Kekerasan Seksual di Kampus Rawan Terjadi Saat Bimbingan Skripsi

Kamis, 3 November 2022 09:40 WIB

Ilustrasi kekerasan seksual. Doc. Marisa Kuhlewein (QUT) and Rachel Octaviani (UPH)

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Nasional Perempuan Olivia Ch Salampessy mengungkapkan, ada 35 pengaduan dalam kasus kekerasan seksual dan diskriminasi di perguruan tinggi pada kurun 2015-2021. Kasus di perguruan tinggi menurut dia, umumnya memanfaatkan relasi kuasa dosen sebagai pembimbing skripsi dan penelitian dengan modus mengajak korban ke luar kota.

“Juga melakukan pelecehan seksual secara fisik dan non fisik saat bimbingan skripsi di dalam dan luar kampus,” ujar Olivia saat mengisi kuliah umum di Institut Teknologi Bandung secara daring, Rabu 2 November 2022. Pelaku kekerasan dari kalangan dosen menurutnya berjumlah 15 orang. “Kami mrekomendasikan kepada Menteri Pendidikan untuk dipecat dosennya,” ujar dia.

Secara umum kasus kekerasan seksual dan diskriminasi di lingkungan dunia pendidikan, terjadi di semua jenjang, mulai dari Taman Kanak-kanak hingga perguruan tinggi. Jumlah kasusnya yang tercatat Komnas Perempuan dan lembaga lain, total 67 laporan sejak 2015 – 2021. Lebih dari separuhnya berasal dari lingkungan kampus.

Kasus terbanyak kedua yaitu 16 laporan berasal dari kalangan pesantren. Berbeda di lingkungan pendidikan lainnya, di lingkungan pesantren punya ciri khas bentuk kekerasan seksual, yaitu pemaksaan perkawinan seperti mamanipulasi santri bahwa telah terjadi perkawinan dengan pelaku, memindahkan ilmu, akan terkena azab, tidak akan lulus, dan hafalan akan hilang. “Kerentanan ini terjadi pada santri yang belum membayar biaya pendidikan,” kata Olivia.

Pada kurun 2015-2021 itu setidaknya ada 28 orang guru atau ustad, 15 dosen, 9 kepala sekolah, 10 peserta didik, dua pelatih, dan tiga orang pihak lain yang menjadi pelaku kekerasan di lingkungan pendidikan. Olivia menyayangkan sebanyak 54 orang atau 80 persen pelaku merupakan pihak yang seharusnya melindungi korban.

Advertising
Advertising

Namun tindakan kepala sekolah misalnya, mengeluarkan korban kekerasan seksual dan yang menikah dari sekolah, dilarang mengikuti ujian nasional, maupun kegiatan belajar mengajar. “Para pelaku yang seharusnya menjadi pelindung justru yang paling besar melakukan kekerasan seksual,” kata Olivia.

Korban mengalami trauma psikis, juga mengalami kriminalisasi dengan tuduhan telah mencemarkan nama baik lembaga pendidikan. Trauma psikis itu menurut Olivia bisa berisiko tinggi seperti korban melakukan bunuh diri. Selain itu korban dikucilkan dan akses pendidikannya terputus.

Menurut Olivia, kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan itu 91 persen bentuknya perkosaan, pencabulan dan pelecehan seksual, kemudian 8 persen kekerasan psikis dan diskriminasi misalnya dikeluarkan dari sekolah, lalu karena aktivitas kekerasan fisik sebanyak 1 persen.

Baca juga: Selama Hampir 1 Dekade, Komnas Perempuan Himpun 2,2 Juta Laporan Kekerasan terhadap Perempuan

ANWAR SISWADI

Berita terkait

Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

8 hari lalu

Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan aktivis pro demokrasi, Tumbu Saraswati, wafat di ICU RS Fatmawati Jakarta pada Kamis

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

11 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

13 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

15 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

15 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

19 hari lalu

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.

Baca Selengkapnya

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

20 hari lalu

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.

Baca Selengkapnya

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

22 hari lalu

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.

Baca Selengkapnya

BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

26 hari lalu

BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.

Baca Selengkapnya

13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

29 hari lalu

13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

13 anggota Satgas PPKS UI mengundurkan diri. Bagaimana tugas dan wewenang PPKS perguruan tinggi tangani kekerasan seksual di lingkungan kampus?

Baca Selengkapnya