Kasus Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara

Reporter

Antara

Editor

Febriyan

Kamis, 17 November 2022 20:53 WIB

Petugas menggiring tersangka Moch Subchi Azal Tsani (kedua kiri) seusai rilis kasus di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng-Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat 8 Juli 2022. Polda Jawa Timur menangkap Moch Subchi Azal Tsani yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang. ANTARA FOTO/Umarul Faruq

TEMPO.CO, Surabaya - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis terdakwa kasus pelecehan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Mochamad Subchi Azal Tsani, tujuh tahun kurungan penjara. Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun," kata Hakim Sutrisno saat membacarakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 17 November 2022.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdakwa Bechi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam dakwaan alternatif jaksa, yakni Pasal 289 juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur soal perbuatan cabul yang disertai dengan ancaman. Hukuman maksimal pasal ini adalah sembilan tahun penjara.

Majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa yang menilai Mas Bechi terbukti melanggar pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP seperti pada dakwaan pertama. Pasal itu mengatur soal pemerkosaan yang disertai dengan ancaman. Hukuman maksimal pasal ini adalah 12 tahun penjara.

Tuntutan jaksa 16 tahun penjara

Advertising
Advertising

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut putra dari Kiyai ternama asal Jombang, Muhammad Mukhtar Mukhti, tersebut dengan hukuman 16 tahun penjara. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati menyatakan tuntutan tersebut sesuai dengan dakwaan pertama.

"Di situ kami mengupayakan untuk menuntut hukuman maksimal karena ancaman maksimal dalam Pasal 285 KUHP adalah 12 tahun. Maka, kami tambahkan sepertiga sebagaimana dalam Pasal 65 KUHP, sehingga kami tuntut 16 tahun penjara," kata Mia.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut menuai reaksi kecewa dari keluarga terdakwa. Mereka meyakini Bechi tidak pernah melakukan perbuatan cabul sebagaimana vonis majelis hakim.

"Tidak pernah ada pemerkosaan itu," kata salah satu keluarga terdakwa.

Mas Bechi disebut melakukan pemerkosaan terhadap 5 orang santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Jombang. Kasus ini terkuak setelah seorang santriwati bercerita kepada pihak keluarganya yang kemudian melapor ke polisi. Kasus ini sempat terkatung-katung karena Bechi tak juga mau memenuhi panggilan polisi. Polda Jawa Timur bahkan sempat mengepung pondok pesantren tersebut pada Juli lalu. Setelah negosiasi alot, pihak pondok pesantren akhirnya bersedia untuk menyerahkannya ke polisi.

Berita terkait

Anak 12 Tahun Dapat Pelecehan Seksual Lewat Manipulasi Gambar AI

4 menit lalu

Anak 12 Tahun Dapat Pelecehan Seksual Lewat Manipulasi Gambar AI

Seorang anak menjadi korban pelecehan seksual di ranah digital. Fotonya dimanipulasi menggunakan aplikasi kecerdasan buatan (AI)

Baca Selengkapnya

Buat Konten Pelecehan Seksual Anak dengan AI, Pria di Inggris Divonis 18 Tahun Penjara

6 hari lalu

Buat Konten Pelecehan Seksual Anak dengan AI, Pria di Inggris Divonis 18 Tahun Penjara

Seorang pria Inggris divonis hukuman 18 tahun penjara karena terbukti menggunakan AI untuk membuat konten pelecehan seksual anak.

Baca Selengkapnya

Gugatan Terbaru Sean 'Diddy' Combs, Diduga Melecehkan Anak Usia 10 dan 17 Tahun

7 hari lalu

Gugatan Terbaru Sean 'Diddy' Combs, Diduga Melecehkan Anak Usia 10 dan 17 Tahun

Sean 'Diddy' Combs kembali digugat atas tuduhan pelecehan. Kali ini pada anak usia 10 dan 17 tahun.

Baca Selengkapnya

Chris Brown Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual di Yacht Milik Sean 'Diddy' Combs

9 hari lalu

Chris Brown Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual di Yacht Milik Sean 'Diddy' Combs

Dalam film dokumenter terbaru, seorang perempuan menuduh Chris Brown melakukan pelecehan seksual di yacht milik Sean 'Diddy' Combs.

Baca Selengkapnya

Pendamping Duga Korban Pelecehan Admin Medsos Pendukung Ganjar-Mahfud Tak Hanya Satu

10 hari lalu

Pendamping Duga Korban Pelecehan Admin Medsos Pendukung Ganjar-Mahfud Tak Hanya Satu

Seorang admin akun media sosial Tim Penguin Nasional (TOPAN), salah satu akun pendukung Ganjar-Mahfud, diduga melakukan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual di UPH, Komnas Perempuan Sebut Satgas Wajib Edukasi Korban

11 hari lalu

Dugaan Pelecehan Seksual di UPH, Komnas Perempuan Sebut Satgas Wajib Edukasi Korban

Komnas Perempuan mengatakan, dugaan pelecehan seksual oleh dosen kepada mahasiswanya ini harus dibawa ke ranah hukum untuk jadi pembelajaran.

Baca Selengkapnya

Komnas Perempuan Minta UPH Bawa Kasus Pelecehan Seksual ke Ranah Hukum

11 hari lalu

Komnas Perempuan Minta UPH Bawa Kasus Pelecehan Seksual ke Ranah Hukum

Salah satu dosen piano di UPH inisial MS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya.

Baca Selengkapnya

Anak-anak Sean 'Diddy' Combs Rilis Dukungan untuk Sang Ayah: Kebenaran Akan Menang

12 hari lalu

Anak-anak Sean 'Diddy' Combs Rilis Dukungan untuk Sang Ayah: Kebenaran Akan Menang

Ketujuh anak Sean 'Diddy' Combs menegaskan dukungan penuh mereka di tengah masalah hukum yang menyeret sang ayah.

Baca Selengkapnya

Bukan Hanya MS, Diduga Ada 2 Dosen UPH Lagi yang Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswa

12 hari lalu

Bukan Hanya MS, Diduga Ada 2 Dosen UPH Lagi yang Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswa

HE, alumni Universitas Pelita Harapan (UPH) dari program studi musik mengungkapkan ada dua dosen yang pernah melakukan pelecehan seksual terhadapnya.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual di SMA di Pekalongan, Akui Ada Kesulitan dalam Pemeriksaan Saksi

14 hari lalu

Polisi Masih Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual di SMA di Pekalongan, Akui Ada Kesulitan dalam Pemeriksaan Saksi

Polres Pekalongan Kota mengatakan adanya kesulitan dalam penyelidikan dugaan pelecehan seksual di sebuah SMA di Pekalongan. Hal ini karena pelapor masih memiliki aktivitas sekolah.

Baca Selengkapnya