Usulan Wakil Pimpinan KPK soal Restorative Justice untuk Koruptor Dianggap Berbahaya

Editor

Amirullah

Minggu, 30 Oktober 2022 20:47 WIB

Wakil ketua KPK yang baru, Johanis Tanak (kiri), memperkenalkan diri kepada awak media di ruang wartawan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2022. Johanis telah dilantik oleh Presiden Jokowi, dan resmi menggantikan Wakil ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menanggapi usulan wakil ketua KPK yang baru dilantik, Johanis Tanak, soal restorative justice untuk pelaku korupsi. Menurut Praswad, usul tersebut akan membuat koruptor semakin giat untuk menggondol keuangan negara.

Praswad mengatakan berdasarkan perjanjian internasional melawan korupsi (UNCAC), kasus korupsi merupakan tindak kejahatan luar biasa. Kasus korupsi dapat disetarakan dengan kasus terorisme dan juga penyalahgunaan narkotik. "Jadi penggunaan restorative justice untuk tipikor jelas bermasalah dan seharusnya tidak boleh dilakukan," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 30 Oktober 2022.

Selain adanya perjanjian internasional tersebut, Praswad menambahkan restorative justice hanya akan membuat kasus korupsi di Indonesia makin menjadi-jadi. Sebab, menurut dia, hal tersebut akan membuat para maling keuangan negara menganggap hukum sebagai sebuah proses transaksional belaka.

"Nanti para koruptor berpikir kalau ketahuan tinggal bayar saja biaya restorative justice. Hal ini bakal membuat mereka makin giat buat korupsi," ujar mantan pegawai KPK tersebut.

Mereduksi Persoalan

Advertising
Advertising

Selain itu, Praswad meminta KPK tidak mereduksi persoalan isu korupsi di Indonesia. Ia berkata kasus korupsi merupakan kejahatan kemanusiaan yang luar biasa, terlebih dampaknya dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. "Mau sampai kapan bangsa Indonesia terus terpuruk karena kasus-kasus korupsi," ujar dia.

Sebelumnya, Johanis Tanak, menyebut soal gagasan tentang restorative justice untuk para penjahat kerah putih. Gagasannya tersebut disampaikannya di depan para anggota DPR RI saat uji kelayakan. Ia menilai pendapatnya tersebut masih perlu dikaji lebih mendalam dengan perundang-undangan serta aturan yang berlaku.

"Itu kan cuma opini, bukan aturan, tetapi pandangan sebagai akademisi tentunya bisa saja, tetapi bagaimana realisasinya tentunya nanti lihat aturan," kata Johanis Tanak di Istana Kepresidenan, Jakarta pada 28 Oktober 2022.

Baca: Mantan Pegawai Minta Ketua KPK Firli Bahuri Calonkan Diri Jadi Capres

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

6 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

7 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

13 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

16 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya