Gelak Tawa Pecah dalam Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ketika Jaksa Memakai Sandal

Editor

Febriyan

Kamis, 1 Desember 2022 18:50 WIB

Terdakwa dugaan kasus Obstruction of Justice atau penghalangan penyidikan kematian Brigadir J, Hendra Kurniawan (kanan) dan Agus Nurpatria bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 1 Desember 2022. Selain keduanya, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Chuck Putranto juga dijadwalkan menjalani persidangan dugaan kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W'

TEMPO.CO, Jakarta - Gelak tawa terjadi dalam sidang lanjutan perkara penghalangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 1 Desember 2022. Seisi ruang sidang tertawa ketika mengetahui salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenakan sandal.

Kejadian itu bermula saat salah satu anggota tim kuasa hukum Hendra mengajukan keberatan kepada majelis hakim. Keberatan itu diajukan karena dia melihat seorang jaksa penuntut umum memakai sandal. Ketika itu sidang sedang mendengarkan kesaksian anggota tim khusus Polri Agus Saripul Hidayat.

“Izin Yang Mulia. Sebelumnya kami mempertanyakan kepada Yang Mulia, apakah di persidangan ini diperbolehkan menggunakan sandal Yang Mulia? Apakah karena kakinya sakit apa bagaimana?,” kata tim kuasa hukum Hendra.

“Siapa yang pakai sandal?” tanya Hakim Ketua Ahmad Suhel.

Syahdan, seorang jaksa mengangkat tangan.

Advertising
Advertising

“Kenapa?” tanya hakim.

“Kuku kaki habis patah Yang Mulia,” ujar jaksa tersebut.

Sontak ruang sidang yang tadi khidmat menjadi cair karena seisi ruang sidang tertawa. Hakim pun menertibkan ruang sidang.

“Cukup ya,” kata hakim.

“Izin, terima kasih Yang Mulia,” kata kuasa hukum Hendra.

Agus sebut banyak kejanggalan dalam kematian Brigadir Yosua

Agus Saripul Hidayat merupakan satu dari enam saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang itu. Lima saksi lainnya adalah Novianto Rifai (Staf Pribadi Kadiv Propam), Radite Hernawa (Wakaden C Biro Paminal Divisi Propam), M Rafli, Hery Priyanto, dan Adi Setya.

Dalam kesaksiannya, Agus Saripul Hidayat mengatakan ada banyak kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir Yosua, terutama pada hari kejadian, 8 Juli hingga 12 Juli.

Kejanggalan pertama, kata Agus, adalah peristiwa 8 Juli di rumah dinas Ferdy Sambo baru diketahui pada malam 11 Juli. Sejak itu timnya baru melakukan peninjauan dan keesokannya, 12 Juli, ada perintah tim khusus dan inspektorat khusus untuk melakukan investigasi.

“Peristiwa yang ramai pada 11 Juli ada kejadian di Jambi, yakni Hendra Kurniawan menolak permintaan keluarga di Jambi untuk membuka peti jenazah,” kata Agus.

Agus merasa janggal dengan peristiwa tersebut kenapa menolak permintaan keluarga untuk membuka peti mati. “Kenapa bisa terjadi dan kenapa menolak,” ujarnya.

Kemudian, pada 12 Juli, tim Agus datang ke TKP pada malam hari dan mendapati kurangnya barang bukti, seperti proyektil peluru dan arah tembakan. Pasalnya, saat itu tim khusus melakukan olah TKP dengan anggota Laboratorium Forensik.

Lalu Agus mengatakan dia menerima beberapa laporan yang menyatakan CCTV di rumah rusak. Kemudian timnya mengecek CCTV di pos satpam, tetapi tidak ada yang rusak.

“Makanya kami melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang berada di TKP, termasuk orang-orang tidak semestinya ada di TKP. Apa fungsinya saat itu, di mana, dan apa yang dikerjakan,” ujar Agus.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria merupakan dua dari tujuh terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Lima terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, , Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto. Mereka disebut jaksa menghalangi penyidikan pembunuhan itu diantaranya dengan cara menghilangkan rekaman CCTV di Komplek Polri Duren Tiga. Jaksa pun menjerat mereka dengan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita terkait

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

4 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

5 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

7 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

17 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

19 hari lalu

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.

Baca Selengkapnya

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

20 hari lalu

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

20 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

20 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

21 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

25 hari lalu

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?

Baca Selengkapnya