Ikut Aksi Tolak Pengesahan RKUHP, Nenek Berusia 72 Tahun: Hak Saya Dirampas, Dibegal

Reporter

Ima Dini Shafira

Editor

Febriyan

Senin, 5 Desember 2022 15:28 WIB

Dela, 72 tahun, mengikuti aksi penolakan pengesahan RKUHP di depan Gedung DPR, Senin, 5 Desember 2022. Kredit Ima Dini Shafira

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang nenek bernama Dela ikut dalam aksi tolak pengesahan RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang digelar di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, hari ini, Senin, 5 Desember 2022. Nenek berusia 72 tahun itu ikut dalam aksi tersebut karena merasa haknya terancam jika RKUHP disahkan oleh DPR dan pemerintah.

Dela mengaku berangkat dari kediamannya di Penjaringan, Jakarta Utara, sekitar pukul 10.00 WIB. Dia tiba di depan Gedung DPR bersama rombongan peserta aksi dari LBH Jakarta pukul 13.00 WIB. Wanita berusia 72 tahun ini mengatakan mesti turun ke jalan karena merasa hak nya bakal dirampas jika RKUHP disahkan.

“Walaupun saya sudah tua, sebenarnya sudah nggak pantas ya turun ke jalan. Tapi karena saya merasa hak saya dirampas, dibegal. Ini kan UU apapun yang dibuat dampaknya ke rakyat, yang jadi korban adalah kami rakyat kecil,” kata Dela di depan Gedung DPR, Senin, 5 Desember 2022.

Soroti pasal unjuk rasa dan demonstrasi

Salah satu pasal yang disoroti Dela adalah pasal unjuk rasa dan demonstrasi. Menurut dia, pasal ini berpotensi mengkriminalisasi massa aksi kala menyampaikan keresahannya kepada pemerintah maupun DPR.

Menurut Dela, masyarakat berhak melangsungkan unjuk rasa dan demonstrasi tanpa dihantui rasa khawatir akan dipenjara. “Kita berhak protes siapa saja, karena mereka lah yang mewakili kita, bukan menangkapi dan memenjarakan kita,” kata dia.

Advertising
Advertising

Dela menilai pengesahan RKUHP malah menunjukkan ketidakadilan pemerintah. Sebab, kata dia, RKUHP masih memasukkan pasal-pasal yang bermasalah.

“Pemerintah jangan teriak adil kalau rakyatnya sendiri tidak diperlakulan adil. Jangan teriak merdeka kalau rakyat Indonesia belum pernah merasakan kemerdekaan,” kata dia.

Adapun pasal unjuk rasa menjadi salah satu pasal yang disoroti Aliansi Reformasi KUHP. Dalam draf RKUHP versi 30 November 2022, aturan tentang unjuk rasa termuat dalam pasal 256. Pasal ini berbunyi:

“Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.

8 hal yang dipermasalahkan dalam RKUHP

Koordinator Lapangan aksi tersebut, Adhitiya Augusta Triputra, menerangkan pasal bermasalah dalam RKUHP bersifat anti demokrasi, membungkam kebebasan pers, mengatur ruang privat masyarakat, diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok marginal, serta mengancam keberadaan masyarakat adat.

“Aksi ini mengenai penolakan pengesahan RKUHP yang DPR berencana akan disahkan tanggal 6 Desember besok saat rapat paripurna. Aksi bersifat simbolik seperti tabur bunga, mengirim bunga karangan,” kata Adhit saat dihubungi, Senin, 5 Desember 2022.

Adit merangkum 8 keresahan ihwal RKUHP yang bakal disampaikan dalam aksi hari ini, yaitu:

1. Mengancam masyarakat adat
2. Mengembalikan pasal-pasal subversif dan anti demokrasi
3. Membangkang Putusan MK
4. Mempidana dan mengancam ruang privat dalam rumah
5. Mengancam memiskinkan rakyat tanpa ampun
6. Mengancam buruh, mahasiswa, petani, dan rakyat yang dirampas ruang hidupnya serta siapapun yang berjuang dengan demonstrasi
7. Tajam ke bawah, tumpul ke atas: mempersulit menjerat kejahatan perusahaan/korporasi
8. Memutihkan dosa negara dengan menghapuskan unsur retroaktif pada pelanggaran HAM berat

Adhit menyebut aksi tolak pengesahan RKUHP ini akan diikuti puluhan kelompok masyarakat sipil. Di antaranya YLBHI, LBH Jakarta, Trend Asia, KontraS, Walhi, AJI, dan Imparsial.

Berita terkait

Menteri PUPR Banding Atas Gugatan JATAM Kaltim, Tutupi Informasi Soal Proyek Air dan Sponge City IKN

1 jam lalu

Menteri PUPR Banding Atas Gugatan JATAM Kaltim, Tutupi Informasi Soal Proyek Air dan Sponge City IKN

Komisi Informasi Pusat mengabulkan sebagian gugatan JATAM Kaltim soal keterbukan informasi proyek air dan sponge city di IKN.

Baca Selengkapnya

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

8 jam lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

14 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Tertarik Pengelolaan Air di Proyek IKN, Pemerintah Belanda Kumpulkan LSM-LSM

19 jam lalu

Tertarik Pengelolaan Air di Proyek IKN, Pemerintah Belanda Kumpulkan LSM-LSM

Pemerintah Belanda mengumpulkan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk meminta pandangan mereka tentang proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Alasan Pemerintah Belanda Temui JATAM Kaltim hingga AMAN sebelum Investasi di IKN

22 jam lalu

Alasan Pemerintah Belanda Temui JATAM Kaltim hingga AMAN sebelum Investasi di IKN

Pemberintah Belanda mengaku ingin melihat langsung kondisi di IKN sebelum mereka berinvestasi.

Baca Selengkapnya

Bertemu Pemerintah Belanda, JATAM Kaltim Beberkan Dugaan Pelanggaran HAM di IKN

23 jam lalu

Bertemu Pemerintah Belanda, JATAM Kaltim Beberkan Dugaan Pelanggaran HAM di IKN

JATAM Kaltim berharap negara lain tak menanam modal di IKN lantaran menilai pembangunan IKN telah banyak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

1 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

1 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

3 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

3 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya