Alasan Muhaimin Iskandar Setuju Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Sabtu, 19 November 2022 11:40 WIB

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar. Foto: Ist/Man

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mendukung masa jabatan kepala desa selama 9 tahun atau 18 tahun dalam dua periode.

"Saya setuju jabatan kades sembilan tahun dengan dua periode. Usulan ini sangat realistis sehingga patut dan layak untuk diperjuangkan,' kata Muhaimin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu, 19 November 2022.

Sebelumnya diketahui masa jabatan kepala desa adalah enam tahun dalam satu periode.

Baca juga: Inilah Syarat Jadi Kepala Desa dan Perangkat Desa

Usulan soal masa jabatan kepala desa ini disampaikan Asosiasi Kepala Desa-Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (AKD-APDESI). Menurut Muhaimin, usulan itu sangat realistis dengan tujuan agar kinerja kades menjadi optimal dalam pembangunan desa.

Advertising
Advertising

"Dua tahun pertama menjabat biasanya masih menyelesaikan dampak politik pascapemilihan kepala desa (pilkades), dua tahun lagi menata manajemen, praktis hanya dua tahun untuk pembangunan desa dan ini tidak optimal," kata dia.

Soal masa jabatan kepala desa ini sebelumnya diatur dalam Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurut Muhaimin, undang-undang yang telah berusia sembilan tahun itu perlu revisi dan penyesuaian konteks.

Selanjutnya soal UU Desa banyak yang meragukan...

<!--more-->

Meskipun di awal kemunculan UU Desa banyak yang meragukan bahkan menolak, katanya, dalam waktu lima tahun terakhir UU tersebut mendapat respons positif.

"Dulu banyak yang meragukan dan menentang. Namun, sekitar lima tahun terakhir mulai muncul kepercayaan. Alhamdulillah banyak kemajuan yang dirasakan banyak pihak, karena ini sudah sembilan tahun dan mumpung pada percaya, ayo kita evaluasi dan perkuat lagi UU Desa," ujar Muhaimin.

Ketua Umum PKB itu mengatakan di masa lalu pola pembangunan adalah dari atas ke bawah. Namun, setelah reformasi, orientasi berubah dari bawah dan harus merata.

Semangat reformasi menjadi fondasi pembangunan Indonesia secara merata karena mengubah perspektif pembangunan dari atas menjadi dari bawah dan struktur terbawah pembangunan adalah desa.

Di Indonesia, desa merupakan bentuk satuan pemerintah paling kecil. Meskipun begitu, antusiasme masyarakat untuk menjadi kepala desa atau perangkat desa tidak bisa dianggap rendah. Hal ini terlihat dari fenomena di daerah ketika pemilihan kepala desa berlangsung.

Saat pemilihan kepala desa (pilkades), biasanya banyak masyarakat yang rela untuk menunda ke sawah demi mengutarakan suaranya dalam pemilihan kepala desa. Kendati demikian, ternyata tidak sembarang orang diperbolehkan untuk menjadi kepala atau perangkat desa.

Mengacu Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemilihan kepala desa dilakukan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten atau kota. Berdasarkan Pasal 33, kepala desa setidaknya harus memenuhi 13 persyaratan, yaitu:

1. Berkewarganegaraan Indonesia;

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Memegang dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta mempertahankan keutuhan NKRI;

4. Minimal tingkat pendidikan adalah SMA atau sederajat;

5. Berusia paling rendah 25 tahun saat mendaftar;
6. Bersedia dicalonkan sebagai kepala desa;

7. Merupakan penduduk dan telah tinggal di desa tersebut minimal selama 1 tahun;

8. Tidak sedang menjalani hukum pidana;

9. Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara paling singkat lima tahun atau lebih. Apabila pernah melakukan tindak pidana, maka diharuskan untuk mengaku dan berbicara di depan publik;

10. Tidak sedang dicabut hak pilihnya;

11. Memiliki kondisi jasmani yang sehat;

12. Tidak pernah menjabat sebagai kepala daerah sebanyak tiga kali; dan

13.Memenuhi regulasi lain yang diatur dalam peraturan daerah.

Baca juga:

Pelaksanaan UU Desa Dinilai Tak Sejahterakan Petani

Berita terkait

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

2 jam lalu

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.

Baca Selengkapnya

Relawan Daftarkan Kaesang di Pilkada Kota Bekasi, PSI: Murni Aspirasi Warga

5 jam lalu

Relawan Daftarkan Kaesang di Pilkada Kota Bekasi, PSI: Murni Aspirasi Warga

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie mengatakan langkah relawan mendaftarkan Kaesang ikut Pilkada Kota Bekasi murni aspirasi masyarakat.

Baca Selengkapnya

Alasan Muhaimin Sebut PKB Tunggu hingga 20 Oktober Soal Peluang Gabung Koalisi Prabowo

21 jam lalu

Alasan Muhaimin Sebut PKB Tunggu hingga 20 Oktober Soal Peluang Gabung Koalisi Prabowo

Muhaimin Iskandar mengatakan Prabowo menerima masukan dari PKB untuk menjadi agenda nasional.

Baca Selengkapnya

Cak Imin Kumpulkan 230 Bakal Calon Kepala Daerah dari PKB di Makassar, Sampaikan 3 Kriteria Ini

23 jam lalu

Cak Imin Kumpulkan 230 Bakal Calon Kepala Daerah dari PKB di Makassar, Sampaikan 3 Kriteria Ini

Cak Imin menyebutkan tiga kriteria utama untuk calon kepala daerah dari PKB pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Safitri Malik Soulisa Hadiri Undangan Taaruf dengan Ketua Umum DPP PKB

1 hari lalu

Safitri Malik Soulisa Hadiri Undangan Taaruf dengan Ketua Umum DPP PKB

Bakal calon Bupati Buru Selatan, Safitri Malik Soulisa, menghadiri Acara Taaruf dengan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusan Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) untuk Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Baca Selengkapnya

Relawan Daftarkan Kaesang Ikut Pilkada Kota Bekasi Lewat PKB

1 hari lalu

Relawan Daftarkan Kaesang Ikut Pilkada Kota Bekasi Lewat PKB

Relawan Nasional Pro Prabowo - Gibran (Pa-Gi) mendorong Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep maju dalam pemilihan Kepala Daerah Kota Bekasi 2024.

Baca Selengkapnya

PPP Sebut Belum Tentukan Sikap Politik Resmi di Pilkada Jawa Timur

1 hari lalu

PPP Sebut Belum Tentukan Sikap Politik Resmi di Pilkada Jawa Timur

PPP menyatakan sifat politiknya di Pilkada Jawa Timur masih dinamis. Antara mendukung Khofifah atau membentuk koalisi baru.

Baca Selengkapnya

Akui Jalin Komunikasi Dengan PDIP, Khofifah: Relatif, Belum Pasti Mendukung

1 hari lalu

Akui Jalin Komunikasi Dengan PDIP, Khofifah: Relatif, Belum Pasti Mendukung

Khofifah menaakui menjalin komunikasi dengan PDIP. Namun ia mengatakan, belum pasti partai itu memberikan rekomendasi dukungan.

Baca Selengkapnya

Relawan Tak Menolak Partai Pendukung Anies Gabung ke Pemerintahan Prabowo

1 hari lalu

Relawan Tak Menolak Partai Pendukung Anies Gabung ke Pemerintahan Prabowo

Relawan tak menolak jika partai pendukung Anies-Muhaimin ingin bergabung dengan pemerintahan baru Prabowo - Gibran.

Baca Selengkapnya

Buka Pintu Koalisi di Pilkada 2024, Cak Imin Ungkap Kriteria Bakal Calon dari PKB

1 hari lalu

Buka Pintu Koalisi di Pilkada 2024, Cak Imin Ungkap Kriteria Bakal Calon dari PKB

Cak Imin mengatakan calon yang diusung PKB tak hanya menang di Pilkada 2024 tapi harus sukses memimpin daerahnya.

Baca Selengkapnya