Kasus Teddy Minahasa, LPSK Belum Tetapkan AKBP Doddy Prawiranegara Sebagai JC

Reporter

Editor

Febriyan

Kamis, 27 Oktober 2022 13:56 WIB

Ajun Komisaris Besar Polisi Doddy Prawiranegara. sumbar.polri.go.id

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya belum mengabulkan permohonan mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara, sebagai justice collaborator dalam kasus peredaran sabu yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Berkas Doddy disebut belum lengkap.

"Pengacara (Doddy Prawiranegara) sudah ke LPSK, tapi syaratnya belum lengkap," kata Hasto saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2022.

Hasto menjelaskan syarat formal maupun materiil terhadap pengajuan justice collaborator hingga kini belum dilengkapi oleh pihak pengacara Doddy. Syarat formal ialah segala sesuatu yang menyangkut identitas pemohon justice collabolator, sedangkan syarat materiil meliputi kronologi kasus narkoba yang diduga dijual kepada seorang perempuan bernama Linda Pujiastuti.

"Kami masih menunggu syarat-syarat tersebut," tambah Hasto.

Baru akan diproses setelah berkas lengkap

Advertising
Advertising

Karena berkas tersebut belum lengkap, LPSK pun belum bisa memproses permohonan tersebut. Hasto menyatakan jika berkasnya sudah lengkap, mereka akan mendalami keterangan dari Doddy sebagai pemohon jusctice collaborator dan berbagai pihak lainnya.

Kemudian LPSK akan langsung memeriksa, menginvestigasi, dan melakukan penilaian (asesmen). Hal itu untuk melihat apakah dari sisi formal maupun materiil pengajuan tersebut memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai justice collaborator.

"Jadi, kami akan dalami dulu itu," katanya.

Hasto mengatakan kedatangan pengacara AKBP Doddy Prawiranegara ke LPSK beberapa waktu lalu masih berupa koordinasi dan menanyakan apa saja syarat untuk pengajuan sebagai justice collaborator.

Alasan Doddy ajukan diri sebagai JC

AKBP Doddy Prawiranegara mengajukan diri sebagai justice collaborator karena mengaku dipaksa oleh Irjen Tedddy Minahasa untuk menjual sebagian barang bukti sabu hasil tangkapannya. Pengacara Doddy, Adriel Viari Purba, menyatakan memiliki bukti percakapan melalui Whatsapp antara kliennya dengan Teddy.

Dalam percakapan itu, menurut dia, Teddy jelas meminta Doddy untuk menyisihkan sebagian sabu tersebut

Selain itu, Teddy juga disebut memperkenalkan Doddy dengan perempuan bernama Linda Pujiastuti yang juga sudah menjadi tersangka. Linda merupakan rekan Teddy yang kemudian mencari pembeli untuk sabu tersebut.

Teddy Minahasa dan Doddy Prawiranegara pun dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 jo Pasal 55 Undang-Undang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Berita terkait

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

2 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

2 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

3 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

3 hari lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

3 hari lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

3 hari lalu

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

4 hari lalu

Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.

Baca Selengkapnya

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

5 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

5 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

5 hari lalu

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.

Baca Selengkapnya