KPU Badung Bali Terjun Langsung untuk Verifikasi Faktual Parpol Baru
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Eko Ari Wibowo
Sabtu, 5 November 2022 15:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, Bali, telah selesai melaksanakan kegiatan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Badung I wayan Semera Cipta mengatakan pihaknya meminta tim verifikator menyebar untuk menyambangi rumah-rumah warga yang namanya tercatat sebagai anggota partai.
Pria yang akrab disapa Kayun ini mengatakan di wilayah Kabupaten Badung terdapat sembilan partai pendatang baru di tingkat nasional yang harus mengikuti proses verifikasi faktual.
“Kebetulan di Kabupaten Badung ini 9 partai di tingkat nasional yang baru itu harus diverifikasi faktual. Jadi, 9 partai ini tim verifikator harus kami sebar,” kata I wayan Semera Cipta saat ditemui di kantor KPU Kabupaten Badung di Bali, 4 November 2022.
Lebih lanjut, ia mengatakan KPU Badung juga akan memastikan kepengurusan partai politik di tingkat kabupaten sudah memenuhi syarat. Adapun syarat parpol harus memiliki minimal 513 anggota.
“Jadi di Badung itu parpol harus memiliki syarat minimal 513 orang dari sampelnya itu kurang lebih 40 persen,” kata Kayun.
Datangi rumah anggota parpol
Untuk memastikan proses verifikasi faktual berjalan efektif, pihaknya meminta tim verifikator melakukan kegiatan rumah ke rumah para anggota partai jelang pemilu 2024.
“Petugas verifikator mendatangi kediaman anggota parpol satu per satu,” kata dia.
Apabila tim verifikator tidak dapat bertemu langsung anggota partai politik, maka KPU Kabupaten Badung akan melakukan pendataan. “Kami akan merekap data-data ini dan akan diserahkan ke partai,” kata Ketua KPU Kabupaten Badung.
Baca: KPU Badung Temukan Kasus Catut KTP untuk Keanggotaan Parpol