Warga Wadas Ajukan Gugatan Terhadap Dirjen Minerba ESDM ke PTUN Jakarta

Editor

Febriyan

Kamis, 3 November 2022 20:53 WIB

Warga Desa Wadas menolak pembukaan lahan tambang andesit di desanya sejak 2017. Batuan andesit di desa tersebut akan dikeruk untuk bahan baku proyek pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo, yang menjadi bagian dari proyek strategis nasional (PSN) pemerintah. Dok. Waskita

TEMPO.CO, Semarang - Warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, yang menolak penambangan telah mengajukan gugatan terhadap Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 31 Oktober 2022 lalu.

"Gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa atas tindakan Dirjen Minerba Kementerian ESDM ke PTUN Jakarta. Sesuai kedudukan yang digugat," kata Direktur LBH Yogyakarta sekaligus pengacara warga, Julian Duwi Prasetia, pada Kamis, 3 November 2022.
Dalam laman Mahkamah Agung, gugatan tersebut tercatat dalam nomor pendaftaran online PTUN.JKT-102022KOB. Adapun statusnya tertulis menunggu pendaftaran.
Dalam gugatannya, warga mempersoalkan Surat Keputusan Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bernomor T-178/MB.04/DJB.M/2021. Surat itu intinya memperbolehkan rencana pertambangan di Wadas dilakukan tanpa izin pertambangan.

Penambangan batu andesit itu disebut akan digunakan sebagai material untuk membangun Bendungan Bener tersebut.
Pemerintah dituding menyelundupkan hukum
Julian memgatakan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan minerba beserta aturan-aturan turunannya, tak ditemukan klausul yang memperbolehkan penambangan dilakukan tanpa izin dengan alasan dan kepentingan apapun.
Dia menilai pemerintah mencoba melakukan penyelundupan hukum untuk tambang di Wadas.

"Tak ada itu klausul atau pasal dalam UU Minerba yang memperbolehkan tambang dilakukan tanpa izin," ujarnya.
Menurutnya, tambang juga tak bisa dibedakan berdasarkan peruntukannya untuk kepentingan nasional atau komersil.

"Dan siapapun yang akan melakukan pertambangan harus mengantongi izin. Itu amanat UU Minerba. Kalau nggak ada izin namanya tambang ilegal," kata Julian.
Warga penolak penambangan batuan andesit untuk material Bendungan Bener menganggap rencana pemerintah itu perampasan ruang hidup.

"Kami warga Wadas tak ingin ruang hidup kami dirusak," kata perwakilan Warga Wadas, Marsono.
Dia juga meminta Mahkamah Agung turut memperhatikan gugatan terkait dugaan rencana tambang ilegal di Desa Wadas tersebut yang warga layangkan ke PTUN Jakarta tersebut.
Gugatan sebelumnya kalah di PTUN Semarang

Sebelumnya warga juga telah mengajukan gugatan ke PTUN Semarang. Dalam gugatan itu, mereka mempermasalahkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah.
Akan tetapi, PTUN Semarang menolak gugatan tersebut 24 Agustus 2021. Warga Wadas pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas penolakan itu.

Berita terkait

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

1 hari lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

2 hari lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

2 hari lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

2 hari lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

2 hari lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

2 hari lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

2 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya