Menengok Lagi Tugas dan Wewenang Wakil Presiden

Reporter

Eiben Heizar

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 15 November 2022 19:00 WIB

Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat diambil sumpah jabatannya dalam acara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Ahad, 20 Oktober 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta -Indonesia merupakan salah satu negara yang dalam sistem ketatanegaraannya menerapakan trias politica, di mana di lembaga eksekutif terdiri atas presiden dan wakil presiden.

Dengan menerapkan trias politica, kekuasaan di Indonesia terbagi menjadi tiga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ketiganya menjalankan tugas dan fungsi yang berbeda-beda. Lembaga legislatif, seperti DPR, DPD, dan MPR, memilikki tugas utama membuat Undang-Undang dan melakukan amandemen Undang-Undang Dasar.

Sedangkan, lembaga yudikatif yang terdiri atas Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi memilikki tugas untuk menyelanggarakan peradilan yang bertujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Baca juga :

Lembaga eksekutif yang terdiri atas presiden dan wakil presiden, secara umum memilikki tugas untuk menjalankan pemerintahan. Posisi presiden adalah sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara. Sedangkan, posisi wakil presiden menjadi pembantu presiden. Walau hanya menjadi pembantu presiden, wakil presiden memilikki beberapa tugas dan wewenang. Apa saja itu?

Tugas dan Wewenang Wakil Presiden

Dalam UUD 1945 Pasal 4 ayat 2 disebutkan bahwa wakil presiden berkedudukan sebagai pembantu presiden dalam menjalankan pemerintahan. Dalam artikel berjudul Tugas dan Fungsi Wakil Presiden di Indonesia dalam jurnal Lex Crimen, disebutkan tugas dan wewenang yang dimilikki oleh wakil presiden, yaitu:

1. Mendampingi presiden ketika presiden menjalnkan tugas-tugas kenegaraan.

Advertising
Advertising

2. Membantu presiden dalam menjalankan tugas sehari-hari.

3. Menjalankan tugas presiden jika presiden berhalangan hadir.

4. Mengisi jabtan presiden jika jabatan presiden lowong atau kososng karena presiden mangkat, diberhentikan, atau mengundurkan diri.

EIBEN HEIZIER
Baca juga :

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

82 Tahun Jusuf Kalla, Salah Satu Ikon Pengusaha Menjadi Politisi

3 hari lalu

82 Tahun Jusuf Kalla, Salah Satu Ikon Pengusaha Menjadi Politisi

Jusuf Kalla dikenal sebagai pengusaha keturunan Bugis yang memiliki bendera usaha Kalla Group, sebelum menjadi politisi, dua kali sebagai wapres.

Baca Selengkapnya

82 Tahun Jusuf Kalla, Melihat Kembali Jejak Politik JK Wakil Presiden di 2 Pemerintahan

4 hari lalu

82 Tahun Jusuf Kalla, Melihat Kembali Jejak Politik JK Wakil Presiden di 2 Pemerintahan

Rabu, 15 Mei 2024, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia Jusuf Kalla genap berusia 82 tahun. Ini perjalanan politik JK.

Baca Selengkapnya

Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

10 hari lalu

Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

PDIP memberi klarifikasi mengapa tak ada foto Jokowi di kantor DPD PDIP Sumatera Utara. Wajibkah pemasangan foto presiden dan wakil presiden?

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

11 hari lalu

Pro-Kontra Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

ICW khawatir wacana penambahan nomenklatur kementerian membuat kabinet Prabowo menjadi sangat gemuk.

Baca Selengkapnya

Ma'ruf Amin Sebut Menteri di Kabinet Prabowo Bisa Lebih Banyak Kalau Ada Keperluan

12 hari lalu

Ma'ruf Amin Sebut Menteri di Kabinet Prabowo Bisa Lebih Banyak Kalau Ada Keperluan

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menanggapi soal rencana Presiden terpilih Prabowo membentuk kabinet gemuk.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

18 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

Wapres Ma'ruf Amin Berharap Timnas Indonesia Tampil Konsisten di Semifinal Piala Asia U-23 2024

23 hari lalu

Wapres Ma'ruf Amin Berharap Timnas Indonesia Tampil Konsisten di Semifinal Piala Asia U-23 2024

Ma'ruf Amin berharap permainan Timnas Indonesia U-23 terus konsisten setelah mengalahkan Korea Selatan pada perempat final Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Humas Pemkot Solo Terapkan Aturan Baru untuk Wawancara Gibran

23 hari lalu

Humas Pemkot Solo Terapkan Aturan Baru untuk Wawancara Gibran

Satu hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) Terpilih 2024-2029, Kamis, 25 April 2024, Gibran kembali masuk kerja sebagai Wali Kota Solo. Putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu siang tadi di Balai Kota Solo pada sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

23 hari lalu

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut daerah padat penduduk mendapatkan atensi khusus dari pemerintah.

Baca Selengkapnya

Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

24 hari lalu

Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih. Berapa gaji dan tunjangan Gibran?

Baca Selengkapnya