Aliansi Reformasi KUHP Tuntut Kapolri Minta Maaf Soal Pernyataannya Terkait Bom Polsek Astanaanyar

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Febriyan

Jumat, 9 Desember 2022 14:30 WIB

Aliansi Reformasi KUHP menggelar aksi simbolik penolakan pengesahan RKUHP dengan tema "Berkemah di Depan Rumah Wakil Rakyat karena Demokrasi Darurat", Selasa, 6 Desember 2022. Mereka turut membedah pasal bermasalah yang masih dimuat dalam draf final RKUHP. IMA DINI SAFIRA/TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Nasional Reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau yang kerap disebut Aliansi Reformasi KUHP menuntut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf atas pernyataannya terkait kertas penolakan KUHP yang dibawa oleh pelaku bom bunuh diri Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat. Mereka menilai pernyataan Listyo itu menyalahi standar internasional soal proses penyelidikan.

"Kami menyesalkan pernyataan-pernyataan Kapolri," demikian pernyataan sikap Aliansi, Jumat, 9 Desember 2022.

Sebelumnyam bom bunuh diri meledak di Polsek Astana Anyar pada Rabu pagi, 7 Desember 2022. Usai kejadian, Listyo Sigit menyebut pelaku, Agus Sujatno, membawa sejumlah kertas bertuliskan penolakan terhadap RKUHP yang seharus sebelumnya disahkan oleh DPR.

"Di TKP kami juga temukan ada belasan kertas yang bertuliskan protes penolakan terhadap Rencanagan KUHP yang baru saja disahkan," kata Listyo saat mendatangi lokasi pemboman.Listyo juga menyebut pelaku terafilisasi dengan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bandung atau JAD Jawa Barat.

Listyo Sigit dinilai menyudutkan kelompok masyarakat sipil yang menolak pengesahan RKUHP

Menurut Aliansi, pernyataan Listyo menyudutkan dua kelompok yang bisa jadi tidak terkait dengan insiden bom bunuh diri hari ini. Pertama anggota Jamaah Ansharut Daulah, dan kedua kelompok masyarakat sipil yang menolak pengesahan RKUHP dengan cara-cara damai.

Advertising
Advertising

Pernyataan Listyo ini dinilai tidak selaras dengan prinsip-prinsip internasional tentang penyelidikan. Contohnya seperti Manual Praktis untuk Aparat Penegak Hukum tentang Hak Asasi Manusia dalam Investigasi Kontra-Terorisme yang disusun oleh Organization for Security and Co-operation in Europe (OSCE).

Dokumen ini menyatakan bahwa pernyataan publik aparat penegak hukum dapat memengaruhi proses peradilan. Maka dari itu, penting untuk aparat penegak hukum menahan diri dari membuat pernyataan yang mampu menyudutkan orang dan kelompok tertentu, terlebih saat penyelidikan belum atau baru dimulai.

Berikutnya, Aliansi juga menyinggung soal Protokol Minnesota tentang Penyelidikan Kematian yang Mungkin Terjadi di Luar Hukum milik Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Protokol tersebut menyatakan bahwa salah satu prinsip umum dalam penyelidikan adalah untuk melindungi publik dari kejahatan lanjutan. Dengan demikian, tindakan-tindakan yang mampu membahayakan masyarakat umum wajib dihindari.

Khawatir jika KUHP baru rentan disalahgunakan aparat penegak hukum

Dengan kejadian ini, Aliansi semakin khawatir kalau KUHP yang baru ini memberikan ruang yang semakin besar dan rentan disalahgunakan oleh aparat penegak hukum. Tak hanya mendesak untuk meminta maaf, Aliansi juga meminta Listyo meninjau tata cara penyelidikan dan penerapannya agar selaras dengan standar-standar internasional.

Aliansi juga mendesak Listyo Sigit memastikan agar kasus bom Polsek Astanaanyar diusut tuntas melalui proses penyelidikan yang cepat, efektif, dan transparan. Kemudian, menganalisa kamera sirkuit tertutup (CCTV) di sekitar tempat kejadian perkara dan mengumumkan hasilnya demi membuat terang peristiwa ini.

Tanggapan Polri

Merespons desakan Aliansi, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menyebut semua yang disampaikan Listyo memasukkan fakta yang ditemukan penyidik Densus dan Polda Jawa Barat. Termasuk soal keterlibatan pelaku dalam kasus bom bunuh diri di belakang Polsek Cicendo, Bandung.

"Pelaku adalah eks napiter kasus bom panci di Cicendo tahun 2017 dan berafiliasi dengan kelompok JAD," kata Dedi.

Aliansi Reformasi KUHP menyoroti RKUHP yang baru disahkan DPR karena dinilai ada beberapa pasal yang bermasalah. Diantaranya adalah pasal karet yang rentan disalahgunakan penegak hukum, pemberangusan terhadap kebebasan berpendapat, hingga soal keberadaan hukuman mati.

Berita terkait

Pegawai Kementerian Komdigi Lindungi Situs-situs Judi Online dari Pemblokiran, DPR: Kelemahan Internal

6 jam lalu

Pegawai Kementerian Komdigi Lindungi Situs-situs Judi Online dari Pemblokiran, DPR: Kelemahan Internal

DPR menilai ada kelemahan dalam pengawasan internal di Kementerian Komdigi, dulu Kominfo, sehingga pegawainya justru melindungi situs judi online.

Baca Selengkapnya

10 Daftar Kementerian yang Mempunyai APBN 2025 Teratas

23 jam lalu

10 Daftar Kementerian yang Mempunyai APBN 2025 Teratas

Belanja kementerian/lembaga atau K/L dalam APBN 2025 direncanakan mencapai Rp1.160,1 triliun.

Baca Selengkapnya

Pimpinan DPR Bahas Kerja Sama Bidang Ekonomi dengan Legislator Korea Selatan

1 hari lalu

Pimpinan DPR Bahas Kerja Sama Bidang Ekonomi dengan Legislator Korea Selatan

Pertemuan antara legislator Indonesia dan Korea Selatan membahas keberlanjutan hubungan kerja sama yang telah terjalin selama 51 tahun.

Baca Selengkapnya

Puan Minta Pemerintah Fokus Selamatkan Pekerja Sritex: Jangan Sampai Ada PHK

1 hari lalu

Puan Minta Pemerintah Fokus Selamatkan Pekerja Sritex: Jangan Sampai Ada PHK

Ketua DPR, Puan Maharani, meminta agar pemerintah fokus membantu karyawan Sritex supaya tak ada PHK.

Baca Selengkapnya

Komisi XII Belum Punya Pimpinan, Wakil Ketua DPR Bilang Masih Tunggu Nama dari Partai

1 hari lalu

Komisi XII Belum Punya Pimpinan, Wakil Ketua DPR Bilang Masih Tunggu Nama dari Partai

Selain nama-nama pimpinan yang belum masuk, kata Adies, hambatan lainnya adalah karena Komisi XII DPR ini komisi yang baru.

Baca Selengkapnya

MK Minta DPR Bikin UU Ketenagakerjaan Baru, Adies Kadir: Kami Harus Bicarakan Dulu

1 hari lalu

MK Minta DPR Bikin UU Ketenagakerjaan Baru, Adies Kadir: Kami Harus Bicarakan Dulu

Wakil Ketua DPR Adies Kadir merespons permintaan MK untuk memisahkan UU Ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan membuat UU baru.

Baca Selengkapnya

Pimpinan DPR Bilang Tampung Usulan soal 8 UU Politik Direvisi dengan Metode Omnibus Law

1 hari lalu

Pimpinan DPR Bilang Tampung Usulan soal 8 UU Politik Direvisi dengan Metode Omnibus Law

Anggota Komisi II DPR mengusulkan delapan UU politik agar dipertimbangkan untuk direvisi dengan metode omnibus law.

Baca Selengkapnya

Rapat Perdana Natalius Pigai dengan DPR: Dari Juru Parkir hingga Tambah Pegawai

1 hari lalu

Rapat Perdana Natalius Pigai dengan DPR: Dari Juru Parkir hingga Tambah Pegawai

Menteri HAM Natalius Pigai menghadiri Rapat Dengar Pendapat perdana dengan Komisi XII DPR. Berikut seputar DRP Pigai dengan DPR.

Baca Selengkapnya

Tanggapi Usulan Anggota DPR Soal Jadi Lembaga Adhoc, Ketua KPU: Kami Ikut Aturan, Lima Tahun

1 hari lalu

Tanggapi Usulan Anggota DPR Soal Jadi Lembaga Adhoc, Ketua KPU: Kami Ikut Aturan, Lima Tahun

Ketua KPU Mochammad Afifuddin merespons usulan salah satu anggota DPR agar KPU diubah menjadi lembaga adhoc dua tahun saja.

Baca Selengkapnya

Komisi XIII DPR Janji Segera Bahas RUU PPRT

1 hari lalu

Komisi XIII DPR Janji Segera Bahas RUU PPRT

Menurut Willy Aditya, tidak ada alasan untuk menunda pengesahan RUU PPRT.

Baca Selengkapnya