Menengok Lagi Tugas dan Wewenang Wakil Presiden
Reporter
Eiben Heizar
Editor
Dwi Arjanto
Selasa, 15 November 2022 19:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Indonesia merupakan salah satu negara yang dalam sistem ketatanegaraannya menerapakan trias politica, di mana di lembaga eksekutif terdiri atas presiden dan wakil presiden.
Dengan menerapkan trias politica, kekuasaan di Indonesia terbagi menjadi tiga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ketiganya menjalankan tugas dan fungsi yang berbeda-beda. Lembaga legislatif, seperti DPR, DPD, dan MPR, memilikki tugas utama membuat Undang-Undang dan melakukan amandemen Undang-Undang Dasar.
Sedangkan, lembaga yudikatif yang terdiri atas Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi memilikki tugas untuk menyelanggarakan peradilan yang bertujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Baca juga :
Lembaga eksekutif yang terdiri atas presiden dan wakil presiden, secara umum memilikki tugas untuk menjalankan pemerintahan. Posisi presiden adalah sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara. Sedangkan, posisi wakil presiden menjadi pembantu presiden. Walau hanya menjadi pembantu presiden, wakil presiden memilikki beberapa tugas dan wewenang. Apa saja itu?
Tugas dan Wewenang Wakil Presiden
Dalam UUD 1945 Pasal 4 ayat 2 disebutkan bahwa wakil presiden berkedudukan sebagai pembantu presiden dalam menjalankan pemerintahan. Dalam artikel berjudul Tugas dan Fungsi Wakil Presiden di Indonesia dalam jurnal Lex Crimen, disebutkan tugas dan wewenang yang dimilikki oleh wakil presiden, yaitu:
1. Mendampingi presiden ketika presiden menjalnkan tugas-tugas kenegaraan.
2. Membantu presiden dalam menjalankan tugas sehari-hari.
3. Menjalankan tugas presiden jika presiden berhalangan hadir.
4. Mengisi jabtan presiden jika jabatan presiden lowong atau kososng karena presiden mangkat, diberhentikan, atau mengundurkan diri.
EIBEN HEIZIER
Baca juga :
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.