Dewan Pertimbangan Presiden Rekomendasikan Amandemen UUD 1945
Rabu, 18 Maret 2009 14:35 WIB
Menurut Buyung, hasil kajian Komisi Konstitusi juga menyebutkan masih ada kelemahan substansi UUD 1945. "Perkembangan sekarang, desakan untuk melanjutkan perubahan konstitusi dengan amandemen ke-5 kembali menguat," kata Adnan Buyung, saat membuka seminar Pembahasan dan Rekomendasi Amandemen UUD 1945 Secara Komprehensip di Kantor Dewan Pertimbangan Presiden, Rabu(18/3).
Buyung memandang amandemen itu telah menimbulkan problem ketatanegaraan yang cukup serius. Dia mencontohkan Dewan Perwakilan Daerah hanya diberi wewenang yang sempit dan terbatas jika dibandingkan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Buyung menilai kewenangan DPD perlu diperkuat. DPD harus diberi kewenangan pengawasan setara dengan DPR.
Setelah amandemen, kata Buyung DPR sangat mendominasi fungsi legislasi. Karena itu, dalam amandemen selanjutnya perlu dipikirkan untuk menghapus fungsi legislasi pemerintah dan mengantinya dengan hak veto terhadap undang-undang dari lembaga legislatif.
Dia mengatakan Amandemen itu juga menimbulkan kebingungan, "apakah kita menganut sistem unikameral, bikameral, atau bahkan trikameral," ujarnya. Buyung menyatakan ada usulan sistem semi presidensial.
SUTARTO