Dewas Tak Permasalahkan Ketua KPK Firli Bahuri Kunjungi Lukas Enembe di Papua

Minggu, 6 November 2022 14:28 WIB

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 23 Desember 2019. TEMPO/Andita Rahma

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tidak mempermasalahkan kedatangan tim penyidik ke Papua untuk memeriksa Lukas Enembe. Mereka menilai kedatangan tim penyidik KPK ke Papua merupakan sesuatu yang wajar dalam pelaksanaan tugas seorang anggota KPK.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, menyebut dewas tidak menemukan kejanggalan dari kedatangan Firli Bahuri dan timnya untuk menemui Lukas Enembe. Sebab, kata dia, kedatangan Firli tersebut masih dalam tupoksinya sebagai pekerja di KPK.

“Tidak, sepanjang dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas insan KPK maka tidak masalah,” ujar dia pada 4 November 2022.

Haris menambahkan kehadiran Firli Bahuri, selaku Ketua KPK, juga bukan merupakan suatu yang harus dipersoalkan. Ia menyebut kedatangan Firli sudah sesuai tupoksi dalam rangka melakukan penyidikan terhadap suatu perkara.

“Tidak ada masalah bagi insan KPK termasuk itu pimpinan berhubungan dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang berhubungan dengan perkara tipikor yang sedang ditangani KPK,” kata Haris saat dihubungi Tempo.

Advertising
Advertising

Kedatangan tim penyidik KPK ke Papua dilaksanakan dalam rangka pemeriksaan kesehatan sebelum pemeriksaan sebagai tersangka Gubernur Papua, Lukas Enemebe, dalam kasus dugaan gratifikasi proyek APBD Papua. Proses pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe dilakukan pada Kamis 3 November 2022.

Dikhawatirkan jadi preseden buruk

Beberapa pengamat dan pegiat antikorupsi mempermasalahkan kedatangan tim penyidik KPK ke Papua tersebut. Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, menilai kedatangan Firli dan tim bisa menciptakan preseden buruk dalam penindakan kasus tipikor ke depan. Ia menilai Firli melakukan diskriminasi terhadap pelaku korupsi lainnya yang juga mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit.

“Perlakuan ini menjadi preseden buruk bagi penanganan kasus ke depan karena tersangka lain akan berupaya menggunakan pendekatan yang sama sehingga dapat menjadi bargain dengan pimpinan KPK,” ujar mantan penyidik KPK tersebut.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyebut kedatangan Firli Bahuri beserta tim penyidik memiliki dasar hukum yang jelas dan telah dilakukan proses pengkajian yang mendalam. ia menyitir Pasal 113 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan, penyidik bisa mendatangi kediaman tersangka atau saksi jika berhalangan hadi dengan alasan yang wajar.

“Hal tersebut sebelumnya tentu telah dilakukan kajian dan diskusi mendalam di internal KPK, khususnya Penyidik dan JPU, seluruh Struktural Penindakan, Pimpinan, serta pihak-pihak terkait lainnya.” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pada Jumat, 4 November 2022.

Baca: Kuasa Hukum Sebut Pemeriksaan KPK terhadap Lukas Enembe Hanya Pemeriksaan Kesehatan

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

20 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

21 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

21 jam lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

21 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

22 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya