Inilah 5 Fakta Kasus Paniai, Pelanggaran HAM Berat di Papua

Editor

Nurhadi

Jumat, 9 Desember 2022 17:40 WIB

Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus pelanggaran HAM Paniai, Papua, di Pengadilan Negeri Makassar, pada Rabu, 21 September 2022. Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu menjadi terdakwa dalam kasus ini. dok. Koalisi Masyarakat SIpil.

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim memvonis bebas terdakwa pelanggaran HAM kasus Paniai, Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu, 64 tahun. Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan HAM menyatakan bahwa pelanggaran hak asasi manusia di Paniai tidak terp

Walaupun begitu, hakim mengaku jika tindakan TNI dan Polri telah berlebihan dalam penanganan unjuk rasa tersebut. Berikut rangkuman fakta dari peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di Paniai.

1. Berawal dari teguran

Tragedi ini terjadi pada 7 desember 2014 di Enarotali, Kabupaten Paniai, Papua, yang ditengarai diawali oleh teguran kelompok pemuda kepada anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang membawa mobil Toyota Fortuner Hitam tanpa menyalakan lampu.

Awal dari teguran ini pun memiliki buntut panjang di mana masyarakat yang berkumpul di Lapangan Karel Gobai untuk meminta penjelasan harus menghadapi aparat yang menembaki massa untuk membubarkannya.

Advertising
Advertising

2. Ditetapkan sebagai kasus pelanggaran HAM berat

Pada 15 Februari 2020, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah menetapkan peristiwa Paniai pada 2014 lalu merupakan kasus pelanggaran HAM berat. Keputusan ini didasarkan pada temuan Tim Ad Hoc penyelidikan pelanggaran berat HAM perisitwa Paniai, dan diputuskan dalam sidang paripurna.

3. Ditangani 22 jaksa senior

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin telah membentuk tim jaksa senior untuk menangani kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua.

Ia mengatakan bahwa Jaksa Agung telah membentuk tim jaksa senior sebanyak 22 orang untuk melakukan penyelidikan umum sesuai perintah Presiden Joko Widodo pada peringatan HAM sedunia.

4. Kasus pertama yang diadili di pengadilan HAM

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa sesuai dengan Pasal 43 UU Pengadilan Hak Asasi Manusia, kasus yang terjadi sebelum 2000 bisa diadili dengan pengadilan HAM ad hoc yang dibentuk atas usul DPR. Sedangkan kasus yang terjadi setelah 2000 bisa diadili pengadilan HAM. Ia menambahkan bahwa kasus pertama yang diadili di pengadilan HAM adalah kasus pelanggaran HAM di Paniai.

5. Melibatkan 37 saksi

Sebanyak 37 saksi telah diperiksa Kejaksaan Agung dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM Berat pada peristiwa di Paniai yang terdiri dari enam warga, 13 anggota Polri, dan 18 anggota TNI yang telah dilakukan sejak penyidikan dimulai.

Pemeriksaan ini ditujukan untuk menjelaskan hasil uji balistik terhadap pengujian serpihan peluru dan jenis senjata yang digunakan oleh TNI dan Polri, serta menjelaskan peristiwa pemalangan jalan di Pondok Natal pada 8 Desember 2014.

MUHAMMAD SYAIFULLOH

Baca juga: Terdakwa Divonis Bebas, Begini Kilas Balik Pelanggaran HAM Kasus Paniai

Berita terkait

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 jam lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

16 jam lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

1 hari lalu

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Laporan Investigasi: Indonesia Impor Spyware dari Perusahaan Israel

1 hari lalu

Laporan Investigasi: Indonesia Impor Spyware dari Perusahaan Israel

Indonesia dikabarkan tengah mengimpor Indonesia tengah mengimpor sejumlah produk spyware dan pengawasan yang sangat invasif dari Israel.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya