Jadwal Pembahasan Draf Akhir RKUHP Besok Ditunda
Reporter
Ima Dini Shafira
Editor
Amirullah
Minggu, 20 November 2022 13:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR, Taufik Basari, menyatakan pembahasan draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM ditunda. Sedianya, rapat pembahasan ini digelar pada 21-22 November 2022.
“Penundaan dari pemerintah. Soal alasannya sebaiknya dikonfirmasi ke pemerintah,” kata Taufik melalui pesan singkat, Ahad, 20 November 2022.
Taufik berharap ditundanya pembahasan bakal memberikan ruang untuk kembali mengkaji berbagai masukan yang disampaikan DPR maupun masyarakat. Sehingga, kata dia, draf RKUHP bisa disempurnakan dan terhindar dari pasal-pasal yang berpotensi menuai masalah.
Dia menyebut masih ada sejumlah isu krusial dalam rapat bersama pemerintah pada 3 November dan 9 November 2022 lalu. Di antaranya pasal mengenai living law alias hukum adat, kebebasan demokrasi dan berpendapat, publikasi persidangan, pidana lingkungan hidup, narkotika, hingga kohabitasi.
“Bagaimanapun proses legislasi merupakan proses politik juga. Sehingga, harus ada proses pertarungan gagasan dan penghormatan atas keputusan yang nantinya diambil, baik secara musyawarah maupun voting,” ujarnya.
Anggota DPR Fraksi Partai NasDem ini menyebut fraksinya terus berupaya melobby dan meyakinkan fraksi lainnya serta tim pemerintah agar RKUHP terus disempurnakan. Taufik menyebut pembahasan dan perbaikan RKUHP saat ini masih dinamis.
“Fraksi NasDem tentu akan menghormati proses yang berjalan sebagai suatu proses politik dan memberikan persetujuannya. Namun, tetap akan memberikan catatan apabila isu perubahan yang fundamental dalam RKUHP belum terakomodir,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi Hukum DPR, Bambang Wuryanto, menyebut momen pembahasan draf akhir RKUHP yang sedianya digelar besok sebagai penghalusan terakhir dengan pemerintah. Adapun pada 14 November 2022 lalu, DPR Komisi Hukum menggelar rapat dengar pendapat umum bersama Aliansi Reformasi KUHP.
Draf Akhir Hapus 5 Pasal
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menerangkan ada pengurangan pasal dalam draft akhir RKUHP dari 632 menjadi 627 pasal. Total, ada 5 pasal yang dihapus dalam draf RKUHP 9 November 2022.
Edward menjelaskan, 5 pasal ini mengatur soal advokat curang, praktik dokter dan dokter gigi, penggelandangan, unggas dan ternak, serta tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup.
“Itu memang atas masukan beberapa akademisi, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jadi kita kembalikan ke Undang-Undang eksisting,” kata Edward saat ditemui usat rapat kerja bersama Komisi Hukum DPR, Rabu, 9 November 2022.
Kendati demikian, Edward menyebut pemerintah menerima masukan dari DPR Komisi Hukum untuk menambahkan pasal baru yang mengatur tindak pidana rekayasa kasus. Ia mengaku usulan ini tak menjadi soal dan bisa segera dituntaskan.
“Ini kan 5 dicabut nih, kalau tadi mendengar apa yang disampaikan sepintas dari teman-teman dewan, ada minta untuk ditambahkan mengenai pasal rekayasa kasus. Kami kira ya tidak ada masalah dan minta untuk dipertegaskan mengenai beberapa penjelasan,” kata dia.
Baca: Dosen UGM Menilai RKUHP Jauh dari Hukum dan HAM
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.