KTT G20 Usai, Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs Dimulai Kembali

Senin, 21 November 2022 07:21 WIB

Gestur Ferdy Sambo saat bersiap menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta (PN Jaksel) kembali melaksanakan sidang pembunuhan berencana dan obstruction of justice kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mulai Senin ini, 21 Noivember 2022.

Agenda persidangan sepekan ini dilakukan dengan melakukan pemeriksaan untuk saksi dengan terdakwa, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Majelis hakim yang mengadili adalah ketua majelis Wahyu Iman Santoso beserta anggota majelis Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Kabar tersiar mengenai penundan persidangan Ferdy Sambo Cs, dikaitkan dengan alasan keamanan selama Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20 di Bali. Melansir berbagai sumber, penundaan jadwal ini pun sudah dimohonkan oleh jaksa penuntut umum melalui surat dari Kejaksanaan Negeri Jakarta Selatan, tertanggal 11 November 2022.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan penundaan jadwal ini dimohonkan oleh jaksa penuntut umum melalui surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 11 November 2022.

Baca: Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda Hingga KTT G20 Selesai

Advertising
Advertising

“Permohonan penundaan persidangan dalam perkara pudana atas nama FS, PC, KM, RR, dan RE. Kemudian perkara pidana atas nama HK, ANP, AR, CP, dan BW, dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali,” bunyi surat permohonan dari JPU tersebut, seperti disampaikan Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 11 November 2022.

Akhirnya, PN Jaksel mengubah jadwal sidang yang seharusnya dilakukan pada 14-18 November 2022 digeser ke pekan berikutnya, yaitu 21-26 November 2022.

Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut) Suparji Ahmad mengatakan penundaan sidang Ferdy Sambo bisa berdampak baik untuk publik. Sebab, kata dia, hal ini bisa merelaksasi perhatian masyarakat dimana Indonesia saat ini sedang mengadakan hajat besar KTT G20 di Bali.

"Dengan penundaan sidang yang diminta oleh jaksa penuntut umum dengan alasan evalusi terhadap proses penanganan perkara-perkara yang menarik perhatian masyarakat tentu saja berdampak positif terhadap negara, pemerintah dan masyarakat," kata Suparji Ahmad dalam pernyataan tertulisnya, Senin, 14 November 2022.

Selain itu, penundaan dilakukan dalam rangka melakukan evaluasi terhadap kasus ini. Salah satunya adalah penemuan poin-poin penting terkait teknis pelaksanaan, mulai dari erkait dengan teknis persidangan, teknis pengamanan, termasuk juga teknis publikasi. Teknis mengenai penyiaran persidangan juga menjadi poin penting untuk menghindari saksi yang memberikan keterangan tidak jujur atau pengingkaran setelah mendengar keterangan secara live di media elektronik.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang pidana pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kasus tersebut sejak 17 Oktober lalu. Pada 17 Oktober kemarin, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan kepada lima tersangka pembunuhan berencana, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Pada kesempatan ini jaksa juga membacakan dakwaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs

Berikut jadwal sidang Ferdy Sambo selama sepekan ke depan:

1. Sidang Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf: Senin, 21 November 2022, pukul 08.30, agenda pemeriksaan saksi

2. Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Selasa, 22 November 2022, pukul 08.30, agenda pemeriksaan saksi

3. Sidang obstruction of justice dengan Terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto: Kamis, 24 November 2022, pukul 08.30, agenda pemeriksaan saksi

4. Sidang obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rachman Arifin: Jumat, 25 November 2022 agenda pemeriksaan saksi

NAOMY A. NUGRAHENI I EKA YUDHA SAPUTRA I SDA

Baca juga: Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan Hukuman Mati, Begini Pengertiannya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

14 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

3 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

3 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

5 hari lalu

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

6 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

11 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

13 hari lalu

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.

Baca Selengkapnya

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

14 hari lalu

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

14 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya