Hakim Agung Gazalba Saleh Ajukan Praperadilan Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK
Reporter
Hamdan Cholifudin Ismail
Editor
Febriyan
Sabtu, 26 November 2022 07:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Agung Gazalba Saleh resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gazallba menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan didaftarkan pada Jumat 25 November 2022. Gazalba dalam hal ini berstatus sebagai pemohon dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengungkapkan bahwa termohon dalam gugatan ini adalah KPK. Sidang pertama ini rencanya akan dilaksanakan pada Senin, 12 Desember 2022. Sidang akan dipimpin Hakim Hariyadi dan dibantu oleh panitera Nana.
"Sidang pertama. Praperadilan," kata Djuyamto lewat pesan tertulis pada Jumat 25 November 2022.
Isi gugatan
Adapun isi petitum Gazalba Saleh sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022 yang menetapkan pemohon sebagai Tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
3. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon.
5. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.
Selanjutnya, tanggapan KPK
<!--more-->
Menanggapi permohonan pra peradilan tersebut, juru bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa pihaknya telah siap menghadapi pra peradilan tersebut.
"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan tersebut. Dari awal KPK sudah memiliki kecukupan alat bukti sehingga menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," kata Ali Fikri lewat pesan tertulis, Jumat 25 November 2022.
Proses penanganan perkara ini pun, menurut Ali telah sesuai dengan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku.
"Sehingga kami sangat yakin hakim yang nantinya memeriksa akan tetap independen dan memutus menolak permohonan tersebut," ujarnya.
Kasus yang menyeret Gazalba Saleh
Sebelumnya, KPK menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah. Berdasarkan sumber Tempo, nama hakim agung tersebut adalah Gazalba Saleh.
"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti, maka benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 11 November 2022.
KPK sebelumnya pernah memeriksa Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang menyeret Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Gazalba diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Kamis 27 Oktober 2022.
Berdasarkan penelusuran Tempo, Gazalba Saleh merupakan hakim agung yang namanya pernah disorot saat putusan kasasi terhadap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Dalam putusan kasasi itu, Edhy yang di tingkat banding banding dihukum 9 tahun, dipotong hukumannya jadi 5 tahun oleh Majelis Hakim Kasasi di Mahkamah Agung.