Tim Gabungan Tangkap 11 Perempuan Diduga Langgar Syariat Islam, Ini 4 Lembaga Penegak Hukum Syariat di Aceh

Rabu, 19 Oktober 2022 12:35 WIB

Salah seorang wanita menjalani hukuman cambuk di Gampong Kota Baro, Lampineung, Banda Aceh, 12 Juni 2015. Wanita tersebut dihukum cambuk karena melanggar aturan Qanun syariat Islam Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat atau mesum. TEMPO/ADI WARSIDI

TEMPO.CO, Jakarta - Tim gabungan yang terdiri dari petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH), TNI/Polri serta masyarakat Kota Banda Aceh menangkap 11 perempuan yang diduga melanggar syariat Islam di lokasi wisata Pantai Ulee Lheue Banda Aceh.

"Mereka ditangkap pada Minggu (16 Oktober 2022) pukul 03.00 WIB di Ulee Lheue, dan ditemukan adanya botol bekas minuman keras," kata Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol-PP/WH Banda Aceh Roslina, di Banda Aceh, Senin 17 Oktober 2022.

Aktivitas tersebut dinilai telah melanggar Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 11 tahun 2000 tentang ketertiban umum, akidah dan syariat islam. Di samping itu, pelanggaran ini juga akan berkaitan dengan kinerja para lembaga yang mengatur mengenai syairat Islam.

Lembaga Penegak Hukum Syariat Islam di Aceh

Setidaknya ada empat lembaga penegak hukum syariat islam di Aceh antara lain meliputi Majelis Permusyawaratan Ulama, Dinas Syariat Islam, Mahkamah Syariah, dan Wilayatul Hisbah. Untuk mengetahui lebih lengkapnya, akan dijelaskan dalam poin-poin di bawah ini.

  1. Majelis Permusyawaratan Ulama

Majelis Permusyawaratan Ulama atau sering disebut MPU merupakan suatu badan independen yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2000. MPU bukanlah badan yang dibawahi oleh Pemerintah Daerah dna DPRD, melainkan tingkatannya setara dan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah.

Advertising
Advertising

Seperti tertuang pada Pasal 139 UU Nomor 11 Tahun 2006, MPU berperan untuk menetapkan fatwa yang akan membantuk mempertimbangkan kebijakan pemerintah dalam bidang pemerintah, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan ekonomi. Sementara dalam Pasal 4 Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 Tentang MPU, MPU juga berguna untuk memberikan nasehat dan bimbingan sesuai ajaran Islam.

Secara konkrit, Qanun tersebut menyatakan bahwa MPU dapat memberikan saran atau pertimbangan baik diminta maupun tidak diminta kepada Badan Eksekutif, Legislatif, Kepolisian Daerah NAD, Kejaksaan, sampai KODAM.

Baca: Berbuat Mesum 6 Pasangan di Aceh Dihukum Cambuk

  1. Dinas Syariat Islam

Dinas Syariat Islam atau disingkat DSI dibentuk demi melancarkan operasional Pemerintah Daerah di bidang Pelaksanaan Syariat Islam, sekaligus tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 44 tahun 1999.

Dikutip dari dsi.acehprov.go.id, DSI dipimpin langsung oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah naungan Gubernur dalam menjalankan tugas sebagai unsur pelaksana syariat islam di Aceh.

Adapun kewenangan dari lembaga ini bagi pemerintah dan masyarakat, salah satunya ialah merencanakan program, penelitian, dan pembangunan unsur-unsur Syariat Islam. Selain itu, berwenang untuk membina dan mengawasi terhadap Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an.

  1. Mahkamah Syariah

Bertepatan dengan tahun baru 1424 H, Pemerintah Pusat melalui Menteri Agama pada tanggal 4 Maret 2003 meresmikan Mahkamah Syariah atau disingkat MS di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Pembentukannya tersebut telah sesuai berdasarkan UU No. 18 Tahun 2001, yang telah diubah saat ini menjadi UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Jo Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Biasanya MS lebih dikenal sebagai pengadilan agama di Aceh. Dikutip dari ms-sigli.go.id, lembaga public service ini berguna untuk menegakan hukum dan keadilan yang sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat guna mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera.

Pada umumnya, lembaga ini merupakan pengembangan dari Pengadilan Agama dengan perubahan kewenangan yang meliputi perkara jinayat. Perubahan nama tersebut telah didasari oleh Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2003.

  1. Wilayatul Hisbah

Wilayatul Hisbah atau disebut WH merupakan perangkat yang memiliki tugas dan kewajiban untuk mengawal dan mengontrol pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Pembentukannya telah diatur dengan qanun serta keputusan gubernur. Dengan demikian, aturan ini memberikan kewenangan penuh kepada aparatur penegak syariat ini untuk melaksanakan seluruh proses pengawalan secara penuh dan tanpa ragu ragu.

Misalnya kepada Satpol PP, mereka dapat mengadakan patrol dan operasi bersama rekan WH untuk menegur dan menasihati setiap masyarakat yang melanggar syariat Islam. Petugas WH yang telah diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) juga dapat melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran Syariah, termasuk mendapatkan testimoni dari saksi mata dan memerintahkan pemeriksaan medis.

FATHUR RACHMAN

Baca juga: Utusan Presiden ke Aceh Lihat Pelaksanaan Syariat Islam

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

3 jam lalu

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

Anies Baswedan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aceh karena telah memberi dukungan di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

9 jam lalu

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

Wakil Ketua DPRA Safarudin mengatakan meski suara Prabowo di Pilpres 2024 kalah di Aceh, namun dia berkomitmen kembalikan dana otsus 2 persen.

Baca Selengkapnya

Anies-Muhaimin ke Aceh Meski Timnas Amin Sudah Bubar, Ada Apa?

21 jam lalu

Anies-Muhaimin ke Aceh Meski Timnas Amin Sudah Bubar, Ada Apa?

Anies-Muhamin dikabarkan menuju ke Aceh untuk mengikut agenda bersama meski Timnas Amin sudah bubar.

Baca Selengkapnya

3 Fakta Cut Nyak Dhien di Sumedang, Mengajar Agama dan Disebut Ibu Suci

1 hari lalu

3 Fakta Cut Nyak Dhien di Sumedang, Mengajar Agama dan Disebut Ibu Suci

Cut Nyak Dhien sangat dihormati masyarakat Sumedang dan dijuluki ibu perbu atau ibu suci. Ia dimakamkan di tempat terhormat bangsawan Sumedang.

Baca Selengkapnya

Kisah Cut Nyak Dhien Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional 60 Tahun Lalu, Rakyat Aceh Menunggu 8 Tahun

1 hari lalu

Kisah Cut Nyak Dhien Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional 60 Tahun Lalu, Rakyat Aceh Menunggu 8 Tahun

Perlu waktu bertahun-tahun hingga akhirnya pemerintah menetapkan Cut Nyak Dhien sebagai pahlawan nasional.

Baca Selengkapnya

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

10 hari lalu

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

13 hari lalu

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

Pada 12 Agustus 1972 keluar Kepres No. 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, fungsi utamanya perlindungan masyarakat (Linmas)

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

15 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.

Baca Selengkapnya

Mengenang Guru Besar Emeritus FSRD ITB AD Pirous, Berikut Profil dan Karya-karyanya

16 hari lalu

Mengenang Guru Besar Emeritus FSRD ITB AD Pirous, Berikut Profil dan Karya-karyanya

Berikut perjalanan karya seniman yang juga Guru Besar Emeritus FSRD ITB AD Pirous.

Baca Selengkapnya

Anak-anak Pengungsi Rohingya Dapat Bantuan Baju Lebaran

24 hari lalu

Anak-anak Pengungsi Rohingya Dapat Bantuan Baju Lebaran

Baju Lebaran yang diberikan oleh Yayasan BFLF Indonesia berupa satu setelan busana muslim untuk anak perempuan pengungsi Rohingya

Baca Selengkapnya