Pegiat Antikorupsi Sebut Usul Restorative Justice Korupsi Tidak Masuk Akal

Rabu, 2 November 2022 10:00 WIB

Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta -,Sejumlah pegiat antikorupsi menilai tidak wajar soal usulan restorative justice terhadap koruptor. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman berkata konsep restorative justice tidak akan bisa dipakai untuk kasus korupsi.

Zaenur menyebutkan ada beberapa alasan restorative justice tidak bisa dipakai untuk kasus korupsi. Pertama, restoratve justice menyelesaikan masalah hukum melalui jalan damai antara pelaku dan korban. Sehingga, kata Zaenur, restorative justice tidak akan dapat diterapkan pada kasus korupsi.

“Kasus korupsi ini kan korbannya adalah masyarakat Indonesia. sementara tidak mungkin meminta kesepakatan damai kepada masyarakat Indonesia satu persatu,” kata dia pada Selasa 1 November 2022.

Baca juga: Usulan Wakil Pimpinan KPK soal Restorative Justice untuk Koruptor Dianggap Berbahaya

Alasan selanjutnya adalah usulan keadilan restoratif ditakutkan akan menghilangkan efek jera bagi para pelaku korupsi. Sebab, Zaenur menyebut, ketiadaan pidana malah membuat penjahat berkerah putih tersebut menyepelekan ancaman bagi prilaku korup.

Advertising
Advertising

“Ini justru akan menjadi angin segar bagi koruptor untuk mengeksploitasi pengampunan terhadap kejahatan mereka,” ujar dia saat dihubungi oleh Tempo.

Selain itu, Zaenur juga menyebut usulan tersebut menyalahi undang-undang. Sebab, kata dia, berdasarkan Undang-Undang Tipikor Pasal 4 menyebut pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan sanksi pidana.

“Jadi usulan restorative justice untuk tipikor itu tidak masuk akal untuk dilakukan,” kata dia.

Sejalan dengan Zaenur, peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, juga menyebut tidak logis perilaku korupsi dapat diselesaikan dengan restorative justice. Sebab, korupsi yang merupakan kejahatan yang luar biasa tersebut dapat menimbulkan masalah baru bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Yang dikhawatirkan dari restorative justice ini adalah kejahatan akan meluas. Lagipula restorative justice adalah upaya hukum dengan memfokuskan pada hak-hak korban,” kata dia.

Koordinator Indonesia Corruption Watch, Agus Sunaryanto, juga mengatakan restorative justice bagi para koruptor akan memotivasi para penjahat untuk menggondol uang negara. Karena, kata dia, perilaku korupsi hanya diharuskan untuk mengembalikan kerugian negara dan meminta maaf saja.

“Jadi rasanya kurang tepat untuk dipraktikan dalam kejahatan korupsi,” ujar dia.

Wacana terkait restorative justice untuk para maling kas negara bermula dari gagasan Wakil Ketua KPK yang baru dilantik, Johanis Tanak. Gagasan tersebut disampaikannya saat uji kelayakan dihadapan para anggota DPR RI. Ia menyebut bahwa gagasan tersebut hanya usulan yang perlu dikaji lebih mendalam.

"Itu kan cuma opini, bukan aturan, tetapi pandangan sebagai akademisi tentunya bisa saja, tetapi bagaimana realisasinya tentunya nanti lihat aturan," kata Johanis Tanak di Istana Kepresidenan, Jakarta pada 28 Oktober 2022.

Baca juga: Usulkan Restorative Justice untuk Kasus Korupsi, Johanis Tanak: Itu Kan Cuma Opini

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

14 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

15 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

16 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

17 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

18 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya