Penyidik KPK Blokir Rekening Bambang Kayun
Reporter
magang_merdeka
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 24 November 2022 15:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah memblokir rekening bank milik tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Ajun Komisaris Besar Bambang Kayun Bagus P.S.
"Benar, saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 24 November 2022.
KPK telah menetapkan Bambang bersama pihak swasta sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Ali mengatakan pemblokiran dilakukan dalam rangka kebutuhan proses penyidikan kasus tersebut.
Baca juga: Polri Sebut Kasus AKBP Bambang Kayun Dilimpahkan ke KPK Demi Transparansi
"Agar lebih optimal dalam pembuktian dugaan korupsi yang berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat ke KPK tersebut," kata Ali.
Selain itu, ia juga memastikan KPK akan menyampaikan setiap perkembangan kasus itu dan seluruh proses penyidikannya dilakukan secara profesional, transparan, dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kasus itu, Bambang diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.
Sebelumnya Bambang telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Dalam gugatan yang diajukan pada Senin, 21 November 2022 itu, Bambang meminta pengadilan membatalkan status tersangka yang disematkan kepadanya oleh Komisi Antirasuah.
Sebelumnya, KPK telah membenarkan sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi atas nama Bambang Kayun.
"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta," kata Ali dalam keterangannya pada Rabu, 23 November 2022.
KPK secara resmi akan menyampaikan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.
Kasus yang mendera Bambang Kayun bermula dari sengketa waris PT Ari Citra Mulia antara Herwansyah dan Emilya Said melawan Dewi Ariati. Emilya merupakan putri dari pemilik PT Ari Citra Mulia, H.M. Said Kapi, dari pernikahan keduanya. Pernikahan Said dengan ibu Emilya kandas pada 1988. Herwansyah adalah suami dari Emilya. Sementara Dewi merupakan istri keempat Said.
Dewi sempat melaporkan putri tirinya ke polisi pada September 2016. Saat itu Dewi menuding Emilya dan Herwansyah telah membuat surat Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Sirkuler para pemegang saham PT Ari Citra Mulia palsu. Dalam surat itu, saham yang sebelumnya dipegang oleh ketiga anak Dewi dialihkan.
Pengalihan saham itu yang kemudian membuat Emilya Said dan Herwansyah mampu mencairkan uang mendiang Said Kapi sebesar Rp 2 triliun yang tersimpan di sebuah bank di luar negeri.
Laporan Dewi itu mandek di Bareskrim Polri meskipun sudah berjalan lebih dari enam tahun. Emilya Said dan Herwansyah telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang namun hingga kini belum juga tertangkap.
Baca juga: Anggota Polri Bambang Kayun Ajukan Praperadilan Setelah Ditetapkan Tersangka KPK
ALFITRIA NEFI PRATIWI