Warga Wadas Ajukan Gugatan Terhadap Dirjen Minerba ESDM ke PTUN Jakarta
Reporter
Jamal Abdun Nashr
Editor
Febriyan
Kamis, 3 November 2022 20:53 WIB
TEMPO.CO, Semarang - Warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, yang menolak penambangan telah mengajukan gugatan terhadap Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 31 Oktober 2022 lalu.
Penambangan batu andesit itu disebut akan digunakan sebagai material untuk membangun Bendungan Bener tersebut.
"Tak ada itu klausul atau pasal dalam UU Minerba yang memperbolehkan tambang dilakukan tanpa izin," ujarnya.
"Dan siapapun yang akan melakukan pertambangan harus mengantongi izin. Itu amanat UU Minerba. Kalau nggak ada izin namanya tambang ilegal," kata Julian.
"Kami warga Wadas tak ingin ruang hidup kami dirusak," kata perwakilan Warga Wadas, Marsono.
Sebelumnya warga juga telah mengajukan gugatan ke PTUN Semarang. Dalam gugatan itu, mereka mempermasalahkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah.