telah diterimanya, yaitu di Kantor KPK di Jakarta," ucap Ali.
Ia mengatakan lembaganya telah mengirimkan surat panggilan kedua sebagai saksi terhadap Aloysius dan juga salah satu pengacara Lukas Enembe lainnya, yakni Stefanus Roy Rening untuk hadir pada Kamis 24 November 2022 pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Keduanya telah dipanggil KPK pada Kamis 17 November 2022 namun tidak hadir. "Kami mengingatkan para saksi ini kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut karena hal itu sebagai kewajiban hukum," kata Ali.
Sebelumnya, Aloysius mengatakan siap diperiksa oleh penyidik KPK. Namun, ia meminta agar pemeriksaannya dilakukan di Jayapura. Ia juga mengaku sudah mengirimkan surat resmi ke KPK yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
"Saya melakukan advokasi dan pendampingan hukum terhadap klien saya, Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura maka saya meminta pada KPK untuk diperiksa di Papua," ujar Aloysius dalam keterangannya pada Selasa.
Selain itu, ia juga mengaku sebelum mengirimkan surat ke KPK, pihaknya telah berkomunikasi melalui WhatsApp maupun telepon dengan Direktur Penyidikan KPK. "Pak Asep sendiri sudah meng-iya-kan permintaan saya untuk diperiksa di Jayapura," ujar Aloysius.
Sedangkan, pengacara Lukas Enembe lainnya, Roy Rening menyatakan siap datang memenuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. "Kami akan hadir dalam panggilan pemeriksaan selanjutnya di Gedung KPK. Sebagai warga negara yang baik dan advokat yang menjunjung tinggi supremasi hukum, kami akan datang sebagai bukti ketaatan dan penghormatan kami atas hukum," kata Roy Rening.
Baca: Kasus Lukas Enembe, KPK Periksa Petinggi Perusahaan Penyewaan Pesawat Jet Pribadi