Modus Kasus Narkotik Kitchen Lab di Tebet: 2 WNA Dijanjikan Kerja Bidang Interior dan Mekanik
Reporter
Hamdan Cholifudin Ismail
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 11 November 2022 21:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menggerebek apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan yang dijadikan tempat operasi narkotik kitchen lab atau laboratorium pembuatan narkoba jenis sabu pada Jumat, 11 November 2022.
Dalam penggerebekan itu ditangkap dua tersangka yang merupakan warga negara asing berinisial MHD, 35 tahun, dan AK (25). Adapun modus yang dilakukan mereka adalah meracik bahan narkoba yang dikirimkan dari Jerman dalam bentuk paket berisi keramik.
"Narkotika jenis sabu ini berasal dari Jerman yang dikirimkan melalui kantor pos ke warga negara Iran itu dalam bentuk mentah," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers pada Jumat.
Baca juga: Ungkap Kasus Narkoba di Tebet, Polri: Narkotik Kitchen Lab
Kepala Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Jean Calvin Simanjuntak mengatakan kedua tersangka awalnya tak saling mengenal. MHD diketahui tinggal di Jakarta sudah selama 3,5 bulan, sedangkan AK 1,5 bulan. Menurut Calvin, keduanya dikendalikan oleh seseorang berinisial S yang kini masuk daftar pencarian orang atau buron.
Menurut Calvin, awalnya MHD ditawari oleh S bekerja di bidang interior. Sedangkan AK ditawari menjadi mekanik. Namun ternyata itu hanya modus agar MHD dan AK mau bekerja sama dengan S.
Selanjutnya MHD bertugas menerima paket...
<!--more-->
Dalam perjalanan kasus ini, MHD kemudian bertugas menerima paket narkoba yang dikirim ke Indonesia. Selama ini dia sudah menerima kiriman paket sebanyak tiga kali.
Paket pertama dan kedua dikirimkan pada Oktober 2022 dengan berat bruto masing-masing 6,7 Kg. Untuk paket ketiga dikirimkan pada November 2022 dengan berat 3,6 Kg.
"Peran dari tersangka satu MHD adalah menerima paket yang dikirim ke Indonesia oleh S," kata Calvin. Menurut dia, seluruh pembiayaan itu ditanggung oleh S. Pembiayaan itu mulai dari pengiriman hingga biaya mereka tinggal di apartemen tersebut.
Sedangkan tersangka AK, kata Calvin, yang awalnya dijanjikan bekerja sebagai mekanik, ternyata malah menjadi peracik bahan narkoba itu. Sabu yang dikirimkan itu dimasak oleh AK menjadi bentuk kristal untuk diedarkan.
Menurut Calvin, tersangka AK sempat menolak permintaan S menjadi peracik narkoba. "Tersangka AK, datang ke Indonesia dijanjikan jadi mekanik," ujar Calvin.
Nyatanya saat barang diterima pertama kali, mereka diminta untuk ke dapur yang ternyata dijadikan laboratorium pembuatan narkoba jenis sabu itu. Polisi menyebutnya sebagai kitchen lab. Di situlah AK baru tahu jika dia diminta jadi juru masak narkoba yang dikirim S.
'AK kemudian bertanya, kenapa narkotika? Dia pun mengatakan tak bisa seperti ini. Tapi karena kebutuhan ekonomi, sehingga dia tetap melakukan pembuatan barang haram tersebut. "Lewat komunikasi handphone," kata Calvin.
Tersangka Gunakan Visa Berlibur
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jendral Jayadi mengungkapkan tersangka MHD dan AK masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa wisata.
"Hasil pendalaman yang dilakukan oleh tim, yang kami dapatkan bahwa dua tersangka masuk ke Indonesia ini menggunakan visa kunjungan, atau visa turis atau visa wisata," ujarnya.
Jayadi mengatakan, semua biaya mulai dari transportasi hingga akomodasi lain dari para tersangka dibiayai penuh oleh DPO S dengan iming-iming menerima pekerjaan yang sudah dijanjikan.
"Yang membiayai dan mengarahkan, memerintahkan mereka sampai di Indonesia adalah DPO S yang awalnya mereka dijanjikan untuk bekerja," kata dia.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu dengan berat total 9,3 kg. Sabu itu terdiri atas 4 kg sabu setengah matang dalam bentuk bubuk dan 5,3 kg sabu siap edar.
Dalam kasus ini, kedua tersangka disangkakan pasal primer, yaitu Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. Sedangkan pasal subsider ialah Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas yang Pesta Sabu jadi Tersangka