TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus narkoba jaringan internasional di Apartemen Casa Grande Residence, Tebet, Jakarta Selatan.
Polisi telah menetapkan dua warga negara asing asal Iran sebagai tersangka kasus ini. Mereka berinisial MHD dan AK.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Jayadi mengatakan operasi penangkapan jaringan narkoba itu disebut kitchen lab. Diketahui, jaringan narkoba ini dari Iran dan Jerman.
Baca juga: Hari Ini Divisi Propam Polri Periksa Pelanggaran Etik Irjen Teddy Minahasa
"Terkait dengan narkotik kitchen lab yang berhasil kami ungkap ini merupakan jaringan dari Iran yang bekerja sama dengan jaringan Jerman," kata Jayadi saat konferensi pers di Casa Grande Residence, Jumat 11 November 2022.
Para tersangka melakukan aksinya dengan modus menyelundupkan bahan baku sabu dalam sampel keramik. Setelah itu bahan baku narkoba setengah matang itu dimasak dalam sebuah kamar di apartemen sebelum diedarkan.
Jayadi menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah bekerja sama dengan bea cukai.
"Dari hasil penggeledahan yang tim lakukan itu ditemukan sebuah paket. Kemudian kami buka di dalamnya adalah contoh keramik yang dikirim dari Jerman," kata dia.
Pengungkapan ini dilakukan setelah Polri melakukan pendalaman terhadap tersangka MHD. Diketahui bahwa tersangka MHD berperan sebagai kurir dan distributor. Sedangkan tersangka AK berperan sebagai koki atau peracik bahan narkotika.
"Kami melakukan interogasi dan pendalaman terhadap tersangka MHD. Dari pengembangan yang dilakukan tim gabungan bea cukai, kemudian didapatkan informasi bahwa barang ini akan dibawa ke salah satu apartemen yang berada di sekitar Kasablanka," kata Jayadi.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan laboratorium untuk meracik bahan-bahan narkotika itu. "Kami sebut dengan narkotik kitchen lab," kata dia.
Baca juga: Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas yang Pesta Sabu jadi Tersangka