Sebab Pemerintah Tak Melanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 3 November 2022 18:48 WIB

Working Group Discussion (WGD) Forum Daerah Kepulauan menghadirkan panelis Dr Harsanto Nursandi ahli hukum Administrasi Negara UI, Syamsudin Asisten Deputi Desentralisasi dan Otonomi Daerah Menkopolhukam, Wakil Ketua DPD-RI Letnan Jenderal TNI Mar (Purn.) Nono Sampono, dan Ketua Badan Kerja Sama Forum Daerah Kepulauan Ali Mazi, SH, yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara, dengan moderator Direktur TV Tempo Burhan Sholihin, di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Kamis, 3 November 2022. Dok. TEMPO | Andi Aryadi

Jakarta - Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan memiliki sejarah yang cukup panjang. Selama hampir 20 tahun, RUU yang memuat gagasan kesetaraan dan perlakuan adil di daerah berciri kepulauan, ini belum juga dibahas dan disahkan.

Pada masa kerja DPR periode 2014-2019, telah terbentuk panitia kerja RUU Daerah Kepulauan dan Presiden Joko Widodo telah memerintahkan tujuh kementerian untuk membahas rancangan undang-undang tersebut bersama DPR. Tujuh kementerian itu adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Hanya saja, pembahasan tidak berlanjut karena sejumlah kementerian tak menyerahkan Daftar Inventarissi Masalah (DIM). Sejak itu, tiada tindak lanjut atas RUU Daerah Kepulauan ini.

Asisten Deputi Koordinaasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Syamsuddin menyampaikan alasan di balik bergemingnya pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut. "Kenapa pembahasan RUU Daerah Kepulauan ini berlanjut? Karena hampir 75 persen muatan dalam rancangan RUU itu telah diatur dalam undang-undang yang ada," kata Syamsuddin dalam Working Group Discussion RUU Daerah Kepulauan pada Kamis, 3 November 2022.

Undang-undang yang telah memuat sejumlah unsur dalam RUU Daerah Kepulauan di antaranya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, Undang-Undang Cipta Kerja, dan sebagainya.

Ihwal muatan yang sama dalam RUU ini, menurut dia, dikhawatirkan menciptakan duplikasi dan tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Kemudian ada pula kekhawatiran RUU Daerah Kepulauan ini menyimpang dari prinsip dasar konsitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Ini barangkali yang sebaiknya menjadi bahan pertimbangan pembahasan lanjutan RUU Daerah Kepulauan," ujar Syamsuddin.

Saat ini, RUU Daerah Kepulauan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Menurut Syamsuddin, pada prinsipnya, pemerintah mendukung upaya menguatkan dan memajukan setiap daerah. Apabila hendak mendorong RUU ini, Syamsuddin menyatakan, pemerintah terbuka untuk berdiskusi dengan perwakilan pemerintah daerah kepulauan guna membahas lebih detail. "Kita bisa rapat untuk menyatukan pendapat tentang kelanjutan RUU Daerah Kepulauan ini," ujarnya.

Ihwal 75 persen muatan RUU Daerah Kepulauan yang sudah diatur dalam undang-undang lain, Ketua Badan Kerja Sama Daerah Kepulauan yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi mengatakan, kalaupun pengaturan itu bersinggungan, buktinya belum ada manfaat yang dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di daerah berciri kepulauan. "Kami ini kaya sumber daya alam, tetapi miskin," katanya. "Kalau bicara mati, kami tidak akan mati. Kami ada jagung, ikan, dan banyak lagi sumber pangan. Tetapi kalau bicara sekolah, kami gadaikan dulu harta yang ada. Ini terjadi karena ketidakadilan."

Ali Mazi menegaskan, RUU Daerah Kepulauan tidak meminta hal yang muluk-muluk, melainkan persamaan. "Karena daerah kepuauan punya potensi yang luar biasa," ujarnya. Jangan sampai kepala daerah hanya menjadi penonton dari berbagai sumber daya di daerah yang dinikmati oleh orang luar.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Nono Sampono mengatakan, RUU Daerah Kepulauan yang menjadi inisiatif DPD berangkat dari banyaknya keterbatasan dalam mengelola daerah berciri kepulauan. "Daerah kepulauan identik dengan daerah miskin," katanya.

RUU Daerah Kepulauan, Nono melanjutkan, merupakan desain hukum untuk menjawab berbagai persoalan di daerah kepulauan, yakni kemiskinan, kesenjangan, dan ketertinggalan pembangunan nasional. Ada tiga isu utama dalam RUU Daerah Kepulauan, yakni kewenangan mengelola wilayah, sistem pemerintahan, dan anggaran. (*)

Berita terkait

Pimpin Forkopimda, Gubernur Sulut Olly Lihat Langsung Dampak Erupsi Gunung Ruang

8 menit lalu

Pimpin Forkopimda, Gubernur Sulut Olly Lihat Langsung Dampak Erupsi Gunung Ruang

Pemerintah Daerah sudah menyiapkan lahan, nanti (rumah) 301 KK itu akan dibangun oleh PUPR.

Baca Selengkapnya

BNPT Lakukan Monitoring Standar Pengamanan di Bandara Ngurah Rai

2 jam lalu

BNPT Lakukan Monitoring Standar Pengamanan di Bandara Ngurah Rai

Kehadiran BNPT merupakan tindak lanjut dari asesmen yang pernah dilakukan di Bandara Ngurah Rai

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dorong Peningkatan Peran Politik Perempuan

15 jam lalu

Bamsoet Dorong Peningkatan Peran Politik Perempuan

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, bekerjasama dengan Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) untuk meningkatkan edukasi politik bagi perempuan.

Baca Selengkapnya

PNM Mekaar Mendukung Penuh Karir dan Bakat Pegawainya

16 jam lalu

PNM Mekaar Mendukung Penuh Karir dan Bakat Pegawainya

PNM Mekaar beri dukungan pengembangan karir dan bakat bagi semua insan PNM.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dorong Pembentukan Kembali Dewan Pertimbangan Agung

19 jam lalu

Bamsoet Dorong Pembentukan Kembali Dewan Pertimbangan Agung

Di Indonesia jika presiden terpilih Prabowo Subianto setuju bisa diformalkan melalui Dewan Pertimbangan Agung (DPA) Presiden.

Baca Selengkapnya

Rayakan HUT Ke-105 Damkar, Bupati Sukabumi:Tingkatkan Layanan

20 jam lalu

Rayakan HUT Ke-105 Damkar, Bupati Sukabumi:Tingkatkan Layanan

Sepanjang 2023 DPKP mengatasi 579 kebakaran dan 517 non-kebakaran 517.

Baca Selengkapnya

Bupati Sukabumi Minta Semua Pihak Teruskan Pembentukan Karakter Siswa

20 jam lalu

Bupati Sukabumi Minta Semua Pihak Teruskan Pembentukan Karakter Siswa

Pembentukan karakter juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua.

Baca Selengkapnya

Safitri Malik Soulisa Hadiri Undangan Taaruf dengan Ketua Umum DPP PKB

21 jam lalu

Safitri Malik Soulisa Hadiri Undangan Taaruf dengan Ketua Umum DPP PKB

Bakal calon Bupati Buru Selatan, Safitri Malik Soulisa, menghadiri Acara Taaruf dengan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusan Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) untuk Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Baca Selengkapnya

Satu Kenangan, Kopi Nusantara Bergaya Italian Roast

23 jam lalu

Satu Kenangan, Kopi Nusantara Bergaya Italian Roast

Satu Kenangan merupakan produk dari Kenangan Brands. Membuka kesempatan masyarakat menjadi mitra.

Baca Selengkapnya

Bank Mandiri Imbau Nasabah Waspadai Modus Penipuan Berkedok Undian

1 hari lalu

Bank Mandiri Imbau Nasabah Waspadai Modus Penipuan Berkedok Undian

Bank Mandiri mengimbau kepada para nasabah untuk mewaspadai kejahatan pembobolan rekening dengan modus penipuan berkedok undian berhadiah yang mengatasnamakan Bank Mandiri.

Baca Selengkapnya