Pemerintah Pastikan Pasal Penodaan Agama di RKUHP Tidak Akan Menjadi Pasal Karet

Senin, 24 Oktober 2022 07:15 WIB

Menafsir Ulang Pasal Penodaan Agama

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Albert Aries memastikan, Pasal penodaan agama dalam RKUHP tidak akan menjadi pasal karet. Ia menyebut pasal tersebut sudah banyak mengalami penyesuaian.

Aries menyebut masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan pasal tersebut menjadi pasal karet. Sebab, kata dia, pasal tersebut sudah disesuaikan dengan hukum perjanjian internasional.

"Pasal 302 RKUHP sudah disesuaikan dengan Konvensi Internasional Hak Sipil Politik (ICCPR)," kata dia pada Ahad, 23 Oktober 2022.

Baca juga: Penista Agama Diancam Penjara 5 Tahun dalam Draf Final RKUHP

Aries menambahkan yang termaktub sebagai penodaan agama dalam Pasal 302 RKUHP adalah perbuatan yang menimbulkan permusuhan. Oleh sebab itu perbuatan yang bersifat objektif, sesuai ilmiah, dan disertai usaha menghindar dari penghinaan maka tidak akan terkena sanksi pidana.

Advertising
Advertising

"Yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah ujaran kebencian, perbuatan permusuhan, dan hasutan untuk melakukan kekerasan pada agama dan keyakinan tertentu," kata Aries saat dihubungi Tempo.

Di sisi lain, Aries juga menanggapi isu potensi tumpang tindih dari Pasal Hukum Adat atau Living Law dalam RKUHP. Ia berkata yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 RKUHP adalah hukum adat, hukum yang diakui negara dan berlaku sepanjang delik adat tersebut berlaku dan tidak ada padanan pengaturannya dalam RKUHP.

"Jadi tidak akan tumpang tindih karena memang pengaturannya tidak ada dalam KUHP," ujar dia.

Pemerintah tetap mengatur soal penodaan agama dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang draf finalnya diserahkan ke DPR pada Juli 2022 lalu. Dalam draf final ini, pelaku penista agama diancam pidana penjara lima tahun.

"Setiap orang di muka umum yang: melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan; menyatakan kebencian atau permusuhan; atau menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama, kepercayaan, orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," bunyi pasal 302 RKUHP.

Pasal 304 selanjutnya mengatur ancaman pidana penodaan agama melalui teknologi informasi. Pelaku tindak pidana ini juga diancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Sementara ancaman hukuman bagi orang yang mengajak orang lain tidak beragama, dua tahun penjara. Jika disertai kekerasan, pelaku akan mendapatkan hukuman yang lebih berat.

Baca juga: Penggugat Ijazah Jokowi dan Gus Nur Ditahan Selama 20 Hari Kedepan di Kasus Ujaran Kebencian

Berita terkait

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

5 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

7 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

7 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

9 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

9 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

9 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

9 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

9 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

9 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

9 hari lalu

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.

Baca Selengkapnya