TEMPO.CO, Jakarta - Kasus AKBP Bambang Kayun ternyata sebelumnya ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Kasus suap dan gratifikasi pemalsuan perebutan hak ahli waris yang melibatkan anggota Divisi Hukum Polri itu akhirnya dilimpahkan ke KPK demi transparansi.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Bareskrim dan KPK telah berkoordinasi guna mengusut kasus ini. Dedi menjelaskan bahwa hal itu dilakukan sebagai bentuk transparansi pada perkara ini.
"Untuk perkara dimaksud, perkembangan akhir, antara Tipidkor dan KPK sedang koordinasi hingga saat ini dalam rangka pelimpahan penanganannya," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu 23 November 2022.
Baca juga: KPK Nyatakan AKBP Bambang Kayun Tersangka Suap Perkara Perebutan Hak Waris
Dedi mengungkapkan bahwa Bambang saat ini telah menjalani proses kode etik. Meski begitu, Dedi belum bisa menjelaskan hasil proses kode etik tersebut. "Yang bersangkutan juga sudah menjalani proses kode etik Propam," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Anggota Divisi Hukum Polri AKBP Bambang Kayun Bagus PS sebagai tersangka kasus suap pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia. Bambang disebut menerima suap dalam kasus ini.
"KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," ujar Juru bicara KPK Ali Fikri, pada 23 November 2022.
Menurut Ali, selain AKBP Bambang Kayun, terdapat juga salah satu tersangka dari pihak swasta yang tak diinformasikan identitasnya.
“Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta," kata Ali Fikri.
Baca juga: Anggota Polri Bambang Kayun Ajukan Praperadilan Setelah Ditetapkan Tersangka KPK
Dinda Nataya Begjani