Penyidik Polres Jaksel Ungkap Kejanggalan Usai Lihat TKP Penembakan Brigadir J
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Eko Ari Wibowo
Senin, 21 November 2022 18:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Pembantu Unit I Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Selatan Brigadir Polisi Satu Martin Gabe Sahata mengatakan ada kejanggalan saat melihat TKP penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat saat melakukan olah TKP pada 8 Juli 2022.
“Secara pribadi saya melihat keanehan,” kata Martin saat bersaksi dalam sidang terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 November 2022.
Kejanggalan yang dimaksud Martin adalah tidak ada cipratan darah di depan kamar Putri Candrawathi dalam peristiwa tembak-menembak antara Yosua dan Richard Eliezer. Ia juga tidak melihat ceceran darah di lantai sepanjang TKP. Padahal dalam tuduhan pelecehan seksual yang dilayangkan Putri Candrawathi, posisi Yosua berada persis di depan pintu kamar.
“Pada saat posisi almarhum yang berada di depan pintu terjadi tembak-menembak antara terdakwa Richard dengan almarhum Yosua, saya rasa tidak adanya cipratan darah dari depan pintu kamar ibu PC,” kata Martin Gabe.
Ikut membalikkan mayat Yosua
Martin mengatakan ia ikut membalikkan mayat Yosua bersama rekannya, Anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Metro Jaksel Brigadir Polisi Kepala Danu Fajar Subekti. Ia melihat luka tembak di dada Yosua. Namun ia tidak memperhatikan apakah luka menembus tubuh Yosua.
“Saya perhatikan hanya cuma satu Yang Mulia,” kata Martin saat ditanya majelis hakim.
Martin Gabe adalah anggota yang melaporkan Brigadir J atas dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Bharada E di rumah dinas Ferdy di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli lalu. Laporan itu dibuat bersamaan dengan laporan dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi oleh Brigadir J.
Namun Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri saat itu, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi, mengatakan dua penyidikan tehadap laporan tersebut dihentikan karena tidak menemukan tindak pidana.
“Kedua perkara ini kami hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Brigjen Andi Rian saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 12 Agustus 2022.
Upaya obstruction of justice
Andi mengatakan, dua laporan tersebut merupakan upaya obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri No 46 di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli lalu.
“Dua laporan ini bagian dari upaya menghalangi kasus Pasal 340. Semua penyidik yang bertanggung jawab terhadap dua laporan ini sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Khusus (Irsus),” kata jenderal yang saat ini dipromosikan menyandang bintang dua atau inspektur jenderal.
Selanjutnya: skenario pembunuhan Yosua...
<!--more-->
Dalam dakwaan yang dibacakan penuntut pada 17 Oktober lalu, Ferdy Sambo menyusun skenario pembunuhan Yosua di lantai tiga rumah pribadinya di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022. Perintah menembak tidak disanggupi Ricky Rizal, namun Richard Eliezer menyanggupi.
Eksekusi Yosua berlangsung antara pukul 17.11-17.16 ketika Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga. Ferdy Sambo memegang leher belakang Yosua dan mendorongnya hingga berada di depan tangga lantai satu. Yosua berhadapan dengan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, sementara Kuat Ma’ruf berada di belakang Ferdy Sambo dan Ricky Rizal bersiaga apabila Yosua melawan. Kuat Ma’ruf juga menyiapkan pisau yang ia bawa dari Magelang untuk berjaga-jaga apabila Yosua melawan.
Tanpa memberikan kesempatan kepda Yosua untuk mengetahui duduk persoalannya, Ferdy Sambo langsung memerintah berteriak kepada Richard, “Woy! Kamu tembak! Kamu tembak cepat! Cepat woy kau tembak!” teriak Ferdy ke Richard. Richard lantas menembak Yosua dengan pistol Glock-17 yang sudah disiapkan. Richard menembak sebanyak tiga atau empat kali hingga Yosua terjatuh dan terkapar.
“Kemudian Ferdy Sambo menghampiri Yosua saat merintih kesakitan. Ferdy kemudian menembak kepala bagian belakang sisi kiri Yosua untuk memastikan Yosua meninggal dengan mengeniakan sarung tangan hitam,” kata dakwaan Penuntut.
Setelah Yosua meninggal pada pukul 17.16 WIB, Ferdy Sambo menembakan pistol HS milik Yosua ke dinding tangga. Ferdy Sambo juga menggunakan tangan kiri Yosua untuk menembakan pistol HS ke arah TV untuk skenario seolah-olah terjadi adu tembak. Setelah membunuh Yosua, Ferdy Sambo memerintahkan bawahannya untuk menutupi jejak pembunuhan dan menyebarkan skenario pelecehan seksual Yosua terhadap istrinya.
Baca: Putri Candrawathi Disebut Transfer Rp 30 Juta ke Anaknya dari Rekening Ricky Rizal