DPR Usul soal Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden di RKUHP Dibatasi dalam Bentuk Fitnah

Kamis, 10 November 2022 06:41 WIB

Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Nasdem Taufik Basari ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2019. TEMPO/Putri.

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, menyarankan pemerintah untuk memperjelas maksud dari klausa menyerang harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden yang termuat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Adapun aturan mengenai tindak pidana terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Bab II RKUHP.

Taufik menilai klausa ini mesti dibatasi dalam bentuk fitnah, yakni tuduhan yang diketahui tidak benar. Dia menyebut pembatasan ini diperlukan untuk menjaga demokrasi dari perilaku otoritarian.

“Jadi kalau seseorang melakukan penyerangan, masuk kategori menuduh sesuatu yang tidak benar. Ini untuk menjaga negara demokrasi agar tidak mengarah ke otoriarian,” kata Taufik dalam rapat kerja DPR Komisi Hukum bersama Kementerian Hukum dan HAM, Rabu, 9 November 2022.

Taufik mengusulkan hal yang sama terhadap aturan mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan penguasa umum. Menurut dia, penghinaan ini hendaknya dibatasi bahwa yang dimaksud penghinaan adalah perbuatan fitnah atau tuduhan yang diketahui tidak benar.

“Jadi buktinya objektif, kalau penghinaan subjektif. Kalau kita buat ukurannya jadi objektif, yaitu menuduh sesuatu yang tidak benar atau fitnah, semuanya jadi objektif sehingga bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Kemenkumham menampung masukan DPR

Advertising
Advertising

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan bakal menampung catatan yang dipaparkan Komisi Hukum. Adapun usulan Taufik disebut Eddy dimaksudkan untuk mencegah multitafsir. Ia meminta anggota dewan untuk memasukkan catatan ke dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM).

“Karena kita baru membahas pada tanggal 21 November, jadi silakan saja untuk memasukkan apa yang tadi disampaikan oleh teman-teman dewan ke dalam inventaris masalah,” kata dia.

Edward menampik jika aturan ini bakal membatasi kebebasan berpendapat dan demokrasi. “Kebebasan berekspresi diwujudkan salah satunya dalam unjuk rasa. Pemerintah ingin menyatakan di dalam penjelasan itu bahwa unjuk rasa tidak menjadi persoalan, tidak menjadi masalah,” kata dia.

DPR Komisi Hukum menggelar rapat kerja bersama Kementerian Hukum dan HAM dengan agenda pemaparan hasil dialog publik tentang RKUHP pada Rabu, 9 November 2022. Edward menerangkan ada lima pasal yang dihapus dalam draft akhir RKUHP.

Pada 6 Juli 2022, RKUHP memuat 632 pasal. Sementara pada 9 November 2022, pasal RKUHP berkurang menjadi 627. Adapun perubahan ini dibagi menjadi empat bagian, yakni reformulasi, penghapusan, penambahan, dan reposisi.

Baca: Pasal Hukum Adat di RKUHP Jadi Sorotan Anggota DPR

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

21 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

22 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

23 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

3 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

3 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

3 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

4 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

5 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya