Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantan Pegawai Minta Ketua KPK Firli Bahuri Calonkan Diri Jadi Capres

Editor

Amirullah

image-gnews
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) dan petugas KPK menunjukkan barang bukti hasil OTT suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung saat konferensi pers, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 23 September 2022. Barang bukti uang tunai senilai 205 ribu Dollar Singapura diamankan melalui PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria, sedangkan Rp50 Juta tersebut diserahkan oleh PNS MA, Albasri. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) dan petugas KPK menunjukkan barang bukti hasil OTT suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung saat konferensi pers, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 23 September 2022. Barang bukti uang tunai senilai 205 ribu Dollar Singapura diamankan melalui PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria, sedangkan Rp50 Juta tersebut diserahkan oleh PNS MA, Albasri. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha menyarankan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri agar mencalonkan diri sebagai calon presiden. Sebab, Firli dianggap mempolitisasi perkara.

Mochamad Praswad Nugraha mengatakan Firli Bahuri secara tiba-tiba kembali mengungkit desas-desus perkara OTT lama yang terjadi pada 2011, yang dikenal sebagai “Kardus Durian”. Kasus itu diduga melibatkan pimpinan partai politik tertentu menjelang pemilu.

“Statement yang seolah-olah heroik dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi. Namun jika lebih jeli kita cermati, hal ini mencerminkan Firli Bahuri semakin tidak malu-malu lagi untuk menggunakan KPK agar dapat masuk ke dalam ranah politik,” kata Mochamad dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 29 Oktober 2022.

Menurutnya, ini menunjukan indikasi keberpihakan dengan afiliasi politik tertentu dan secara tiba-tiba mengungkit kasus 11 tahun yang lalu, sementara kasus-kasus megakorupsi yang di depan mata seolah-olah lenyap menghilang.

Baca: PDIP Sebut Elektoral Bukan Pertimbangan Utama Tentukan Capres 2024

Mochamad juga menegaskan pernyataan ketua KPK ini sebagai indikasi politisasi perkara. Apabila penanganan perkara dilakukan berdasarkan atas pesanan, kata dia, maka unsur terpenting dalam penanganan perkara, yaitu objektivitas, akan menghilang. Akibatnya, adanya perlakuan yang tidak adil dalam penanganan perkara. 

“Satu kasus yang masih sangat jauh pembuktiannya seperti terburu-buru dan berpura-pura tegas secara terus menerus didengung-dengungkan oleh Firli Bahuri untuk di tindaklanjuti oleh KPK, sedangkan kasus yang sudah jelas-jelas terbukti dan sudah berkali-kali diajukan sprindik pengembangan perkaranya dibiarkan terbengkalai,” kata Mochamad.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia mengatakan, itu semua tidak bisa dilepaskan dari motif adanya keterkaitan partai dan aktor politik tertentu. Ia mencontohkan korupsi bansos yang tidak adanya tindak lanjut, padahal buktinya sudah terang-benderang untuk ditindaklanjuti. 

Kedua, lanjut Mochamad, bila hal ini terus dibiarkan KPK akan menjadi alat manuver politik yang sangat berbahaya. KPK dengan segala kewenangan dan perangkatnya dapat digunakan untuk mengkriminalisasi dan menyandera para pimpinan partai politik untuk kepentingan 2024, dan ini merupakan kiamat demokrasi bagi Indonesia. “KPK dijadikan alat menggebuk lawan politik,” ujar dia.

Kemudian yang ketiga, KPK bisa dijadikan alat untuk motif pribadi. Mochamad mengatakan ini bisa dihubungkan dengan kegenitan Firli selama ini yang menunjukan keinginan untuk turut dalam kontestasi politik 2024, baik melalui baliho maupun penggunaan sarana KPK sebagai kampanye. Ia menilai penggunaan kasus lawan politik akan menguntungkan pribadi dan jelas-jelas melanggar kode etik yang menekankan larangan menggunakan KPK sebagai alat mendapatkan keuntungan pribadi. 

“Untuk itu kami dari IM57+ Institute berharap Firli Bahuri sekalian saja menyegerakan untuk deklarasi sebagai capres, sehingga semua menjadi jelas dan terang. Di sisi lain, Dewas KPK harus menjalankan fungsi secara jelas dalam menghindari penyalahgunaan KPK,” tuturnya.

Baca: Bakal Dukung Capres dengan Elektabilitas Tinggi, PPP Berharap Keterpilihan Partai Ikut Naik

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

3 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.


KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

4 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

KPK meyakini Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni akan segera mengembalikan duit dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.


KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

4 jam lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.


KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

5 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

KPK telah mengubah status Windy Idol dari saksi menjadi tersangka dalam kasus TPPU Hasbi Hasan.


KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

5 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) bersalaman dengan jaksa usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Dalam pembacaan eksepsi yang disampaikan Syahrul melalui tim penasihat hukumnya, terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari tahanan dengan alasan surat dakwaan yang disusun oleh jaksa KPK tidak cermat, jelas, dan lengkap. ANTARA /Rivan Awal Lingga
KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama


Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

20 jam lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

KPK terus memproses sprindik baru bagi eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.


Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Geledah Kantor Pusat PT Hutama Karya dan Anak Perusahaannya

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) unit Induk Pembangkit Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 - 2022.  TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Geledah Kantor Pusat PT Hutama Karya dan Anak Perusahaannya

KPK menggeledah kantor pusat PT Hutama Karya (Persero) dan anak perusahaannya, PT Hutama Karya Realtindo (HKR).


Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.  ANTARA/Rivan Awal Lingga
Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi Syahrul Yasin Limpo sehingga sidang pembuktian dilanjutkan.


Dewas KPK Vonis Bekas Kepala Rutan Sanksi Berat Berupa Minta Maaf secara Terbuka Langsung

1 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Vonis Bekas Kepala Rutan Sanksi Berat Berupa Minta Maaf secara Terbuka Langsung

Dewas KPK menjatuhkan vonis sanksi berat kepada eks Bekas Kepala KPK, Achmad Fauzi, dalam kasus pungli di rutan KPK.


Kasus Pungli di Rutan, Dewas KPK Vonis Sopian Hadi Minta Maaf secara Terbuka Langsung

1 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan, Dewas KPK Vonis Sopian Hadi Minta Maaf secara Terbuka Langsung

Dewas KPK merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa Sopian Hadi guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai UU.