Densus 88 Tetapkan Guru Siti Elina Jadi Tersangka Kasus Terorisme
Reporter
Hamdan Cholifudin Ismail
Editor
Eko Ari Wibowo
Jumat, 28 Oktober 2022 14:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Densus 88 Antiteror Polri saat ini telah menetapkan guru dari Siti Elina perempuan berpistol yang menerobos di Istana sebagai tersangka tindak pidana kasus terorisme.
Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88, Komisaris Besar Aswin Siregar mengungkapkan bahwa guru ngaji tersebut berinisial JM.
"Iya JM juga sudah (tersangka). Dia kan statusnya gurunya," kata Aswin kepada wartawan, Jumat 28 Oktober 2022.
Aswin menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan sejak Rabu 26 Oktober lalu. Sebelumnya suami Lina, Bahrul Ulum dan Siti Elina telah lebih dahulu berstatus tersangka. Namun mereka belum mendapatkan status penahanan.
"Intinya sudah jadi tersangka semua, tapi kita belum melakukan penahanan karena masih dalam masa penangkapan dia. Pakai Undang-undang Terorisme, masa penangkapannya kan 14 hari," ujar dia.
Disampaikan oleh Aswin bahwa JM dan Bahrul dijerat dengan Pasal 7 UU Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme tentang pemufakatan.
"Pasti akan dilihat lagi perkembangan pemeriksaan atau perkembangan penyidikannya karena saya kira masih mungkin ada perkembangan," ujarnya.
Polri saat ini terus mengusut kasus wanita berpistol bernama Siti Elina yang mencoba menerobos Istana Merdeka pada Selasa 25 Oktober 2022 lalu. Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani sepenuhnya oleh Densus 88 Antiterror Polri.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan pada video yang diberikan pada wartawan menjelaskan, saat ini Densus 88 masih terus memintai keterangan dari Lina secara intensif. Hal tersebut dilakukan untuk menggali motif dan keterlibatannya dalam kelompok terorisme.
"Penanganan kasus upaya penyerangan di Istana Presiden yang terjadi pada Selasa 25 Oktober 2022 lalu saat ini sepenuhnya ditangani oleh Densus 88 Antiterror Polri," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat 28 Oktober 2022.
"Proses pemeriksaan masih terus berjalan. Namun hingga saat ini yang bersangkutan, Saudari SE masih diam dan belum kooperatif," ujarnya.
Siti Elina bilang dapat wangsit
Diketahui bahwa Tersangka kasus kepemilikan senjata, Siti Elina (24) mengaku pernah mendapatkan wangsit dan mimpi masuk surga atau neraka sehingga nekat berusaha menerobos istana, Selasa kemarin.
"Yang bersangkutan seperti mendapat mimpi-mimpi atau wangsit-wangsit. Bermimpi masuk surga, masuk neraka," jelas Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin di Polda Metro Jaya, Rabu, 26 Oktober 2022.
Karena wangsit ini, Siti merasa mesti menegakkan ajaran yang dia anggap benar. "Berkesimpulan bahwa dia harus menegakkan ajaran yang benar. Akan kami terus dalami motivasi yang bersangkutan," kata Aswin.
Usai menangkap perempuan berpistol itu, polisi menyita tas, kitab suci, ponsel, dompet beserta uang tunai, tiga buah senjata api, 1 pisau berbentuk pistol, tiga buah buku, peluru senapan angin.
Siti Elina disangkakan atas Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12/1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Muchsin Sabillah
Baca: Siti Elina, Perempuan Penerobos Istana Tak Kooperatif Saat Diperiksa Densus 88