Setelah Surpres Jokowi untuk Yudo Margono Turun, Apa Lagi Tahapannya Menjadi Panglima TNI?

Selasa, 29 November 2022 16:16 WIB

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono memberikan keterangan pers di Mabesal, Cilangkap, Jakarta, Kamis 8 September 2022. Pesawat latih jenis G-36 Bonanza T-2503 milik TNI AL yang mengalami kecelakaan di Perairan Laut Selat Madura pada Rabu telah ditemukan dan Pilot Lettu Laut (P) Judistira Eka Permady dan CoPilot Letda Laut (P) Dendy Kresna Bakti Sabila ditemukan dalam keadaan meninggal dunia penyebab jatuhnya pesawat masih dalam investigasi dan evakuasi. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo secara resmi menunjuk KSAL Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Panglima TNI baru. Dengan begitu Yudo bakal menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang masa jabatannya akan berakhir pada 21 Desember 2022.

Hal ini telah dikonfirmasi dalam pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, Puan Maharani, yang mengatakan bahwa surat presiden dari Istana telah diterimanya melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

“Saya menerima langsung dari Mensesneg, saya akan mengumumkan bahwa nama yang diusulkan oleh Presiden untuk menggantikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa adalah Laksamana TNI Yudo Margono Kepala Staf Angkatan Laut,” kata Puan di Gedung DPR RI, Senin, 28 November 2022.

Selanjutnya, kata Puan, surat presiden ini bakal ditindaklanjuti DPR dengan menugaskan Komisi Pertahanan untuk menjalankan mekanisme pergantian Panglima TNI. Salah satunya adalah menggelar uji kepatutan dan kelayakan alias fit and proper test. “Kami akan menugaskan Komisi I melaksanakan mekanisme terkait,” ujarnya.

Dengan demikian, surat presiden ini akan ditindaklanjuti oleh DPR, dengan menugaskan Komisi Pertahanan untuk menjalankan mekanisme pergantian Panglima TNI. Adapun peraturan yang ditujukan untuk mengatur pengangkan Panglma TNI, sebagai berikut penjelasannya.

Advertising
Advertising

Baca: Terima Brevet dari Yudo Sebelum Umumkan Calon Panglima TNI, Puan: RI Perlu Banyak Kapal Perang

Tahapan Pengangkatan Panglima TNI

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas persetujuan DPR. Tepatnya pada Pasal 13, menerangkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.

Adapun beberapa poin penting dalam pengangkatan Panglima TNI sebagaimana UU Nomor 34 Tahun 2004 adalah sebagai berikut.

1. TNI dipimpin oleh seorang Panglima;

2. Panglima diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan DPR

3. Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI

4. Jabatan Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan (Darat, Udara, dan Laut) yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

5. Untuk mengangkat Panglima, Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan DPR

6. Persetujuan DPR terhadap calon usulan Panglima TNI oleh presiden, paling lambat disampaikan selama 20 hari, terhitung sejak permohonan persetujuan diterima
7. Dalam hal DPR tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti

8. Apabila DPR tidak menyetujui calon panglima yang diusulkan, DPR perlu memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.

9. Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat, dianggap telah menyetujui, selanjutnya Presiden berwenang mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima lama.

10. Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima lebih lanjut dengan keputusan Presiden.

Berdasarkan sejumlah mekanisme pokok pengangkatan Panglima TNI tersebut dapat diketahui bahwa calon Panglima TNI pasti berasal dari Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, atau Udara. Hal ini sesuai dengan jabatan yang duduki oleh Yudo Margono, yaitu Kepala Staf Angkatan Laut.

Mengutip dari laporan Tempo, pada 2015, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia alias Komnas HAM pernah menyebutkan sejumlah syarat atau kriteria menjadi Panglima TNI setidaknya mampu berkomitmen memajukan dan menegakkan HAM di lingkungan TNI, menanamkan nilai yang mengalami kemerosotan etika atau moral, dan

Pertama, menurut Komnas HAM, Panglima TNI harus berkomitmen memajukan dan menegakkan HAM di lingkungan TNI. Kedua, panglima harus dapat meningkatkan disiplin anggota TNI yang dinilai mengalami kemerosotan etika atau moral.

Selain itu, perlu juga seorang Panglima TNI untuk mendorong peningkatan integritas dan profesionalisme prajurit, meningkatkan integritas dan profesionalisme prajurit, juga berkomitmen menunaikan amanat reformasi soal supremasi sipil.

FATHUR RACHMAN

Baca juga: Rincian Harta Kekayaan Yudo Margono Calon Panglima TNI, Sebagian Besar Tanah Termasuk di Papua

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

10 menit lalu

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

Jokowi merespons positif wacana Presidential Club yang digagas Presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

35 menit lalu

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

Jokowi menegaskan susunan kabinet pada pemerintahan mendatang merupakan hak prerogatif Presiden Terpilih dalam hal ini Prabowo

Baca Selengkapnya

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

1 jam lalu

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

Kementerian PUPR bakal merelokasi merelokasi warga terdampak erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

2 jam lalu

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

Prabowo disebut akan membentuk Presidential Club yang menjadi wadah pertemuan mantan presiden.

Baca Selengkapnya

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

4 jam lalu

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi meminta pendataan penduduk terdampak erupsi Gunung Ruang dan persiapan tempat relokasi

Baca Selengkapnya

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

4 jam lalu

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi wacana pembentukan presidential club yang disampaikan juru bicara Prabowo

Baca Selengkapnya

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

5 jam lalu

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

Ketua DPP PSI, Andre Vincent Wenas, mengatakan nama Presiden Jokowi menjadi rebutan di luar PDIP. PSI pun mengklaim partainya adalah partai Jokowi.

Baca Selengkapnya

Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

6 jam lalu

Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

Menurut Ujang Komarudin, pembentukan Presidential Club oleh Prabowo Subianto harus dilihat berdasarkan kebutuhan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

8 jam lalu

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

Terkini: Presiden Jokowi dorong penghiliran industri jagung, Uni Eropa jajaki peluang investasi di IKN.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Beri Semangat Timnas Indonesia U-23 untuk Kejar Tiket Olimpiade Paris 2024 Usai Dikalahkan Irak

8 jam lalu

Presiden Jokowi Beri Semangat Timnas Indonesia U-23 untuk Kejar Tiket Olimpiade Paris 2024 Usai Dikalahkan Irak

Setelah kalah melawan Irak, timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff untuk mengejar tiket berlaga di Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya