Densus 88 Jelaskan Peran Guru Siti Elina yang Jadi Tersangka Kasus Terorisme
Reporter
Hamdan Cholifudin Ismail
Editor
Eko Ari Wibowo
Jumat, 28 Oktober 2022 19:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Densus 88 Antiteror Polri menjelaskan peran dari seorang guru ngaji Siti Elina perempuan berpistol yang menerobos Istana Presiden pada Selasa 25 Oktober 2022 lalu. Guru ngaji berinisial JM saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88, Kombes Aswin Siregar menyampaikan sosok JM merupakan guru ngaji yang disebut sebagai murabbi oleh para pengikutnya. Ia juga diketahui bahwa berasal dari kelompok teroris yakni Negara Islam Indonesia (NII).
"Seperti guru ngaji, kalau mereka menyebut murabbi, saya kira ini istilah ini harus lebih diperjelas nanti. Apa bedanya dengan guru, dengan pemimpin dengan semacam amir (pimpinan)," kata Aswin kepada wartawan pada Jumat 28 Oktober 2022.
Aswin mengungkapkan peran JM sebagai guru tidaklah seperti pengajar formal. Saat ini pihaknya masih perlu mendalami untuk mengetahui secara pasti peran dari JM. Istilah "guru" yang disampaikan merujuk kepada mengajarkan secara lisan, bukan seperti orang yang punya pesantren.
"Makanya murabbi ini susah kalau dijelaskan, apa ya kalau dibedakan dengan guru, tapi kalau saya kira guru sebagai tempat orang bertanya sudah cukup sih," kata dia.
Aswin menjelaskan untuk peran JM kepada tersangka Siti Elina bukan menyuruh melakukan penyerangan seperti menerobos Istana Negara. Berdasar hasil pemeriksaan, diakui Siti bahwa motivasinya melakukan aksi nekat tersebut karena adanya dorongan dalam diri yang didapat dari mimpi.
"Doktrin yang dia (Siti) dapat dari kajian umum tentang NII bukan masalah penyerangan, bukan terkait dia datang disuruh sebagai pengantin, bukan. Berdasarkan keinginan sendiri atau motivasinya internal dari dia yg dia sebut dari mimpi mimpinya itu atau wangsit," kata dia.
JM menjadi tersangka ketiga setelah suami Lina, Bahrul Ulum dan Siti Elina.
Disampaikan oleh Aswin bahwa JM dan Bahrul dijerat dengan Pasal 7 UU Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme tentang pemufakatan.
"Pasti akan dilihat lagi perkembangan pemeriksaan atau perkembangan penyidikannya karena saya kira masih mungkin ada perkembangan," ujarnya.
Baca: Densus 88 Tetapkan Guru Siti Elina Jadi Tersangka Kasus Terorisme