Berapa Lama Ketentuan Suatu Perkara Pidana Kedaluwarsa?

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Rabu, 19 Oktober 2022 06:54 WIB

Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani sidang tuntutan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 4 Maret 2021. Djoko Tjandra dituntut hukuman 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Suatu kasus atau perkara pidana dimungkinkan dihapus kewenangan menuntut dan menjalankan pidana apabila melewati masa kedaluwarsa. Hal ini sebagaimana diatur dalam BAB VII Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Terkait dengan hal tersebut, sejumlah perkara pidana pernah terjadi di Indonesia.

Sebagai contoh kasus pembunuhan Taslim alias Cikok pada 14 April 2002 silam. Diberitakan Antara, salah seorang warga Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, itu dibunuh secara sadis di Pasar Malam Balai. Setelah melalui penyidikan pihak Kepolisian menetapkan tujuh orang tersangka, dua di antaranya sudah terpidana.

Sementara lima orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang. Lalu pada 17 April dan 10 Maret 2003, polisi kembali menetapkan dua tersangka lainnya. Namun kepada dua tersangka ini polisi memutuskan untuk menghentikan penyidikan. Alasannya, hukum perkara telah kedaluwarsa atau disebabkan dengan adanya ketentuan a quo.

Berdasarkan hal tersebut, pihak pemohon Cikok merasa dirugikan dengan adanya ketentuan kedaluwarsa penuntutan kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Sedangkan penuntutan ini menjadi kedaluwarsa karena pelaku melarikan diri dan atau tidak dijalankannya sistem penegakan hukum pidana kepada pelaku. Seharusnya mereka mendapat masa kedaluwarsa penuntutan yang lebih lama.

Lantas, berapa lama ketentuan suatu kasus atau perkara pidana kedaluwarsa? Pasal 77 KUHP menegaskan bahwa kewenangan menuntut pidana hapus jika tertuduh meninggal dunia. Lebih lanjut, berikut ketentuan masa kedaluwarsa perkara pidana yang diatur dalam Pasal 78:

Advertising
Advertising

1. Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:

  • mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
  • mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
  • mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
  • mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.

2. Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.

Di samping itu, menurut Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Marcus Priyo Gunarto, kasus yang telah dihentikan atau telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tidak bisa dibuka kembali. "Dalam konteks ini, bila perkaranya sama, orangnya, locus dan tempus-nya sama, maka pengertiannya adalah perkara yang sama. Karena itu, kasus ini tidak bisa disidik kembali,” katanya melalui keterangan pers dalam menanggapi kasus PT Titan Infra Energy, Senin, 6 Oktober 2022.

HARIS SETYAWAN

Baca juga: Hari Ini, Penentuan Kasus Novel Baswedan Kedaluwarsa

Berita terkait

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

3 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

3 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

3 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Mau Kuliah di Fakultas Hukum, Apa yang Sebaiknya Disiapkan?

4 hari lalu

Mau Kuliah di Fakultas Hukum, Apa yang Sebaiknya Disiapkan?

Berminat menjadi sarjana hukum, tentu saja harus kuliah di fakultas hukum. Berikut yang perlu disiapkan calon mahasiswa hukum.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

4 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

4 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

5 hari lalu

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

5 hari lalu

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.

Baca Selengkapnya