KPK Ancam Eks Kanwil BPN Riau M Syahrir Dijemput Paksa jika Tak Penuhi Panggilan Penyidik

Kamis, 27 Oktober 2022 21:53 WIB

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - KPK minta mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau M. Syahrir kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. ia telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha.

"Kami juga akan lakukan upaya paksa apabila tidak datang untuk kedua kalinya dan kami berharap meminta kepada seluruh masyarakat yang mengetahui saudara MS supaya memberitahukan kepada kami," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis 27 Oktober 2022.

M. Syahrir (MS) menjadi tersangka bersama Frank Wijaya pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA) dan Sudarso General Manager PT AA.

Sementara untuk tersangka SDR tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani masa pemidanaan di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Saat penetapan tersangka, KPK telah menahan Frank Wijaya. FW rencananya akan ditahan selama 20 hari terhitung dari 27 Oktober hingga 15 November 2022. Ia akan ditahan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan.

FW sebagai pemegang saham PT Adimulia Agrolestari memerintahkan bawahannya, Sudarso, untuk mengurus perpanjangan HGU perusahaannya yang berakhir 2024. Sudarso kemudian menemui M Syahrir selaku kepala BPN kanwil Riau. Dalam pertemuan tersebut, Syahrir disebut meminta 3,5 miliar rupiah dalam dollar singapura dengan janji mempercepat pengurusan HGU.

FW selaku pemilik PT Adimulia Agrolestari setuju memberikan 1.200 dollar singapura atau sekitar Rp 1,2 miliar sebagai uang muka. Penyerahan uang tersebut diserahkan melalui Sudarso di rumah dinas M Syahrir.

Advertising
Advertising

Pasca pertemuan tersebut, M Syahrir memberitahukan proses pengurusan dapat dilakukan atas rekomendasi Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra. Kemudian diadakanlah pertemuan antara Andi Putra dengan Sudarso yang menghasilkan persetujuan Andi Putra terkait perpanjangan HGU dengan biaya Rp 2 miliar.

Setelah terjadi kesepakatan tersebut, FW kemudian membayar Rp 500 juga sebagai kesepakatan awal pada September 2021 melalui Sudarso. Berikutnya, FW menyerahkan pembayaran kedua pada 18 Oktober 2021 sebesar Rp 200 juta.

Ketua KPK, Firli Bahuri, berkata KPK senantiasa mengingatkan kepada pejabat negara untuk tidak menerima hadiah apapun dalam proses kerja sebagai penyelenggara negara. "Kami juga meminta kepada swasta agar tidak menjanjikan atau memberi hadiah kepada penyelenggara negara," kata dia pada konferensi pers.

Baca: KPK Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Pengurusan HGU di BPN Riau

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

15 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

18 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

21 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

23 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya