Modus Kasus Narkotik Kitchen Lab di Tebet: 2 WNA Dijanjikan Kerja Bidang Interior dan Mekanik

Jumat, 11 November 2022 21:08 WIB

Wadirtipidnarkoba Kombes Jayadi ungkap kasus narkoba jaringan internasional di Apartemen Casa Grande Residence, Jumat 11 November 2022. Tempo/Hamdan C Ismail

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menggerebek apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan yang dijadikan tempat operasi narkotik kitchen lab atau laboratorium pembuatan narkoba jenis sabu pada Jumat, 11 November 2022.

Dalam penggerebekan itu ditangkap dua tersangka yang merupakan warga negara asing berinisial MHD, 35 tahun, dan AK (25). Adapun modus yang dilakukan mereka adalah meracik bahan narkoba yang dikirimkan dari Jerman dalam bentuk paket berisi keramik.

"Narkotika jenis sabu ini berasal dari Jerman yang dikirimkan melalui kantor pos ke warga negara Iran itu dalam bentuk mentah," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers pada Jumat.

Baca juga: Ungkap Kasus Narkoba di Tebet, Polri: Narkotik Kitchen Lab

Kepala Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Jean Calvin Simanjuntak mengatakan kedua tersangka awalnya tak saling mengenal. MHD diketahui tinggal di Jakarta sudah selama 3,5 bulan, sedangkan AK 1,5 bulan. Menurut Calvin, keduanya dikendalikan oleh seseorang berinisial S yang kini masuk daftar pencarian orang atau buron.

Advertising
Advertising

Menurut Calvin, awalnya MHD ditawari oleh S bekerja di bidang interior. Sedangkan AK ditawari menjadi mekanik. Namun ternyata itu hanya modus agar MHD dan AK mau bekerja sama dengan S.

Selanjutnya MHD bertugas menerima paket...

<!--more-->

Dalam perjalanan kasus ini, MHD kemudian bertugas menerima paket narkoba yang dikirim ke Indonesia. Selama ini dia sudah menerima kiriman paket sebanyak tiga kali.

Paket pertama dan kedua dikirimkan pada Oktober 2022 dengan berat bruto masing-masing 6,7 Kg. Untuk paket ketiga dikirimkan pada November 2022 dengan berat 3,6 Kg.

"Peran dari tersangka satu MHD adalah menerima paket yang dikirim ke Indonesia oleh S," kata Calvin. Menurut dia, seluruh pembiayaan itu ditanggung oleh S. Pembiayaan itu mulai dari pengiriman hingga biaya mereka tinggal di apartemen tersebut.

Sedangkan tersangka AK, kata Calvin, yang awalnya dijanjikan bekerja sebagai mekanik, ternyata malah menjadi peracik bahan narkoba itu. Sabu yang dikirimkan itu dimasak oleh AK menjadi bentuk kristal untuk diedarkan.

Menurut Calvin, tersangka AK sempat menolak permintaan S menjadi peracik narkoba. "Tersangka AK, datang ke Indonesia dijanjikan jadi mekanik," ujar Calvin.

Nyatanya saat barang diterima pertama kali, mereka diminta untuk ke dapur yang ternyata dijadikan laboratorium pembuatan narkoba jenis sabu itu. Polisi menyebutnya sebagai kitchen lab. Di situlah AK baru tahu jika dia diminta jadi juru masak narkoba yang dikirim S.

'AK kemudian bertanya, kenapa narkotika? Dia pun mengatakan tak bisa seperti ini. Tapi karena kebutuhan ekonomi, sehingga dia tetap melakukan pembuatan barang haram tersebut. "Lewat komunikasi handphone," kata Calvin.

Tersangka Gunakan Visa Berlibur

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jendral Jayadi mengungkapkan tersangka MHD dan AK masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa wisata.

"Hasil pendalaman yang dilakukan oleh tim, yang kami dapatkan bahwa dua tersangka masuk ke Indonesia ini menggunakan visa kunjungan, atau visa turis atau visa wisata," ujarnya.

Jayadi mengatakan, semua biaya mulai dari transportasi hingga akomodasi lain dari para tersangka dibiayai penuh oleh DPO S dengan iming-iming menerima pekerjaan yang sudah dijanjikan.

"Yang membiayai dan mengarahkan, memerintahkan mereka sampai di Indonesia adalah DPO S yang awalnya mereka dijanjikan untuk bekerja," kata dia.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu dengan berat total 9,3 kg. Sabu itu terdiri atas 4 kg sabu setengah matang dalam bentuk bubuk dan 5,3 kg sabu siap edar.

Dalam kasus ini, kedua tersangka disangkakan pasal primer, yaitu Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. Sedangkan pasal subsider ialah Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas yang Pesta Sabu jadi Tersangka

Berita terkait

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

30 menit lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

1 jam lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

4 jam lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

8 jam lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

9 jam lalu

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

11 jam lalu

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

1 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

2 hari lalu

Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

2 hari lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

2 hari lalu

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.

Baca Selengkapnya