Penyidik KPK Blokir Rekening Bambang Kayun

Reporter

magang_merdeka

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 24 November 2022 15:50 WIB

Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah memblokir rekening bank milik tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Ajun Komisaris Besar Bambang Kayun Bagus P.S.

"Benar, saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 24 November 2022.

KPK telah menetapkan Bambang bersama pihak swasta sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Ali mengatakan pemblokiran dilakukan dalam rangka kebutuhan proses penyidikan kasus tersebut.

Baca juga: Polri Sebut Kasus AKBP Bambang Kayun Dilimpahkan ke KPK Demi Transparansi

"Agar lebih optimal dalam pembuktian dugaan korupsi yang berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat ke KPK tersebut," kata Ali.

Selain itu, ia juga memastikan KPK akan menyampaikan setiap perkembangan kasus itu dan seluruh proses penyidikannya dilakukan secara profesional, transparan, dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kasus itu, Bambang diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.

Sebelumnya Bambang telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Dalam gugatan yang diajukan pada Senin, 21 November 2022 itu, Bambang meminta pengadilan membatalkan status tersangka yang disematkan kepadanya oleh Komisi Antirasuah.

Sebelumnya, KPK telah membenarkan sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi atas nama Bambang Kayun.

"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta," kata Ali dalam keterangannya pada Rabu, 23 November 2022.

KPK secara resmi akan menyampaikan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.

Kasus yang mendera Bambang Kayun bermula dari sengketa waris PT Ari Citra Mulia antara Herwansyah dan Emilya Said melawan Dewi Ariati. Emilya merupakan putri dari pemilik PT Ari Citra Mulia, H.M. Said Kapi, dari pernikahan keduanya. Pernikahan Said dengan ibu Emilya kandas pada 1988. Herwansyah adalah suami dari Emilya. Sementara Dewi merupakan istri keempat Said.

Advertising
Advertising

Dewi sempat melaporkan putri tirinya ke polisi pada September 2016. Saat itu Dewi menuding Emilya dan Herwansyah telah membuat surat Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Sirkuler para pemegang saham PT Ari Citra Mulia palsu. Dalam surat itu, saham yang sebelumnya dipegang oleh ketiga anak Dewi dialihkan.

Pengalihan saham itu yang kemudian membuat Emilya Said dan Herwansyah mampu mencairkan uang mendiang Said Kapi sebesar Rp 2 triliun yang tersimpan di sebuah bank di luar negeri.

Laporan Dewi itu mandek di Bareskrim Polri meskipun sudah berjalan lebih dari enam tahun. Emilya Said dan Herwansyah telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang namun hingga kini belum juga tertangkap.

Baca juga: Anggota Polri Bambang Kayun Ajukan Praperadilan Setelah Ditetapkan Tersangka KPK

ALFITRIA NEFI PRATIWI

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

30 menit lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

10 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

22 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

23 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya