Kronologi Kasus Teddy Minahasa, Tersangka hingga SPDP Diterima Kejaksaan Tinggi DKI
Reporter
Achmad Hanif Imaduddin
Editor
S. Dian Andryanto
Sabtu, 5 November 2022 08:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus eks Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa soal pengedaran narkoba terus bergulir. Terbaru, penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas para tersangka sebelum disidangkan.
Selain Teddy Minahasa, dalam kasus ini, terdapat pula 10 tersangka lain yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian. Para tersangka ini pun juga sedang menjalani tahap pemberkasan.
“Semua (tersangka) udah kita tangani. Kondisinya baik-baik saja, ya. Tinggal masalah waktu pemberkasan aja ya," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan kepada Tempo pada Rabu, 2 November 2022.
Pada Jumat 4 November 2022 Kejaksaan Tinggi DKI mengungkapkan telah menerima SPDP atas nama tersangka TM (Teddy Minahasa) dan tersangka lainnya.
Kejati DKI pun menunjuk sembilan jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penanganan kasus Teddy Minahasa dan kawan-kawan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Kesembilan jaksa ini nantinya akan meneliti kelengkapan berkas perkara dari para tersangka baik secara formil dan materil jika sudah diserahkan oleh penyidik.
Baca: Lengkapi Berkas Perkara Teddy Minahasa, Polda Metro Jaya: Penyidik Masih Punya Waktu
Kronologi Penetapan Teddy Minahasa sebagai Tersangka Kasus Narkoba
Dihimpun dari sejumlah catatan dan laporan Tempo, berikut rekam jejak penangkapan hingga tahap pemberkasan persidangan kasus narkoba Teddy Minahasa.
Jumat, 14 Oktober 2022 - Terduga Pelanggar
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dari Markas Besar Polri melakukan penangkapan terhadap Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa atas dugaan keterlibatan pengedaran narkoba sesuai perintah dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Tanggal penangkapan ini bersamaan dengan pemanggilan ratusan perwira tinggi polri ke istana oleh Presiden Joko Widodo.
Saat penangkapan, status Teddy masih terduga pelanggar. "Saat ini Irjen TM (Teddy Minahasa) dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," kata Listyo dalam keterangan pers pada tanggal yang sama.
Jumat, 14 Oktober 2022 - Ditetapkan Sebagai Tersangka
Di hari yang sama, status Teddy Minahasa sebagai terduga segera naik menjadi tersangka dalam kasus pengedaran narkoba.
"Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa pada Jumat, 14 Oktober 2022. Mukti menyebut bahwa penetapan tersebut telah sesuai prosedur dan telah melewati tahap gelar perkara.
Sabtu, 15 Oktober 2022 - Pemeriksaan Awal Tidak Tuntas
Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Teddy Minahasa langsung menjalani pemeriksaan. Namun, pemeriksaan ini tidak dilakukan hingga tuntas sebab yang bersangkutan meminta untuk didampingi oleh pengacara.
“Tidak bisa dituntaskan atas permintaan Irjen TM untuk diundur menjadi Senin besok dengan alasan yang bersangkutan ingin didampingi oleh pengacaranya," kata Endra Zulpan dalam konferensi pers di kantornya.
Senin, 17 Oktober 2022 - Teddy Minahasa Jalani Pemeriksaan Pertama
Setelah sempat ditunda, laporan Tempo menyebut bahwa pemeriksaan Teddy Minahasa akan dilakukan hari Senin, 17 Oktober 2022. Namun, hasil pemeriksaan ini luput dari liputan media.
Selasa, 18 Oktober 2022 - Mabes Polri Panggil 5 Anggota Polda Sumbar
Keesokan harinya, Mabes Polri memanggil lima anggota Kepolisian Daerah Sumatera Barat perihal dugaan penyisihan barang bukti narkoba seberat lima kilogram oleh Teddy Minahasa dan eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
Minggu, 23 Oktober 2022 - Hotman Paris Jadi Pengacara Teddy Minahasa
Sebelumnya, Teddy Minahasa sempat didampingi oleh Henry Yosodiningrat sebagai pengacara. Namun, ia mundur sebab sejuta alasan yang tidak bisa disebutkan.
Sebagai gantinya, Hotman Paris mengaku dipilih untuk menggantikan Henry sebagai pengacara Teddy Minahasa. “Benar,” kata Hotman saat dikonfirmasi oleh Tempo. Ia menyampaikan telah menjadi pengacara Teddy secara de facto sejak Sabtu, 22 Oktober 2022.
Senin, 24 Oktober 2022 - AKBP Dody Prawira Tawarkan Diri sebagai Justice Collaborator
Terseret kasus narkoba Teddy Minahasa, eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara dan Samsul Maarif, anak buah Doddy, beserta Linda Pujiastuti, teman Teddy Minahasa, menawarkan diri sebagai justice collaborator guna mengungkap kasus narkoba Teddy Minahasa
Rabu, 2 November 2022 - Pelengkapan Berkas
Pihak Polda Metro Jaya sedang melakukan pelengkapan berkas guna menjalankan persidangan untuk Teddy Minahasa. Sementara itu, Teddy diketahui ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari.
Jumat, 4 November 2022 - Kejakssan DKI Terima SPDP
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP tersangka mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa untuk dugaan kasus peredaran narkoba.
Terdapat sembilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan meneliti berkas perkara mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa itu. Pasal yang disangkakan sebagaimana tercantum dalam SPDP yaitu melanggar Pasal 114 Ayat (2), Subsider Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“SPDP atas nama tersangka TM (Teddy Minahasa) dan kawan-kawan sudah diterima sejak 24 Oktober 2022,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansah. “Kesembilan jaksa ini nantinya akan meneliti kelengkapan berkas perkara dari para tersangka baik secara formil dan materil jika sudah diserahkan oleh penyidik,” kata dia.
ACHMAD HANIF IMADUDDIN I SDA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.