Kasus Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara

Reporter

Antara

Editor

Febriyan

Kamis, 17 November 2022 20:53 WIB

Petugas menggiring tersangka Moch Subchi Azal Tsani (kedua kiri) seusai rilis kasus di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng-Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat 8 Juli 2022. Polda Jawa Timur menangkap Moch Subchi Azal Tsani yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang. ANTARA FOTO/Umarul Faruq

TEMPO.CO, Surabaya - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis terdakwa kasus pelecehan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Mochamad Subchi Azal Tsani, tujuh tahun kurungan penjara. Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun," kata Hakim Sutrisno saat membacarakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 17 November 2022.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdakwa Bechi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam dakwaan alternatif jaksa, yakni Pasal 289 juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur soal perbuatan cabul yang disertai dengan ancaman. Hukuman maksimal pasal ini adalah sembilan tahun penjara.

Majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa yang menilai Mas Bechi terbukti melanggar pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP seperti pada dakwaan pertama. Pasal itu mengatur soal pemerkosaan yang disertai dengan ancaman. Hukuman maksimal pasal ini adalah 12 tahun penjara.

Tuntutan jaksa 16 tahun penjara

Advertising
Advertising

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut putra dari Kiyai ternama asal Jombang, Muhammad Mukhtar Mukhti, tersebut dengan hukuman 16 tahun penjara. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati menyatakan tuntutan tersebut sesuai dengan dakwaan pertama.

"Di situ kami mengupayakan untuk menuntut hukuman maksimal karena ancaman maksimal dalam Pasal 285 KUHP adalah 12 tahun. Maka, kami tambahkan sepertiga sebagaimana dalam Pasal 65 KUHP, sehingga kami tuntut 16 tahun penjara," kata Mia.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut menuai reaksi kecewa dari keluarga terdakwa. Mereka meyakini Bechi tidak pernah melakukan perbuatan cabul sebagaimana vonis majelis hakim.

"Tidak pernah ada pemerkosaan itu," kata salah satu keluarga terdakwa.

Mas Bechi disebut melakukan pemerkosaan terhadap 5 orang santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Jombang. Kasus ini terkuak setelah seorang santriwati bercerita kepada pihak keluarganya yang kemudian melapor ke polisi. Kasus ini sempat terkatung-katung karena Bechi tak juga mau memenuhi panggilan polisi. Polda Jawa Timur bahkan sempat mengepung pondok pesantren tersebut pada Juli lalu. Setelah negosiasi alot, pihak pondok pesantren akhirnya bersedia untuk menyerahkannya ke polisi.

Berita terkait

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

13 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

15 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

17 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

17 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

38 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.

Baca Selengkapnya

Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

40 hari lalu

Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

Dani Alves meninggalkan penjara didampingi pengacaranya.

Baca Selengkapnya

Robinho Ditangkap Polisi untuk Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara di Brasil karena Kasus Pemerkosaan di Italia

44 hari lalu

Robinho Ditangkap Polisi untuk Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara di Brasil karena Kasus Pemerkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho ditangkap polisi untuk menjalani hukuman 9 tahun di negaranya, Brasil, pada Kamis.

Baca Selengkapnya

Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

46 hari lalu

Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

49 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

51 hari lalu

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati

Baca Selengkapnya