Datangi Bareskrim, Taqy Malik Bakal Jalani Pemeriksaan di Kasus Robot Trading Net89

Kamis, 10 November 2022 10:45 WIB

Taqy Malik. Foto: IG Taqy Malik.

TEMPO.CO, Jakarta - Selebgram Taqy Malik mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis pagi, 10 November 2022. Kehadiran Taqy Malik ini untuk menjalani pemeriksaaan soal kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dari robot trading Net89. Robot trading ini diketahui telah menyeret Reza Paten sebagai tersangka.

Taqy dan kuasa hukum diketahui tiba di gedung Bareskrim Polri pada pukul 09.23 WIB. Ia mengenakan pakaian kemeja berwarna biru lengan panjang. Saat memasuki gedung, Taqy tak memberikan komentar banyak ketika ditanya mengenai pemeriksaannya pada hari ini.

"Nanti ya setelah pemeriksaan," kata Taqy saat di Mabes Polri, Trunojoyo, Kamis 10 November 2022.

Kasubdit II Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengonfirmasi adanya pemeriksaan terhadap Taqy. Menurutnya agenda pemeriksaan ini merupakan yang pertama.

"Benar, yang bersangkutan akan hadir jam 10. (pemeriksaan) baru sekali hari ini," kata Chandra lewat pesan tertulis.

Chandra menambahkan pihaknya akan mendalami soal keterlibatan Taqy Malik dengan Reza Paten dalam kasus penipuan robot trading ini. Saksi yang akan diperiksa nantinya sekitar 40 orang.

"Saksi jumlah kurang lebih ada 40 an, saksi korban. Taqy Malik itu dia melelang sepeda," kata dia.

Sebelumnya, Taqy membantah terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan robot trading Net89. Senada dengan Atta Halilintar yang juga dilaporkan ke Bareskrim Polri, Taqy Malik mengaku tidak tahu menau perihal investasi bodong robot trading tersebut.

"Melihat banyak sekali berita yang beredar di media. Saya perlu meluruskan berita yang tidak sesuai dengan fakta yang ada, seakan-akan saya yang bermain trading. Padahal saya tidak tahu menau apa itu Net89, dan terkait industri trading lainnya," tulis Taqy Malik.

Suami dari Serell Nadirah ini menceritakan kronologi awal dengan judul klarifikasi di Instagram pribadi miliknya pada Rabu, 26 Oktober 2022. Berawal dari Taqy Malik melelang sepeda Brompton miliknya untuk pembebasan lahan dan pembangunan masjid.

"Mengenai uang yang saya terima, itu adalah murni uang lelang sepeda brompton saya yang dimenangkan oleh Mas Reza Paten untuk pembebasan lahan dan pembangunan Masjid,'' tulisnya.

Lelang sepeda milik Taqy Malik itu dimenangkan oleh Reza Paten yang merupakan pendiri dari Net89. Perusahaan robot trading itu diduga melakukan penipuan dan penggelapan hingga memakan 230 korban dengan kerugian mencapai Rp 28 miliar.

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri saat ini telah menetapkan crazy rich Surabaya, Reza Shahrani alias Reza Paten sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan robot trading Net89. Ia pun dijerat dengan pasal berlapis.

"Reza Shahrani (Reza Paten) sudah jadi tersangka di Net89," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Sabtu 5 November 2022.

Jeratan untuk Reza Paten

Whisnu menjelaskan penyidik telah memiliki cukup alat bukti untuk menetapkan Reza Paten sebagai tersangka. Namun, Whisnu masih belum memaparkan alat bukti yang dimaksud.

"Kalau statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka, tentunya penyidik sudah bisa membuktikan adanya alat bukti yang sah terhadap tersangka Reza," kata dia.

Reza Paten saat ini dijerat pasal berlapis, yaitu 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 79.

Selain dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan, Reza Paten juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau.

Selain itu, Whisnu juga mengungkapkan bahwa Reza Paten dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 90 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

Baca: Pengacara Korban Robot Trading Net89 Sebut Influencer Bisa Terjerat Pasal Pidana

Advertising
Advertising

Berita terkait

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

6 hari lalu

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.

Baca Selengkapnya

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

9 hari lalu

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

10 hari lalu

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).

Baca Selengkapnya

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

10 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

10 hari lalu

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

12 hari lalu

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

13 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

13 hari lalu

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

14 hari lalu

Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

Dua pegawai maskapai swasta yang diduga sebagai kurir narkoba itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

14 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya