Eks Kapolda Jatim Nico Afinta Bakal Dilaporkan ke Propam soal Dugaan Pelanggaran Etik Tragedi Kanjuruhan
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Eko Ari Wibowo
Jumat, 18 November 2022 15:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Gabungan Aremania (TGA) akan melaporkan eks Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Nico Afinta dan bawahannya yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri besok, Sabtu, 19 November 2022.
Kuasa hukum TGA Anjar Nawan mengatakan laporan ke Propam Polri karena kasus ini diduga melibatkan perwira berpangkat tinggi sehingga memerlukan penanganan etik oleh Polri.
“Tentunya yang akan dilaporkan seluruh petugas keamanan dan pimpinan yang mempunyai wewenang komando, yang mengakibatkan jatuhnya korban di Kanjuruhan,” kata Anjar saat ditemui di sela proses pelaporan dugaan pidana terkait peristiwa Kanjuruhan di Bareskrim Polri, Jumat, 18 November 2022.
Menurut dia, penyelidikan kode etik yang dilakukan di Polda Jawa Timur belum maksimal. Ia menilai sejauh ini tidak ada progres signifikan dalam penyelidikan etik yang dilakukan di Polda Jatim.
Ragukan penyelidikan etik di Polda Jatim
“Tidak ada informasi sampai mana, tidak ada informasi apakah sudah disidang erik, tidak ada informasi apakah sudah ada sanksi. Ini kan sangat riskan karena berkaitan dengan tersangka, atau nanti terdakwa, yang masih polisi aktif,” kata dia.
Ia menjelaskan alasan kekhawatiran penindakan etik ini penting ketika, misalnya, ada anggota Polri menjadi saksi memberatkan komandannya yang masih berstatus polisi aktif akan menyulitkan saksi memberikan keterangan.
“Saya kira ini akan membuat perkara ini tidak tersang benderang,” kata Anjar.
Hari ini 50 rombongan TGA yang terdiri dari penyintas, keluarga korban, saksi, dan tim kuasa hukum mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Irjen Nico Afinta dan jajaran kepolisian Polda Jatim hingga Polres Malang dengan dugaan tindak pidana. Mereka dituduh bertanggung jawab atas peristiwa yang menewaskan 135 orang tersebut.
Selanjutnya: pelaporan dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan...
<!--more-->
TGA melaporkan aparat kepolisian yang terlibat dalam pengamanan laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober lalu. Laporan akan dibagi tiga klaster, pertama adalah tindak pidana yang menyebabkan orang mati dengan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan, Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 ayat 3 Tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Orang Mati. Kemudian Pasal 353 KUHP Tentang Penganiayaan Berencana dan Pasal 354 Tentang Penganiayaan Berat yang Menyebabkan Orang Mati.
Kemudian klaster kedua terkait korban luka. Rencana laporan ini terkait tindak pidana yang mengakibatkan luka sebagaimana diatur Pasal 351 ayat 1 dan 2, Pasal 353 ayat 1 dan Pasal 354 ayat 1.
“Dan klaster pidana yang kami anggap paling penting dan selama ini belum tersentuh sama sekali yaitu kekerasan terhadap anak, pidana pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak,” kata Anjar.
Enam tersangka
Hingga saat ini enam orang telah ditetapkan tersangka tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Tragedi Kanjuruhan terjadi selepas tuntas-nya laga klasik antara Arema FC kontra Persebaya Surabaya yang berakhir dengan skor 2-3, di mana sejumlah suporter memasuki lapangan dan dijawab keras oleh petugas pengamanan yang melontarkan tembakan gas air mata ke arah tribun, terutama tibun selatan yang menjadi titik korban paling banyak.
Baca: Perpol Pengamanan Olahraga, Pengamat Nilai Dibuat Instan untuk Percepat Liga Indonesia