Eks Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta Dilaporkan ke Bareskrim soal Tragedi Kanjuruhan

Editor

Amirullah

Jumat, 18 November 2022 11:00 WIB

Kuasa hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) Anjar Nawan (kiri) dan Sekretaris Jendral Federasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Federasi KontraS) Andy Irfan (kanan) di Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan dugaan pidana pihak yang bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022, 18 November 2022.Tempo/Eka Yudha Saputra

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Gabungan Aremania (TGA) melaporkan mantan Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Nico Afinta dan anggota polisi lain ke Bareskrim Polri, Jumat, 18 November 2022. Nico Afinta dianggap bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Rombongan sebanyak 50 orang, yang terdiri dari penyintas, keluarga korban, saksi, dan tim kuasa hukum mendatangi Mabes Polri sekitar pukul 9.30 WIB. Mereka datang dengan bus putih dan mengenakan pakaian biru warna khas Arema Malang.

“Pihak yang bertanggung jawab ialah tentu saja perwira paling tinggi di Polda Jatim, yakni Kapolda. Ia termasuk yang kami laporkan hari ini. Yang dilaporkan anggota dari Polda dan Polres,” kata Sekretaris Jenderal Federasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Federasi Kontras), Andi Irfan, yang mendampingi Tim Gabungan Aremania membuat laporan ke Bareskrim Polri, Jumat, 18 November 2022.

Anggota tim hukum TGA Anjar Nawan Yusku mengatakan laporan ini dilakukan karena perkara yang diusut oleh Polda Jatim dengan enam tersangka, adalah laporan model A. Artinya, laporan itu tidak mengambil perspektif korban.

Baca: Ini Harapan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kepada Komnas HAM

Advertising
Advertising

“Perkara yang sedang berjalan itu tidak banyak mengakomodir perspektif korban. Sehingga masyarakat Malang, khususnya korban Aremania, tidak mendapat keadilan di sana,” kata Anjar.

Ia mengatakan TGA membawa sejumlah bukti, di antaranya resume medis. Sebab, laporan yang sedang ditangani Polda Jawa Timur tidak menjelaskan secara gamblang luka-luka yang diderita korban.

“Tidak hanya patah tulang seperti yang ada dalam perkara berjalan di Polda Jatim. Padahal banyak korban yang menderita mata merah, sesak nafas dan lainnya. Kami bawa semua buktinya sekarang,” kata Anjar.

Sementara itu Sekretaris Jenderal Federasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Federasi Kontras), Andi Irfan, yang ikut mendampingi TGA ke Bareskrim, mengatakan pasal yang akan dilaporkan berbeda dari yang diusut Polda Jatim. Sementara Polda Jatim menjerat enam tersangka dengan pasal kelalaian, TGA akan melaporkan pasal yang berkaitan dengan pidana yang mengakibatkan orang meninggal sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP, dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.

“Kemudian pasal penganiyaan, dan yang paling penting Undang-undang Perlindungan Anak karena ada korban anak,” kata Andi.

Hingga saat ini enam orang telah ditetapkan tersangka tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Mereka disangka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca: Korban Selamat Tragedi Kanjuruhan Alami Pendarahan Mata

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

2 hari lalu

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.

Baca Selengkapnya

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

4 hari lalu

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

5 hari lalu

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).

Baca Selengkapnya

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

6 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

6 hari lalu

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

8 hari lalu

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

9 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

9 hari lalu

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

9 hari lalu

Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

Dua pegawai maskapai swasta yang diduga sebagai kurir narkoba itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

10 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya