Alasan Muhaimin Iskandar Setuju Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun
Editor
Juli Hantoro
Sabtu, 19 November 2022 11:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mendukung masa jabatan kepala desa selama 9 tahun atau 18 tahun dalam dua periode.
"Saya setuju jabatan kades sembilan tahun dengan dua periode. Usulan ini sangat realistis sehingga patut dan layak untuk diperjuangkan,' kata Muhaimin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu, 19 November 2022.
Sebelumnya diketahui masa jabatan kepala desa adalah enam tahun dalam satu periode.
Baca juga: Inilah Syarat Jadi Kepala Desa dan Perangkat Desa
Usulan soal masa jabatan kepala desa ini disampaikan Asosiasi Kepala Desa-Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (AKD-APDESI). Menurut Muhaimin, usulan itu sangat realistis dengan tujuan agar kinerja kades menjadi optimal dalam pembangunan desa.
"Dua tahun pertama menjabat biasanya masih menyelesaikan dampak politik pascapemilihan kepala desa (pilkades), dua tahun lagi menata manajemen, praktis hanya dua tahun untuk pembangunan desa dan ini tidak optimal," kata dia.
Soal masa jabatan kepala desa ini sebelumnya diatur dalam Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurut Muhaimin, undang-undang yang telah berusia sembilan tahun itu perlu revisi dan penyesuaian konteks.
Selanjutnya soal UU Desa banyak yang meragukan...
<!--more-->
Meskipun di awal kemunculan UU Desa banyak yang meragukan bahkan menolak, katanya, dalam waktu lima tahun terakhir UU tersebut mendapat respons positif.
"Dulu banyak yang meragukan dan menentang. Namun, sekitar lima tahun terakhir mulai muncul kepercayaan. Alhamdulillah banyak kemajuan yang dirasakan banyak pihak, karena ini sudah sembilan tahun dan mumpung pada percaya, ayo kita evaluasi dan perkuat lagi UU Desa," ujar Muhaimin.
Ketua Umum PKB itu mengatakan di masa lalu pola pembangunan adalah dari atas ke bawah. Namun, setelah reformasi, orientasi berubah dari bawah dan harus merata.
Semangat reformasi menjadi fondasi pembangunan Indonesia secara merata karena mengubah perspektif pembangunan dari atas menjadi dari bawah dan struktur terbawah pembangunan adalah desa.
Di Indonesia, desa merupakan bentuk satuan pemerintah paling kecil. Meskipun begitu, antusiasme masyarakat untuk menjadi kepala desa atau perangkat desa tidak bisa dianggap rendah. Hal ini terlihat dari fenomena di daerah ketika pemilihan kepala desa berlangsung.
Saat pemilihan kepala desa (pilkades), biasanya banyak masyarakat yang rela untuk menunda ke sawah demi mengutarakan suaranya dalam pemilihan kepala desa. Kendati demikian, ternyata tidak sembarang orang diperbolehkan untuk menjadi kepala atau perangkat desa.
Mengacu Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemilihan kepala desa dilakukan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten atau kota. Berdasarkan Pasal 33, kepala desa setidaknya harus memenuhi 13 persyaratan, yaitu:
1. Berkewarganegaraan Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Memegang dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta mempertahankan keutuhan NKRI;
4. Minimal tingkat pendidikan adalah SMA atau sederajat;
5. Berusia paling rendah 25 tahun saat mendaftar;
6. Bersedia dicalonkan sebagai kepala desa;
7. Merupakan penduduk dan telah tinggal di desa tersebut minimal selama 1 tahun;
8. Tidak sedang menjalani hukum pidana;
9. Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara paling singkat lima tahun atau lebih. Apabila pernah melakukan tindak pidana, maka diharuskan untuk mengaku dan berbicara di depan publik;
10. Tidak sedang dicabut hak pilihnya;
11. Memiliki kondisi jasmani yang sehat;
12. Tidak pernah menjabat sebagai kepala daerah sebanyak tiga kali; dan
13.Memenuhi regulasi lain yang diatur dalam peraturan daerah.
Baca juga: