Bulan Depan Panglima TNI Andika Perkasa Pensiun, Berikut Batas Umur Pensiun TNI dan Gajinya

Jumat, 25 November 2022 16:29 WIB

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (kiri) dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono (kanan) memimpin pertemuan dengan pejabat tinggi TNI AL saat kunjungan di Mabes TNI AL, Cilangkap, Jakarta, Senin, 22 November 2021. ANTARA/Galih Pradipta

TEMPO.CO, Jakarta - Lebih dari satu tahun lalu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu, 17 November 2021 saat berusia 56 tahun. Setelah setahun mengabdi, Andika akan pensiun pada 21 Desember 2022, tepat berusia 58 tahun.

Meski sudah dekat dengan masa pensiunnya, Andika Perkasa mengaku belum tahu siapa calon pengganti dirinya. "Sejauh pengalaman saya, presiden itu enggak pernah jauh-jauh hari ngomong (soal pergantian panglima), enggak pernah. Beliau pasti mendadak," kata Andika Perkasa kepada Tempo.co pada 5 Oktober 2022 lalu.

Maret lalu, Mahkama Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap masa pensiun prajurit TNI. Dalam sidang yang disiarkan melalui siaran Youtube MK Anwar Usman selaku ketua MK menolak permohonan tersebut.

Para pemohon yang terdiri dari empat orang meminta MK menguji kembali pasal 53 dan 71 huruf a UU nomor 34 tahun 2004 Tentang (Tentara Nasional Indonesia) TNI. Empat orang tersebut diajukan oleh Euis Kurniasih seorang purnawirawan TNI, Jerry Indrawan seorang karyawan swasta, Hardiansyah dan Ismail Irwan Marzuki seorang wiraswasta, Bayu Widiyanto mahasiswa, dan Musono seorang pensiunan TNI.

Berapakah Usia Pensiun TNI Sebenarnya?

Berdasarkan UU nomor 34 tahun 2004 Tentang TNI, tertera batas usia pensiun berdasarkan jabatan di TNI. Pasal 71 huruf (a) menyebut usia anggota TNI untuk pensiun paling tinggi adalah 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun bagi TNI yang berasal dari bintara dan tamtama.

Advertising
Advertising

Penjelasan lebih lanjut tertuang dalam pasal 71 huruf (b) bahwa perwira yang telah berusia atau belum genap berusia 55 tahun, baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 56 tahun.

Kedua, perwira yang belum genap berusia 54 tahun, masih diberlakukan baginya masa dinas kepengurusan sampai dengan usia paling tinggi 57 tahun. Keempat bintara dan tamtama yang telah berusia atau belum genap 48 tahun, diberlakukan baginya masa dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 53 tahun.

Gaji Pensiunan TNI

Dalam pembukaan Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD di Istana pada Agustus lalu. Presiden Jokowi sempat membahas akan menaikkan gaji pensiunan TNI karena menurutnya gaji pesiunan TNI saat ini masih dibawah UMR. Yakni tamtama Rp 2,6 juta, bintara Rp 3,5 juta, dan untuk perwira pertama Rp 4,1 juta.

Jokowi berjanji akan membicarakan hal ini dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, namun tak menjamin gaji pensiunan TNI akan naik sebab APBN sudah banyak menanggung banyak subsidi.

YOLANDA AGNE

Baca juga: Bulan Depan Panglima TNI Andika Perkasa Pensiun, Ini Profil Menantu AM Hendropriyono

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Jokowi Ungkap 2 Faktor Ekonomi yang Bikin Semua Negara Ketakutan

34 menit lalu

Jokowi Ungkap 2 Faktor Ekonomi yang Bikin Semua Negara Ketakutan

Presiden Jokowi meminta Indonesia menyiapkan fondasi yang kuat untuk pembangunan masa depan.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

46 menit lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Ditunggu Setengah Jam untuk Wawancara Cegat, Jokowi: Besok Aja

52 menit lalu

Ditunggu Setengah Jam untuk Wawancara Cegat, Jokowi: Besok Aja

Presiden Jokowi nge-prank jurnalis yang sudah menuggu sekitar setengah jam untuk sesi wawancara cegat atau doorstop.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

1 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Siapkan Paket Pensiun Dini PLTU untuk Jadi Percontohan Transisi Energi

1 jam lalu

Sri Mulyani Siapkan Paket Pensiun Dini PLTU untuk Jadi Percontohan Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Indonesia sedang memfinalisasi paket pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap batu bara atau PLTU

Baca Selengkapnya

Nama Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur Jakarta dari PDIP

1 jam lalu

Nama Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur Jakarta dari PDIP

Gilbert Simanjuntak, mengatakan nama Sri Mulyani masuk bursa bacagub bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan mantan Panglima TNI Andika Perkasa.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Daerah Kepulauan Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis

1 jam lalu

Jokowi: Daerah Kepulauan Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis

Jokowi mengatakan kemampuan produksi dokter spesialis Indonesia hanya 2.700 per tahun.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

2 jam lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Dirut PLN Paparkan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik

2 jam lalu

Dirut PLN Paparkan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik

PLN mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) di tanah air

Baca Selengkapnya

Jokowi Luncurkan 6 Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

3 jam lalu

Jokowi Luncurkan 6 Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Presiden Jokowi menyoroti pentingnya infrastruktur kesehatan negara dalam jangka panjang.

Baca Selengkapnya