TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengatakan pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya sebatas pemeriksaan kesehatan saja. Ia menerangkan kliennya belum diperiksa perihal perkara yang menyeret Gubernur Papua tersebut.
Stefanus menjelaskan kedatangan tim penyidik KPK itu terjadi pada Kamis 3 November 2022 dengan didampingi oleh Pangdam Cenderawasih, Kapolda Papua, serta Kepala Badan Intelejen Negara Daerah (Kabinda) Papua. Kedatangan KPK tersebut pada mulanya datang menanyai Lukas mengenai kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar yang menyeret dirinya.
“Namun, Pak Lukas memberitahukan dirinya masih sakit sehingga tim penyidik belum bisa memeriksa. Kemudian dibuat berita acara bahwa gubernur sakit jadi pemeriksaan tidak bisa dilanjut,” ujar dia pada Sabtu 5 November 2022.
Setelah itu, Stefanus menambahkan, tim dokter kesehatan dari KPK kemudian memeriksa kesehatan Lukas Enembe. Tim dokter KPK tersebut memeriksa bagaimana kondisi dan riwayat penyakit yang diidap oleh Lukas. Stefanus enggan memberitahukan lebih lanjut mengenai sakit apa yang diidap oleh Lukas dari hasil pemeriksaan tim dokter KPK.
“Pak Lukas dinyatakan sakit oleh dokter yang kemudian dibuat berita acara yang ditandatangani oleh para saksi, dokter, dan orang yang setiap hari merawat Pak Lukas,” ujar dia saat dihubungi oleh Tempo.
Selain itu, Stefanus juga menyebut, proses pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe tersebut hanya baru dilakukan oleh tim dokter dari KPK. Ia menambahkan pemeriksaan kliennya tersebut belum melibatkan peran dari tim dokter dari Ijatan Dokter Indonesia (IDI).
“Tadi saya konfirmasi ke ketua tim dokter KPK, Yohanes, apakah hari ini tim dokter IDI ikut memeriksa. Dia jawab belum,” kata Stefanus.
Rosseno Aji