Kapolri Melarang Tindakan Tilang Manual, Apa Itu ETLE?

Selasa, 25 Oktober 2022 12:36 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan program prioritas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik nasional di 34 Polda di Indonesia. FOTO/Mabes Polri

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korps Lalu Lintas atau Korlantas agar tidak ada tilang manual. Tilang diberlakukan secara elektronik atau ETLE.

Tindakan untuk pelanggar lalu lintas bakal difokuskan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Instruksi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pada 18 Oktober 2022.

Apa itu ETLE?

Mengutip laman ETLE Korlantas, electronic traffic law enforcement merupakan program dari Korlantas Polri implementasi teknologi mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Teknologi itu dianggap berguna mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam lalu lintas. Pemetaan data kecelakaan yang menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal.

Advertising
Advertising

Baca: Dukung Larangan Tilang Manual, Pakar Transportasi: Momen untuk Buktikan Program ETLE

Pengaturan program ETLE tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 272 menyebutkan, untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan bisa digunakan peralatan elektronik.

Hasil penggunaan peralatan elektronik itu bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Peralatan elektronik yang dimaksud alat perekam kejadian untuk menyimpan informasi. Ada pula Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalam pasal itu mengatur penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Itu berdasarkan hasil penemuan dalam proses pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, laporan, dan rekaman peralatan elektronik.

Selain kamera statis, petugas Korlantas Polri juga berbekal kamera ponsel dalam menjalankan tilang elektronik. ETLE berbasis kamera ponsel atau ETLE Mobile. Tilang ETLE Mobile ini digunakan di area yang tak tersedia kamera ETLE statis. Teknologi itu memungkinkan polisi dan pelanggar lalu lintas tak perlu bertemu untuk menyelesaikan tilang karena semua bisa diselesaikan secara daring atau online.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2009, berikut beberapa daftar pelanggaran yang bisa direkam tilang elektronik beserta sanksi yang perlu dibayar.

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

Pelanggar diganjar kurungan penjara selama dua bulan dan denda Rp500 ribu.

2. Pengendara sepeda motor tidak pakai helm

Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang wajib menggunakan pelindung kepala berupa helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI). Jika melanggar, dikenakan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250 ribu.

3. Memainkan gawai saat berkendara

Pengendara yang memainkan gawai (gadget) saat mengendara akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp750 ribu. Sebab, bermain gawai mempengaruhi konsentrasi pengendara dan membahayakan pengendara lainnya.

4. Pelat nomor kendaraan palsu

Tilang elektronik mendeteksi kendaraan pelat nomor palsu. Itu karena kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sesuai aturan Polri bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau membayar denda paling banyak Rp500 ribu.

5. Pengendara mobil tidak pakai sabuk pengaman

Khusus untuk pengemudi dan penumpang mobil, wajib melintangkan sabuk pengaman di tubuhnya. Jika tidak maka akan diganjar hukuman 1 bulan penjara atau membayar denda maksimal Rp250 ribu.

Baca: Tilang Manual Dilarang, Korlantas Maksimalkan ETLE dan Gelar Operasi Simpatik

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

4 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Jasamarga Transjawa Perbaiki KM 38 Tol Jakarta-Cikampek Mulai Hari Ini

5 hari lalu

Jasamarga Transjawa Perbaiki KM 38 Tol Jakarta-Cikampek Mulai Hari Ini

PT Jasamarga Transjawa Tol memperbaiki jalan di titik Kilometer atau KM 38 pada Ruas Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Ragam Kegiatan yang Mengganggu Fokus saat Mengemudi

12 hari lalu

Ragam Kegiatan yang Mengganggu Fokus saat Mengemudi

Ada tiga kategori utama pemicu distraksi saat mengemudi, visual, fisik, dan kognitif. Berikut sembilan hal yang bisa mengalihkan perhatian di jalan.

Baca Selengkapnya

5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

17 hari lalu

5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

Korlantas Polri mencatat ada ribuan kecelakaan lalu lintas selama 5 hari Lebaran. Dari jumlah total itu ada ratusan nyawa terenggut.

Baca Selengkapnya

Deretan Perilaku Pengemudi Arogan, Terbaru Pengendara Fortuner Berpelat TNI Palsu

17 hari lalu

Deretan Perilaku Pengemudi Arogan, Terbaru Pengendara Fortuner Berpelat TNI Palsu

Tempo merangkum deretan laporan mengenai perilaku pengemudi arogan di jalan

Baca Selengkapnya

Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

20 hari lalu

Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

Pemberian tilang elektronik meningkat seiring semakin banyak kamera ETLE yang terpasang dan merekam pelanggaran lalu lintas

Baca Selengkapnya

Saran Ahli Gizi buat Pemudik Arus Balik dengan Kendaraan Pribadi

20 hari lalu

Saran Ahli Gizi buat Pemudik Arus Balik dengan Kendaraan Pribadi

Berikut sejumlah saran ahli gizi buat pemudik yang baru akan melakukan perjalanan balik dengan kendaraan pribadi agar selamat sampai tujuan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen

20 hari lalu

Korlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen

Korlantas Polri mencatat kecelakaan lalu lintas di masa mudik lebaran 2024 turun 15 persen dan korban meninggal turun 3 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

One Way Arah Jakarta Berakhir, Polda Jabar: Arus Lalu Lintas Kami Paksa Normal

22 hari lalu

One Way Arah Jakarta Berakhir, Polda Jabar: Arus Lalu Lintas Kami Paksa Normal

Wadir Lantas Polda Jabar AKBP Edwin Affandi, mengatakan sistem satu arah atau one way arah Jakarta berakhir seusai 11 jam diterapkan di Puncak.

Baca Selengkapnya

Puncak Arus Balik Lebaran, 275.026 Kendaraan Melintas di Tol Trans Sumatera

22 hari lalu

Puncak Arus Balik Lebaran, 275.026 Kendaraan Melintas di Tol Trans Sumatera

Jumlah kendaraan yang melintas pada masa puncak arus balik Lebaran tersebut melonjak 101 persen dari VLL Normal.

Baca Selengkapnya